Ketua LPPOM MUI, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, Msi memperjelas pandangan yang selama ini bredar terkait posisi LPPOM MUI yang digantikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag, sebagai tindak lanjut UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Menurut Lukman, dalam waktu belakangan, ini beberapa universitas dan lembaga mulai mengadakan sertifikasi kehalalalan dengan biaya yang murah bahkan gratis. Masyarakat menangkap, adanya UU Jaminan Produk Halal (JPH) dan badan halal di bawah Kementerian Agama berarti menghapus peran MUI.
Menurut Lukman, kehadiran badan tersebut untuk mengatur dan memperkokoh kebijakan yang telah ada selama ini. “Tujuannya empowering. Selama ini pemerintah hanya menyebarkan, tidak ada pembiayaan,” kata Lukman Selasa (11/04) di Aula MUI, Jakarta Pusat.
“Informasi ini harus diluruskan. Tidak betul bila MUI tidak lagi melakukan sertifikasi halal,” lanjut Lukman.
Lukman menegaskan, pasca munculnya BP JPH nanti, proses sertifikasi kehalalan masih di MUI. “Proses pendaftaran sertifikasi halal masuknya ke pemerintah. Pengeluaran sertifikat halal dilakukan pemerintah. Namun proses fatwanya masih sama, bahkan satu-satunya di Majelis Ulama Indonesia,” Tegas Lukman.
Lahirnya badan di bawah naungan Kemenag tersebut, tambah Lukman, adalah upaya pemerintah untuk ikut serta dan mempertegas, bukan malah memperkeruh atau menghapus yang selama ini sudah ada.
Dengan adanya lembaga ini, maka pemerintah (Kemenag) punya landasan untuk melakukan pembiayaan/ penganggaran. Bagi Lukman, selama ini LPPOM bekerja sendiri dan tanpa bantuan anggaran.
Adanya BPJPH juga membantu UMKM yang selama ini kesulitan biaya ketika mengajukan sertifikasi halal produknya. “Proses sertifikasi halal untuk UMKM menjadi beban (ditanggung) pemerintah, ” pungkas lukman. (Azhar)