Jakarta – Kegiatan Workshop Penyusunan Standar Literasi Media Islam Online yang diadakan Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementrian Agama (Kemenag) bersama Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) di Hotel Lumire, menghasilkan Tujuh Standar Literasi Media Islam Online.
Perumusan standar literasi yang dipimpin oleh wartawan senior, Asrori S. Karni, diikuti lima puluh media Islam online, beberapa radio, televisi Islam dan dosen jurnalistik, menitik beratkan pada isu akurasi berita, spirit anti hoax dan fitnah, semangat amar ma’ruf nahi munkar dengan prinsip hikmah, sebagai dasar Standar Literasi Media Islam Online.
Dalam pengantar penyusunan standar literasi, Asrori yang juga Ketua Komisi Infokom MUI, memaparkan beberapa bahan komparasi, berupa model standar kompetensi dan skil literasi media digital, sejumlah ringkasan riset Islam dan jurnalisme, mulai skripsi dari Universitas di Hadramaut Yaman sampai disertasi di UIN Jakarta, serta elemen kunci pers dan beberapa model kode etik jurnalistik.
Peserta workshop antusias memberi masukan, koreksi dan pengayaan. perdebatan berlangsung alot tapi produktif. Panitia kemudian membentuk tujuh tim perumus yang terdiri dari tujuh orang dan menghasilkan Tujuh Elemen Standar Literasi Medai Islam Online. Tim tujuh tersebut adalah Asrori S. Karni (Infokom MUI), Maimon Herawati (Dosen Fikom Unpad), Ibnu Syafaat (unsur Forum Jurnalis Muslim/Forjin), Yahya G. Nasrullah (unsur Jurnalis Islam Bersatu/Jitu), A. Khoirul Anam (Ormas/NU Online), M. Fakhruddin (Republika Online), Sigit Kamseno (Kehumasan Ditjen Bimas Islam Kemenag).
Berikut versi ringkas tujuh elemen itu:
1. Prinsip Produksi Berita Online
2. Etika Distribusi Berita
3. Jaminan Akurasi dan Komitmen Anti Hoax
4. Spirit Amar Ma’ruf Nahi Munkar
5. Asas Hikmah dalam Dakwah
6. Prinsip dalam Interaksi Digital
7. Prinsip Kemerdekaan Pers
Dan berikut ini uraian detilnya:
1. Prinsip Produksi Berita Online
Verifikasi (tabayun) akurasi informasi dan cermat memeriksa kredibilitas nara sumber (mengadopsi pakem ilmu jarhu wa ta’dil)
Memastikan dipatuhinya kode etik jurnalistik dalam pencarian bahan berita dan penulisan.
Kaedah “ambil yang jernih, buang yang keruh” jadi pegangan dalam memilah informasi di tengah air bah informasi di era media baru ini.
Memperbayak komparasi berbagai sumber informasi kredibel, untuk mendapatkan informasi mendalam dan utuh.
Mencantumkan sumber berita berbentuk link.
2. Etika distribusi berita
Dipastikan, informasi yang akan disebar membawa manfaat dan tidak memicu fitnah. Tidak semua informasi yang diterima langsung disebar (kafa bil mar’i kadziban an yuhadditsa bi kulli ma sami’a, seseorang cukup indikasi dinyatakan sebagai pendusta, bila mengabarkan semua yang ia dengar).
Pakem, “kalau tak bisa bicara baik, hendaknya diam” (fal yaqul khoir aw li yashmuth), jadi pegangan sebelum menebar informasi, di era yang sangat gampang sharing kabar).
Kaedah “membuang dharar’ dan prinsip preventif (dar’ul mafasid muqoddam ‘ala jalbil mashalih) perlu dicermati sebelum menebar berita.
Memelihar ukhuwah, dengan tidak tampil provokatif dan merendahkan, dan menghina, karena yang dihina bisa jadi lebih mulia di mata Allah (la yaskhor qoumun min qoumin, ‘asa an yakuna khoir).
3. Jaminan akurasi dan komitmen anti hoax
Media Islam harus menjadi mau’didhah hasanah (role model) dalam menjamin kejujuran informasi, di tengah sebuan informasi dusta, hoax dan manipulatif.
4. Spirit amar maruf nahi munkar
Prinsip kontrol sosial dalam jurnalisme harus bersemangat menyeru kebajikan dan mencegah kemungkaran.
5. Asas hikmah dalam dakwah
Mengedepankan sikap bijak, penuh hikmah, keletadanan yang baik dan kalaupun harus berpolemik, dilakukan dengan cara yang lebih baik.
Media baru yang berciri interaktif dan spontan rawan memancing gesekan bila ditidak disertai asas hikmah dalam menyerukan kebajikan.
Prasangka dan i’tikad buruk dihindari. Jalan ini relevan di tengah menguatnya Islamo-phobia.
6. Prinsip dalam interaksi digital
Saling respek dan berspirit saling membantu (ta’awun)
7. Prinsip kemerdekaan pers
Kemerdekaan pers diekspresikan secara bertanggung jawab dengan memegangi akhlak dan prinsip “manusia terbaik adalah yang paling bermanfaat bagi sesama manusia”.
Kemerdekaan pers dikelola dengan usaha yang halal dan thoyyib.
(IM)