JAKARTA — Dalam rangka mendengar konfirmasi, klarifikasi, dan diskusi dengan peneliti dan akademisi dari eksternal MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia kembali menggelar Annual Conference on Fatwa Studies pada 26 – 27 Juli 2018 di Hotel Bumi Wiyata, Depok.
“Forum nanti akan menjadi sarana untuk bertemu dan berdialog antara Komisi Fatwa sebagai penetap fatwa dan para peneliti yang bersifat outsider baik terkait metodologi, konten, dampak sosial, ekonomi, politik, dan budaya, “ ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Kiai Arorun Niam Sholeh.
Berdasarkan pengirim makalah yang masuk, lanjut Kiai Niam, jumlah pengirim makalah pada tahun ini hingga tanggal penutupan (2/7) berjumlah 51 orang dan setelah mengkaji pada rapat tim penalis pada Senin, 23 Juli, ditetapkanlah 25 pemakalah yang diundang untuk presentasi di Jakarta.
“Dari 25 makalah terpilih, ada yang mengkritisi keberperanan fatwa dan efektifitas media sosial, metodologi fatwa, hingga kajian crowd funding syariah, “ kata Kiai Niam, saat konferensi pers, Rabu (25/7).
Kegiatan Annual Conference on Fatwa Studies, sambungnya, akan didahului oleh paparan ahli dalam kemasan seminar nasional dengan tiga tema, bidang sosial politik oleh Prof Masykuri Abdillah, peran fatwa dalam pembangunan hukum nasional oleh Wahidudin Adam, pembangunan ekonomi keumatan oleh Endi Astiwara, dan metodologi penetapan fatwa oleh Asrorun Niam.
Selanjutnya, kata Kiai Niam, 25 akademisi dan peneliti akan dibagi sesuai tema penelitian dan melakukan pendalaman dengan presentasi dari makalahnya guna memperoleh umpan balik saling berdiskusi antarpeserta dan dengan Komisi Fatwa.
“Presentasi hasil penelitian untuk memperoleh umpan balik agar menghasilkan fatwa yang dibutuhkan masyarakat sebagai solusi masalah keumatan dan kebangsaan kita, “ tutur Kiai Niam. (Ichwan/Din)