BANYUMAS – Menjelang Hari Raya Idul Adha yang kurang dari sebulan lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyumas melakukan sosialisasi pentingnya pemeriksaan hewan kurban sehingga memenuhi syarat dijadikan kurban.
Ketua MUI Banyumas KH Chariri Sofa mengatakan, pihaknya terus berupaya mensosialisakan program tersebut sehingga masyarakat paham.
“Kami terus menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat baik dari segi kesehatan maupun agama,” ungkap Kiai Chariri di Purwokerto, Rabu (01/08) seperti diberitakan antaranews.com.
Selain terpenuhinya syarat agama, Ia menambahkan, yang tidak kalah penting adalah hewan kurban tidak boleh cacat dan berpenyakit.
“Selain tata cara penyembelihan harus sesuai, kondisi kesehatan hewan juga harus diperhatikan jangan sampai cacat dan berpenyakit, agar layak konsumsi,” imbuhnya.
MUI Banyumas juga bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Peternakan dalam sosialisasi ini. Hal tersebut dilakukan untuk semakin memahamkan masyarakat terkait pentingnya pemeriksaan hewan kurban oleh panitia kurban.
Program ini merupakan program tahunan yang sudah terselenggara sejak tahun-tahun sebelumnya. Setiap tahun, MUI Banyumas mensosialisasikan kepada wilayah yang berbeda.
“Tahun ini sasaran kita adalah wilayah Cilongok, Ajibarang, dan Sokaraja, tahun depan giliran wilayah lainnya, dan itu telah rutin dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Jurusan Produksi Ternak, Fakultas Peternakan Universitas Jenderal Soedirman, Elly Tugiyanti mengingatkan semua pihak yang berkepentingan dalam proses kurban untuk memeriksa kesehatan hewan kurban terlebih dahulu.
Ia menambahkan, ini merupakan langkah antisipatif terhadap hewan-hewan ternaknyang berpotensi terserang penyakit.
Penyakit seperti cacing hati atau brucelossis kerap menjangkiti hewan kurban. Untuk itu, lanjutnya, tugas pemerintah juga memastikan kondisi hewan kurban demi kepentingan masyarakat yang nanti mengonsumsinya.
“Dengan melakukan pengecekan ke lapangan dan jika perlu hewan kurban harus mendapatkan keterangan bebas penyakit,” pungkasnya. (Azhar/Anam)
Sumber: antaranews.com