Polemik sertifikasi halal masih terus mengemuka. Dalam beberapa kesempatan MUI dikatakan tidak menjalankan sertifikasi. Padahal, Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati mengungkapkan bahwa belum ada sama sekali auditor yang mengajukan pendaftaran. Karena itu, LPPOM MUI belum menjalankan apapun.
“Sampai sekarang belum ada yang daftar, baru tanya-tanya saja,” ujarnya kala dihubungi mirror.mui.or.id, Jumat (20/12).
“Sampai detik ini belum ada tindak lanjut dengan mengisi formulir APL 01 dan APL 02, juga bukti administratif lainnya sebagai bentuk pendaftaran resmi,” imbuhnya.
Jati memaparkan, sesuai UU JPH, sertifikasi auditor ini penting untuk memastikan kompetensi auditor. Sesuai UU tersebut, MUI adalah lembaga yang ditunjuk menjalankan sertifikasi auditor. Namun karena sampai sekarang belum ada auditor yang mendaftar, maka proses sertifikasi belum dimulai.
“Sertifikasi ini penting untuk memastikan kompetensi auditor sebagai ujung tombak proses sertifikasi halal,” katanya.
Sebagai lembaga yang ditunjuk undang-undang, MUI menginstruksikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LPPOM MUI untuk melaksanakan tugas ini. LSP LPPOM MUI sendiri sudah mendapatkan persetujuan BNSP dalam menjalankan tugasnya dan ruang lingkup auditor halal.
“Saat ini acuan standar yang digunakan adalah Standar Kompetensi Kerja (SKK) Khusus Auditor Halal yang dibuat oleh MUI. Memang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal sudah disahkan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI, LSP LPPOM MUI pun melakukan penyesuaian dengan mendaftarkan verifikasi skema sertifikasi auditor halal berdasarkan SKKNI tersebut ke BNSP, ” ujarnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Jati menegaskan bahwa saat ini pun LSP LPPOM MUI sudah siap menjalankan amanah ini, namun belum ada yang mendaftar.
“Apalagi dengan adanya surat penunjukan dari MUI yang merupakan lembaga yang mendapatkan amanah langsung dari UU,” ungkapnya.
“Kesiapan LSP LPPOM MUI tersebut belum mendapat respon calon auditor halal dari Lembaga Pemeriksa Halal lain. Terbukti sampai saat ini belum ada satu pun calon auditor halal yang mendaftar ke LSP,” tambahnya.
Sambil menunggu ada auditor yang mendaftar, LPPOM MUI kini aktif melakukan sertifikasi auditor dari LPH LPPOM MUI.
“LSP LPPOM MUI sudah merangkum informasi terkait proses sertifikasi auditor halal dan persyaratannya dalam sebuah brosur yang dapat diunggah di website,” katanya. (Azhar/Thobib)