JAKARTA — Jubir Satgas Covid-19 MUI Pusat KH. Cholil Nafis memandang bahwa beberapa fatwa MUI terkait Covid-19 masih disalahpahami. Salah satunya Fatwa terkait pemulasaraan jenazah. Ini menunjukkan bahwa sosialiasi terkait ini masih kurang. Itulah yang ditangkap Kiai Cholil pasca mengikuti Webinar Pemulasaraan Jenazah Pasien Covid-19, Senin (2/11).
“Satgas Covid-19 MUI Pusat sudah mendapatkan apa yang kita maksud dari webinar ini, yaitu mengungkapkan hal yang terjadi di masyarakat, dan kita sudah menemukan jawabannya dari ahli epidemologi dan sekretaris Komisi Fatwa, dan kesaksian para petugas, tetapi barangkali yang salah adalah pemahaman masyarakat di lapangan,” ujarnya.
Di acara tersebut, kata dia, semakin terang bahwa tugas semua orang saat ini adalah sebagai juru dakwah. Dakwah yang bukan dalam artian sempit sebagai hanya masalah agama, namun dakwah yang memberikan pencerahan kepada yang belum tahu khususnya terkait pemulasaraan jenazah sesuai syariah.
“Bukan hanya Komisi Dakwah ya, karena kita semua adalah dai yang menyampaikan kebenaran,” katanya.
Pascaadanya webinar tersebut, Kiai Cholil mengatakan, kemungkinan dalam tempo dekat Satgas Covid-19 MUI akan memberikan masukan kepada Satgas Covid-19 Nasional.
Salah satu tema yang diangkat adalah bagaimana adanya by pass (lompatan) dalam proses pemulasaraan jenazah. Misalnya, keadaan darurat yang semastinya menjadi pilihan terakhir justru langsung menjadi pilihan pertama.
“Jadi di Fatwa MUI itu ada tahapan, tahapan pertama dilakukan sebaik-baiknya, sebagaimana sediakala, biasanya kita fardu kifayah untuk tadhisul jenazah, dimandikan, dikafani, sebagaimana biasanya, tetapi kalau tidak bisa, dilakukan dengan yang bisa apakah dengan cara dibungkus beserta bajunya, ditayamumkan, dan lainnya,” katanya.
“Ternyata petugas di lapangan tidak semua memperhatikan syariah, kadang-kadang karena kecapekan, karena ketidaktahuan, dan karena keterbatasan yang lain barangkali di dalam dia tadhisul janazah, sehingga dengan caranya sendiri dia mem-by pass langsung dimasukkan ke dalam peti, langsung dikuburkan,” imbuhnya.
Dia berharap, mudah-mudahan ke depan bisa menyampaikan kepada para pemangku kebijakan, sebagai langkah redakwah. Selain kepada pemangku kebijakan, tentu saja juga kepada masyarakat maupun petugas di lapangan.
“Agar mereka mengetahui bahwa yang mereka lakukan tidak semata tugas kemanusiaan, namun juga tugas keimanan,” paparnya. (Azhar/Din)