JAKARTA– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Zainut Tauhid Saadi mengimbau semua pihak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Imbauan ini menyusul putusan PTUN yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI. Penolakan PTUN itu berarti status pencabutan Badan Hukum HTI masih berlaku.
Menurut Buya Zainut, begitu akrab disapa, hakim berwenang menilai dan memutuskan perkara tersebut. “MUI berpendapat bahwa hakim memiliki kewenangan dan hak prerogatif menilai dan memutus perkara,” kata Buya, Kamis (10/5).
Dia menambahkan, hakim tidak bisa diintervensi sebab hakim memiliki independensi dan kemerdekaan untuk memutuskan perkara. Majelis hakim menilai surat keputusan Kemkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
Dia mengatakan, bagi pihak-pihak yang merasa kurang puas, dapat menempuh jalur hukum lewat banding ke PTUN. Langkah tersebut dinilai sebagai langkah solutif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Secara terpisah, dalam keterangan persnya yang diterima MUI.OR.ID pada Selasa (8/5) , pemerintah melalui Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan Jendral (Purn) Wiranto mengatakan memiliki tiga alasan sehingga pembubaran HTI dilakukan. Pertama, HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Alasan selanjutnya, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Terakhir, kegiatan HTI dinilai menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.(Azhar/Nashih)