Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) mengunjungi Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/05). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut Kemekeu setelah sebelumnya MUI pada 17 Februari 2018 mengirimkan undangan.
Dalam kunjungan tersebut, Menkeu Sri Mulyani memaparkan kondisi keuangan negara terkini, termasuk di dalamnya mengenai isu hutang yang selama ini ramai dan dikhawatirkan masyarakat, serta kinerja Kemenkeu menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.
Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan, hutang ada karena negara sedang defisit. Artinya, belanja negara untuk pembangunan infrastruktur, pemberian subsidi, gaji pegawai negeri, dan lsin-lain sedang lebih besar nilainya dibandingkan dengan penerimaan negara berupa pajak, penerimaan sektor migas/non migas, dan sejenisnya. Meski begitu, dia menegaskan, tingkat hutang Indonesia masih berada pada batas aman. Kenaikan hutang Indonesia dari tahun lalu juga masih di bawah batas yang ditetapkan undang-undang yaitu 3%.
Setiap tahun, ujarnya, hutang Indonesia memang meningkat namun peningkatan tersebut semakin mengecil dari tahun ke tahun.
Masih terkait hutang Indonesia, Menkeu Sri Mulyani juga mengajak masyarakat membantu negara salah satunya dengan membeli sukuk (surat hutang syariah) negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). SBSN adalah surat hutang atau obligasi yang dikeluarkan pemerintah. Dengan membeli SBSN, otomatis masyarakat mendapatkan surat/kertas sebagai tanda bukti memberikan hutang kepada negara. SBSN adalah investasi tanpa risiko karena dijamin negara.
“SBSN muncul pertama kali tahun 2008, Kemenkeu saat menerbitkan sukuk selalu meminta fatwa dari MUI,” ujarnya.
Oleh negara, lanjut Menkeu, SBSN yang saat ini nilainya sudah mencapai 884 Triliun rupiah tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah. Misalnya perbaikan jalan dan jembatan di 30 provinsi, pembangunan 328 proyek sumberdaya alam seperti bendungan, irigasi, pembangunan lima puluh empat gedung perguruan tinggi, dan pembangunan madrasah. Bahkan pembangunan destinasi wisata di Taman Nasional Halmahera, Taman Nasional Gunung Pangrango, maupun Taman Nasional Baluran juga menggunakan dana SBSN.
Mengingat fungsinya yang begitu penting untuk negara, Menkeu mengajak masyarakat berinvestasi SBSN retail/perorangan. Selain karena risikonya sangat kecil, manfaat yang ditimbulkan juga begitu besar. Masyarakat bahkan pelajar kini bisa membeli SBSN dengan nilai minimal satu juta rupiah. Bila masyarakat ingin menagih SBSN, bisa mencairkan kembali surat SBSN miliknya. SBSN ini adalah jalan keluar untuk masyarakat yang kerap protes dengan pemerintah berhutang kepada luar negeri.
MUI sendiri sejak awal sudah mendukung adanya SBSN dengan mengeluarkan fatwa-fatwa terkait sukuk tersebut. Tentang sukuk yang digunakan untuk infrastruktur, MUI juga sudah mencari model akad yakni ijarah mausufah fid dhimmah. Selain itu, KH. Ma’ruf Amin mengungkapkan, MUI juga mendorong kesejahteraan masyarakat dengan pemberdayaan ekonomi umat.
“MUI juga mengembangkan ekonomi syariah baik itu perbankan, asuransi, pasar modal, maupun sukuk. Namun MUI juga mendorong pemberdayaan ekonomi secara umum yaitu melalui pemberdayaan ekonomi umat yang mengusung arus baru ekonomi Indonesia,” ungkapnya. (Azhar/Anam)