• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Kewenangan Fatwa Halal oleh Banyak Lembaga Akan Membuat Rancu

admin by admin
21 Februari 2020
in Berita
0
Kewenangan Fatwa Halal oleh Banyak Lembaga Akan Membuat Rancu
9
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Selain masalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan kesejahteraan karyawan, RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga menimbulkan komentar publik di masalah kewenangan sertifikasi halal. Baru-baru ini, Menteri Agama menyebut bahwa dalam RUU Omnibus law itu, wewenang memberikan sertifikasi halal selain kepada MUI, juga akan diberikan kepada ormas-ormas Islam yang ada di Indonesia.

Beberapa ormas Islam menyetujui ide itu, tapi tidak dengan Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub.

Dia menyampaikan, pemberian wewenang fatwa halal kepada semua ormas akan membuat standard halal di Indonesia menjadi rancu. Berbeda dengan bidang lain atau fatwa biasa, fatwa halal termasuk dalam fiqih qadhai. Artinya, fatwa halal ini sifatnya final dan mengikat karena sesuai dengan ketetapan negara yang berlaku.

“Sifat fiqih terbagi menjadi dua, yakni fiqih biasa dan fiqih qadhai, untuk opini fikih atau fatwa biasa, setiap ormas memiliki kewenangan yang sama untuk menetapkan hukumnya, hal ini memungkinkan adanya perbedaan putusan dalam satu varian,” katanya, Jumat (21/02) melalui keterangan tertulis.

Kasus sertifikasi halal ini berbeda dengan fatwa-fatwa umum yang dikeluarkan oleh ormas Islam yang disesuaikan dengan jamiyat ormas yang bersangkutan. Hal demikian dalam ilmu fiqih disebut fiqih biasa. Di dalamnya, setiap ormas memiliki kewenangan mengeluarkan fatwa hukum dan fatwa tersebut sifatnya tidak mengikat.

Berbeda dengan fiqih qadhai, di dalamnya tidak diperbolehkan ada perbedaan pendapat atau dalam kata lain wewenang fatwa tersebut tidak bisa dijalankan oleh beberapa atau banyak pihak. Sekalipun acuan penetapan fatwanya sama, namun penetapan fatwa antar satu ormas dengan ormas besar kemungkinannya berbeda.

“Misalnya, ada sepuluh pendapat, ketika negara atau yang ditunjuk oleh negara mengambil pendapat A, maka yang berlaku adalah pendapat tersebut. Itulah fiqih qadhai. Jadi tidak dibuka peluang pendapat setelah itu. Jika dibuka, maka akan terjadi kekacauan keputusan fatwa” jelasnya.

Artikel Terkait  Pembukaan Pleno Ke-57, Kiai Aiyub Jelaskan Karakter Khas Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI

MUI, menurut dia, adalah wadah yang paling ideal melaksanakan sertifikasi halal. Di dalam MUI, khususnya komisi fatwa, terdiri dari ulama dari berbagai latar belakang ormas Islam. MUI menjadi rumah bersama ormas Islam karena setiap ormas Islam memiliki perwakilan di MUI. Di MUI, terhimpun para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim mulai dari Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Mathlaul Anwar, Al Ittihadiyah, PERSIS, Al Washliyah, PUI, dan puluhan ormas Islam lain yang bila ditotal mencapai sekitar tujuh puluh ormas.

Karena itu, Fatwa yang ditetapkan di MUI juga menjadi cerminan dari fatwa yang sudah dibahas oleh ulama dari berbagai latar belakang ormas. Hal ini tentu saja berbeda jika fatwa diberikan kepada semua ormas. Yang nanti terjadi adalah setiap ormas, meskipun memiliki acuan yang seragam, namun hasil fatwanya nanti berpotensi berbeda-beda, khususnya pada produk-produk yang masih abu-abu kehalalanya.

Hulu RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini disebut-sebut karena tidak ada satu perusahaanpun yang berinvestasi ke Indonesia setelah keluar dari China akibat perang dagang China-Amerika. Sehingga pemerintah berupaya keras menciptakan iklim investasi Indonesia yang baik, salah satunya perbaikan dan kepastian regulasi. Namun, Kiai Aiyub menambahkan, sekalipun ingin menciptakan kondisi investasi yang ideal, namun tidak perlu sampai menihilkan prinsip-prinsip sertifikasi halal.

“Memudahkan investasi boleh saja, tapi jangan sampai menghilangkan prinsip-prinsip sertifikasi halal yakni jaminan keyakinan dari prinsip keagamaan, sayangnya Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mencederai prinsip itu,” tegasnya. (Azhar/Din)

Tags: halalOmnibus law
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia