BANJARBARU – Ijtima` Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia resmi mengumumkan hasil pembahasan masing-masing komisi pada Pleno ke-5 di Aula Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru Kalimantan Selatan.
“Ijtima` yang dihadiri oleh Komisi Fatwa MUI Pusat dan Tingkat Provinsi, Pimpinan Ormas Islam Tingkat Pusat, Pimpinan Pondok Pesantren, Ketua Badan Amil Zakat Nasional, Kepala Pusat Kesehatan Haji, dan BPJS ditutup dengan mendengar laporan hasil sidang, “ kata Ketua Rapat Pleno Akhir, Kiai Asrorun Niam.
Dengan mendengarkan hasil laporan sidah musyawarah empat komisi yang sudah dilaksanakan kemarin hingga dini hari oleh masing-masing komisi sebagai berikut: Komisi A untuk masalah strategis kebangsaan, Komisi B1 dan B2 untuk masalah fikih kontemporer, dan Komisi C untuk masalah peraturan perundang-undangan.
“Seluruhnya ada 24 dibagi 3, Asasiyah Wathoniyah 4 tema, Fiqhiyah Muasyirah 11 tema, Qanuniyah 9 tema, dan 1 Rekomendasi Palestina, ” kata Kiai Ma`ruf.
Prof Amin Suma mewakili Komisi C yang membahas peraturan perundangan-undangan atau masail qanuniyah membacakan hasil rumusan dari sembilan tema bahasan antara lain: Pandangan MUI Tentang RUU Pertembakauan, RUU Larangan Minuman Berlakohol, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, dan Pedoman Umum Pensyar`ian Peraturan Perundangn-undangan.
“Kami menetapkan untuk menjunjung tinggi kemanfaatan dan kemaslahatan yang umum dan luas dan pendekatan substantif bahasa hukum yang lebih mudah difahami masyarakat luas, “ kata Prof Amin Suma.
Menanggapi pertanyaan peserta Ijtima` Ulama tentang pandangan MUI tentang rokok, Kiai Ma`ruf Amin mengatakan itu sudah dibahas pada Ijtima` Ulama ke-3 di Padang Panjang, Sumatera Barat dengan keputusan masih dalam khilafiyah peserta Ijtima` antara haram muthlaq dan makruh.
“Ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan, kecuali wanita hamil, anak di bawah umur, itu haram muthlak, “ ungkap Kiai Ma`ruf.
Untuk Komisi B dibagi menjadi B-1 yang membahas Istithaah Haji, Safari Wukuf, Badal Lempar Jumroh, Penggunaan Alkohol atau Etanol untuk Bahan Obat, dan Plasma Darah untuk Bahan Obat, sedangkan Komisi B-2 membahas antara lain Zakat Untuk Bantuan Hukum, Status Dana Abadi Umat, Objek Zakat Penghasilan, dan Membayar Zakat Penghasilan Sebelum Terpenuhinya Syarat Wajib.
Sedangkan Komisi A membahas masalah strategis kebangsaan yang salah satunya adalah menjaga eksistensi negara dan kewajiban bela negara.
“Secara syar`I bela negara mengikat seluruh elemen bangsa dan negara, wajib dipelihara dan dijaga dan menjadi bagian keimana, hubbul wathon minal iman, “ terang Buya Gusrizal Gazahar, ketua MUI Sumatera Barat, anggota penyusun Komisi A.
Selain 24 Fatwa, Ijtima` Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-6 juga memberikan rekomendasi terkait pembebasan Yerussalem, dan MUI juga telah menerima sejumlah dana dari masyarakat Kalimantan Selatan yang akan diserahkan langsung ke Palestina.
“Terima kasih kepada warga Kalimantan Selatan yang telah menyumbangkan uang total 4 milyar rupiah, 3 milyar dari masyarakat Kabupaten Tapin, dan 1.5 dari masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu, “ terang Kiai Ma`ruf.
Menanggapai pertanyaan tentang hasil ijtima` ulama terkait LGBT, Sekretasi Komisi Fatwa MUI Pusat, Kiai Asrorun Niam menegaskan salahsatu materi masail qanuniyah atau masalah peraturang perundang-undangan adalah memperluas pengertian perzinaan.
“Perluasan makna perzinahan yang sebelumnya hanya perzinaan menjadi hubungan seksual termasuk hubungan sesama jenis, “ kata Kiai Niam. (Ichwan)
(Ichwan/Din)