JAKARTA– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan belum mengeluarkan keputusan apapun terkait measles-rubella (MR). Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang beredar viral bahwa MUI sudah memutuskan status vaksin produksi India tersebut.
Wakil Sekjen MUI Bidang Fatwa KH Salahuddin Al Aiyub mengatakan pembahasan vaksin MR baru akan dilaksanakan Senin (20/8) malam dalam rapat pleno penentuan status vaksin tersebut. Hasil keputusan pleno nanti akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).
“Nanti malam ada rapat pleno komisi Fatwa, semoga ada hasil yang bagus, ” ungkap dia kepada mirror.mui.or.id, Senin (20/8).
Keterangan serupa juga diungkap sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Ni’am Sholeh. Dia menegaskan, MUI belum pernah mengeluarkan pernyataan dan kajian apapun terkait kehalalan vaksin ini. “Baru nanti dirapatkan oleh Komisi Fatwa. Insya Allah nanti malam (dikeluarkan keputusan), ” katanya.
Sebelumnya, Pertemuan MUI dan Kementerian Kesehatan yang digelar secara tertutup di lantai 2 Gedung MUI Pusat pada 3 Agustus 2018 lalu menghasilkan kesepakatan untuk mensertifikasi kehalalan vaksin melalui MUI dengan bantuan kajian Kemenkes.
Vaksin MR yang saat ini digunakan Kemenkes merupakan produksi dari Serum Institute of India (SII). Dalam membantu proses sertifikasi halal vaksin ini, Menkes Nila Moelek mengirimkan surat kepada SII untuk meminta dokumen terkait kandungan vaksin MR tersebut. Dokumen tersebut telah diperiksa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Hasil pemeriksaan dokumen LPPOM itu selanjutnya diserahkan kepada Komisi Fatwa MUI sebagai bahan kajian penentuan status vaksin MR.(Azhar/Nashih)