JAKARTA– Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Penanganan Kasus Hukum bagi Pengurus Majelis Ulama Indonesia se-Indonesia. Rakor ini sekaligus sebagai upaya meningkatkan pelayanan di daerah.
Wakil Ketua Umum MUI KH Zainut Tauhid Sa`adi mengatakan, pelatihan penanganan kasus hukum ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Majelis Ulama Indonesia kepada masyarakat dan kemitraan kepada pemerintah.
“Masyarakat sekarang ini tidak hanya mengadu ke MUI terkait masalah kegamaan tapi juga masalah hukum positif, “ kata Buya Zainut saat pembukaan di Hotel Peninsula, Jakarta Pusat Rabu (18/10).
Visi misi MUI, sambung Buya Zainut begitu akrab disapa, selain khadimul ummah atau pelayan masyrakat juga sebagai shadiqul hukumah (sebagai mitra pemerintah) yang salah satunya adalah upaya penegakan hukum. Masyarakat sering mengadukan masalah penodaan agama, penistaan agama, ujaran kebencian, dan berbagai kebohongan di dunia maya. “Tentu hal ini menuntut peran MUI di daerah untuk aktif dan paham bagaimana penanganan kasus hukum, “ jelas Buya Zainut.
Bukan hanya masyarakat, kata Buya, aparat penegak hukum juga sering kali meminta pendapat MUI terkait tindak pidana penistaan agama seperti kasus hukum Ahmadiyah, Lia Eden, dan Gafatar.
Dia berharap, melalui kegiatan ini pengurus MUI juga dapat memahami proses pembentukan hukum di Indonesia sehingga dapat melakukan positivisasi hukum Islam menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Pergub dan menambah kesadaran kritis terhadap proses uji materi atau judisial review baik di pusat maupun daerah.
Sebelumnya, usai menghadiri rapat harian Pimpinan MUI, Selasa (16/10),Ketua MUI Bidang Kumdang Buya Basri Bermanda mengatakan, penanganan kasus hukum melalui MUI daerah terkesan berjalan kurang optimal.
Dia menyebut seringkali kasus hukum dari daerah diserahkan ke MUI Pusat sekalipun MUI daerah mampu menangani kasus itu. Atas dasar inilah, MUI Pusat berkepentingan
meningkatkan peran MUI Daerah dalam penanganan hukum melalui pelatihan ini.
“Komisi Kumdang MUI melihat pemahaman kasus-kasus hukum sangat minimal, kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat provinsi/daerah, terbawa ke MUI Pusat,” ungkapnya.
Dia berharap, pelatihan ini mendorong MUI daerah semakin tangkas menangani kasus-kasus hukum daerah sehingga berjalan cepat. Termasuk menyamakan persepsi penanganan hukum antara MUI Pusat dengan MUI daerah sesuai pedoman di MUI.
Dengan begitu, kata dia, kerja Komisi Kumdang MUI Pusat lebih fokus pada kasus-kasus hukum lingkup nasional dan lebih strategis. “Kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di tingkat daerah, semoga bisa diselesaikan langsung di daerah, ” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Kumdang MUI Ikhsan Abdullah menambahkan, tujuan lain kegiatan ini membentuk komisi-komisi hukum di setiap MUI Daerah. Keberadaan komisi hukum pada beberapa MUI Daerah digabung dengan Komisi Fatwa. Hal ini mengakibatkan kerja-kerja penanganan hukum tidak sesuai yang diharapkan.
“Tujuan lain adalah dalam rangka pembentukan komisi hukum di tingkat wilayah karena kurang dari 20 persen yang memiliki komisi hukum, biasanya bergabung dengan komisi fatwa,” ungkapnya.
Sebanyak 19 perwakilan MUI daerah dan beberapa ormas tingkat pusat direncanakan hadir dalam acara ini. Hadir pula perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia, Universitas Ibnu Chaldun, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Dr Muhammad Hamka, dan Universitas Islam Perbankan Nasional.
(Ichwan/Azhar/Nashih)