• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Positif Covid-19, Ini Pesan Dokter Idrus Paturusi Saat Rapat Online Wantim MUI

admin by admin
28 Maret 2020
in Berita
0
Positif Covid-19, Ini Pesan Dokter Idrus Paturusi Saat Rapat Online Wantim MUI
4
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) menggelar rapat pleno online dalam aplikasi Zoom, Jumat (27/03) sore. Rapat tersebut membahas fenomena Covid-19 termasuk efeknya kepada umat di Indonesia. Dalam rapat itu, Wantim mengundang salah satu dokter kondang asal Makassar yang sudah empat hari ini positif mengidap Covid-19, Prof. Idrus Paturusi.

Dari atas tempat tidur di salah satu ruang isolasi Rumah Sakit Universitas Hasanuddin di Makassar, melalui aplikasi Zoom, Idrus menyampaikan bahwa physical distancing (sebelumnya disebut social distancing) adalah hal sangat penting. Sebab, berdasarkan pengalaman pribadinya, dokter Idrus terkena Covid-19 juga karena berjabat tangan dengan salah satu carier covid-19.

“Kenapa saya bisa kena? Ternyata pada tanggal 13, saya periksa tanggal 24, saya bersalaman dengan seorang teman yang sekarang juga ada di rumah sakit karena positif covid-19. Saya hanya berjabat tangan dan kemudian terpapar. Jadi di tubuh saya sekarang ini sudah ada virus,” katanya.

Berbeda dengan kebanyakan pengidap Covid-19 lain, Idrus sama sekali tidak mengalami gejala. Kalau saja dia tidak memeriksakan diri pada tanggal 24 Maret di Lab Universitas Hasanuddin, maka dia tidak akan tahu bahwa dirinya Carier (pembawa virus). Maka, karena kita tidak pernah tahu siapa yang sedang dihinggapi Covid-19, langkah jaga jarak ini diperlukan.

“Hanya dengan berjabat tangan, itu virus sudah pindah. Saya sudah lama mentracing, baru saya tahu, pada waktu saya tahu, teman saya tersebut juga diopname, maka jarak sangat penting, apalagi kalau kita bersalaman, apalagi kalau cipika-cipiki, itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Selain physical distancing, dokter Idrus mengajak agar setiap orang terus meningkatkan daya tahan tubuh. Peningkatan daya tahan tubuh ini sangat penting bagi orang-orang yang masih sehat. Bagi yang sudah berumur misalnya, peningkatan daya tahan tubuh tersebut dapat dilakukan dengan berjalan kaki setiap pagi mulai 15-20 menit. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah berjemur di bawah terik matahari sekitar satu jam.

Artikel Terkait  Rakerda MUI Sulsel: Pantau Paham Keagamaan dan Gerakan Radikal

Dokter Idrus menyampaikan, sifat virus adalah self limiting disease. Artinya, pengidap virus tersebut akan bisa sembuh sendiri bila daya tahan tubuhnya memang kuat. Maka, selain menjaga jarak, menjaga pola hidup untuk meningkatkan daya tahan tubuh pada hari-hari ini begitu penting.

Mantan Rektor Universitas Hasanuddin ini mengumpamakan, daya tahan tubuh di dalam diri kita sebagai satpam dan virus sebagai maling. Bila satpam itu kuat, maka maling tersebut gampang ditangkap dan diborgol untuk kemudian dibawa ke pihak kepolisian.

“Tapi kalau satpamnya tidak ada, umur kita sudah tua, satpamnya juga tua, termasuk maling tidak bisa tangkap, dan merajalela di dalam tubuh kita, akhirnya sampai pada situasi yang kita sebut sebagai gagal pernapasan,” katanya.

Gagal pernapasan inilah yang, menurut dokter Idrus, menyebabkan banyak penderita Covid-19 meninggal dunia. Gagal pernapasan ini terjadi karena daya tubuh yang tidak kuat sehingga virus yang masuk dan berkembang biak di dalam paru-paru mengeluarkan sekret kental. Sekret ini menutup saluran pernapasan dan membuat pasien meninggal dunia.

Dokter kepercayaan Jusuf Kalla ini menerangkan, sampai saat ini, belum ada obat untuk Covid-19. Kalau pasien Covid-19 sudah mengalami fase gagal pernpasan, satu-satunya cara adalah menggunakan mesin bantuan pernapasan atau disebut ventilator.

“Sayangnya, di Indonesia, apalagi di daerah-daerah, mesin ini sangat terbatas. Inilah yang membuat rumah sakit akan kewalahan bila ada penderita Covid-19,” pungkasnya. (Azhar/Din)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia