Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) MUI mengadakan kajian rutin dua bulanan tentang pentingnya ketahanan keluarga dalam mengantisipasi dan mengatasi perceraian di aula lantai 4 MUI Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017) kemarin.
Dalam sambutannya, Ketua MUI Bidang Perempuan dan Anak, Prof. Amany Lubis mengatakan, MUI perihatin dengan fenomena perceraian yang terjadi di masyarakat.
“Pimpinan MUI prihatin dengan tinggnya tingkat perceraian. Ketua meminta tema ini (perceraian) dibahas dalam kajian,” katanya.
Kajian tersebut mendatangkan dua pembicara dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Wahyu Widiana dan Zahrotun Nihayah.
Wahyu Widiana, Ketua Umum Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Pusat, mengungkapkan catatan perceraian di Indonesia. “Tahun 2015, angka perceraian 17.64%,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, penyebab perceraian tersebut mayoritas didominasi karena ketidakharmonisan atau perselisihan. Maka ketahanan keluarga bisa menjadi solusi penceraian.
Ketahanan itu, lanjut Wahyu, perlu dibangun sejak dini. “Perlu persiapan sejak dini. Sejak dini anak-anak perlu ditanamkan rasa kasih sayang,” tambahnya.
Sementara Zahrotun Nihayah yang merupakan Dosen Psikologi UIN Jakarta menerangkan penelitian-penelitian terkait perceraian. Nihayah juga menyampaikan penelitian terbarunya yang bersinggungan dengan perceraian. Nihayah mengatakan keluarga akan sakinah bila memiliki passion, intimacy, dan commitmen yang baik.
“Faktor pembentuk keluarga sakinah antara lain aqidah yang benar, rezeki yang dekat dan halal, sikap sederhana, cerdas dan berpengetahuan, akhlak yang terpuji, anak yang soleh/solehah, serta lingkungan yang sehat,” ujar Nihayah.
Selain solusi-solusi tersebut, Wahyu dan Nihayah, setelah berinteraksi dengan peserta kajian, juga mengupayakan mengadakan pelatihan mediator perceraian. Menurut Wahyu, mediator tersebut penting untuk mencegah terjadinya perceraian sehingga kedua belah pihak kembali rukun.
“Nanti akan kami usulkan kepada Kemenag untuk mengadakan pelatihan mediator gratis tidak hanya untk perceraian. Namun juga untuk masalah keluarga secara umum,” pungkas Wahyu. (Azhar/Anam)