Jakarta – 36 Lembaga Halal Dunia yang tergabung dalam World Halal Food Council (WHFC) berkumpul di Jakarta selama tiga hari mulai Rabu (31/10) sampai Jumat (02/10) dalam rangka Annual General Meeting. Mereka berkumpul membahas berbagai masalah kontemporer terkait halal global dan evaluasi program selama satu tahun berjalan.
Dalam acara tersebut, Ketua Komite Syariah WHFC KH. Asrorun Niam Sholeh memaparkan fatwa-fatwa kontemporer terkait pemeriksaan dan sertifikasi produk halal yang keluar tahun 2018.
“Ada tiga tema terkait produk halal yang dihasilkan selama 2018, fatwa terkait penggunaan alkohol dalam produk pangan, obat, dan kosmetika, fatwa terkait plasma darag, dan fatwa terkait dengan konsumsi Kanfguru, ” ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (31/10).
Terkait alkohol, paparnya, ada beberapa fatwa yang dikeluarkan seperti Fatwa tentang Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan Obat-obatan, Fatwa tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandjng Alkohol/Etanol, serta Fatwa tentang Produk Kosmetika gang Mengandung Alkohol/Etanik.
Sedangkan fatwa terkait penggunaan plasma darah sebagai obat, ia menyebutkan bahwa plasma darah berbeda dengan darah. Untuk itu, aturan hukum keduanya juga berbeda.
“Sekalipun merupakan unsur dalam darah, tetapu plasma darah merupakan entitas yang berbeda dengan darah, karenanya ketentuan hukumnya juga berbeda, ” katanya.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat ini memaparkan, plasma darah adalah bagian dari darah yang memiliku warna, bau, dan rasa berbeda dengan darah. Sehingga plasma darah hukumnya suci dan bokeh dimanfaatkan. Namun Ia menggarisbawahi bahwa plasma darah tersebut tidak berasal dari darah manusia.
Terakhir, terkait fatwa mengonsumsi daging kanguru, Dosen Pascasarjana UIN Jakarta itu mengatakan bahwa daging kanguru merupakan hewan yang halal untuk dikonsumsi dengan ketentuan tertentu.
“Kehalalan kanguru setelah dilakukan penyembelihan secara syar’i namun di daerah yang ditetapjan sebagai satwa langka, kanguru wajib dilindungi, dengan demikian tidak boleh disembelih,” pungkasnya.
WHFC merupakan wadah berhimpun lembaga sertifikasi halal dunia yang anggotanya dari seluruh negara di dunia. Sampai saat ini, anggota WHFC berjumlah 65 delegasi dari 22 negara. Tujuan organisasi ini untuk mengarusutamakan kehalalan produk konsumsi unat Islam sebagai bentuk perlindungan konsumen. (Azhar/Anam)