SAMBUTAN MENTERI AGAMA RI
PADA ACARA
IJTIMA’ ‘ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA KE-6
MAJELIS ULAMA INDONESIA
BANJARBARU, SENIN, 7 MEI 2018
Assalamu’alaikum wr. wb.
Ulama adalah pewaris para nabi (al-‘ulama waratsatul anbiya’). Kehadiran para ulama di tengah masyarakat akan menjadi sirajul ummah (obor di tengah umat). Ulama adalah mereka yang memiliki dua keunggulan komparatif.
Pertama, mereka yang memiliki kedalaman ilmu pengetahuan. Tentu, pengetahuan yang dimaksud bukan hanya terbatas pada ilmu-ilmu keagamaan melainkan juga ilmu-ilmu non-keagamaan. Mereka yang tak hanya menguasai ilmu-ilmu fardhu ‘ain, melainkan juga mereka yang memiliki penguasaan yang mendalam terhadap ilmu-ilmu fardhu kifayah, seperti fikih, ushul fikih, qawa’id al-tafsir, dan lain-lain.
Kedua, ulama adalah mereka yang memiliki tingkat khashyatullah (ketakutan kepada Allah) di atas rata-rata. Ketakutannya kepada Allah tercermin pada keluhuran budi pekertinya. Mereka memilih hidup zuhud, qana’ah, wara’, dan tawakkal.
Ketergantungan dan kecintaannya pada soal-soal duniawiyah menjadi sangat minimal. Ketinggian akhlak dan pekerti para ulama ini mendorong mereka untuk bersikap hati-hati dalam mengambil sikap dan mengemukakan pendapat atau fatwa keagamaan.
Dengan modal ilmu yang dalam dan khashyatullah yang tinggi itu maka fatwa-fatwa keagamaan yang dikeluarkan para ulama akan memberikan kemaslahatan bagi sebesar-besarnya umat manusia, bukan hanya di dunia melainkan juga di akhirat.
Izzu al-Din Ibn Abdi al-Salam berkata, “innama al-takalif kulluha raji’atun ila mashalih al-‘ibad fi dunyahum wa ukhrakhum” (sesungguhnya segala penetapan (hukum) syariat itu untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akherat).
Memberikan fatwa keagamaan tentu bukan persoalan mudah bahkan cukup sulit karena pertanggung-jawabannya bukan hanya secara akademis-intelektual ketika di dunia, melainkan terutama fatwa itu juga harus dipertanggung-jawabkan di mahkamah ilahiyah di akhirat nanti.
Karena itu, sejumlah ulama membuat persyaratan yang cukup ketat bagi seorang pemberi fatwa keagamaan yang lazim disebut sebagai mufti. Imam Ibnu al-Shalah membuat kitab yang khusus membahas etika dalam berfatwa. Ia memberi judul kitabnya, “Adab al-Mufti wa al-Mustafti”.
Mayoritas ulama ushul fikih berpendirian bahwa kesahihan fatwa keagamaan seorang ulama bukan hanya diukur dari sudut koherensi dalil-dalil yang disuguhkannya melainkan dari dampak kemaslahatan yang ditimbulkan dari fatwa keagamaan tersebut.
Karena cukup sulit menemukan individu ulama yang memenuhi seluruh persyaratan mufti, maka dalam perkembangannya para ulama menyepakati agar proses memproduksi fatwa tak dilakukan secara sendirian (fardi) melainkan secara kolektif (jama’i).
Berfatwa secara jama’i ini memiliki dua kegunaan. Pertama, saling melengkapi satu sama lain secara intelektual. Sebab, mungkin saja ada ulama yang memiliki pengetahuan luas di bidang hadits, tapi memiliki pengetahuan terbatas di bidang fikih dan ushul fikih. Begitu juga sebaliknya. Ini karena kian langkanya ulama yang selevel Imam Nawawi apalagi Imam Syafii.
Kedua, untuk meminimalkan terjadinya dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari fatwa keagamaan. Ini karena seorang mufti bukan hanya penting punya kecakapakan pada aspek takhrij al-manath (penggalian/penetapan hukum melalui pendekatan teks-teks syar’i). Ia juga harus mengerti wilayah tahqiq al-manath (penerapan hukum melalui pendekatan substantif/maqasid syariah).
Saya meyakini bahwa para ulama yang berkumpul dalam forum ijtima’ ulama Majelis Ulama Indonesia hari ini adalah para ulama yang memenuhi dua kualifikasi di atas secara sekaligus, yaitu memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan memiliki tingkat khashyatullah yang tinggi.
Mereka berkumpul di sini bukan hanya sekedar berkumpul, melainkan berkumpul untuk merespons persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan. Dalam forum ijtima’ ulama ini berbagai masalah akan dicarikan solusinya.
Semoga fatwa keagamaan yang dikeluarkan MUI melalui forum ijtima’ ulama ini bukan hanya jalbul mashalih melainkan juga utamanya sebagai dar’ul mafasid. Seperti kita semua tahu, ketika kita dihadapkan pada dua pilihan untuk didahulukan; antara dar’ul mafasid atau jalbul mashalih, maka pilihan kita jelas, yaitu mengikuti kaidah fikih: dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menolak kemafsadatan lebih didahulukan dari mengambil kemaslahatan).
Relasi mesra ulama-umara dalam konteks negara Indonesia yang religius adalah sebuah keniscayaan. Sebab pemerintah (umara) akan terus membutuhkan ulama dalam hal nasehat-nasehat dan fatwa-fatwa keagamaan yang konstruktif dan produktif.
Sementara, ulama membutuhkan umara untuk mendukung aktivtas mereka dalam berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum, sosial, dan hal strategis lainnya. Karena itu, baik buruknya relasi ulama-umara akan menentukan baik buruknya sebuah bangsa.
Dalam konteks sejarah Nusantara, secara historis, sinergi ulama dan umara ini sudah terjalin sangat mesra dan kuat. Pada era kesultanan Aceh Darussalam misalnya, Ratu Shafiyatuddin (w. 1675 M) menunjuk Syekh Abdurrauf Singkel (w. 1693 M) menjadi Qadhi Malik al-‘Adil atau mufti yang bertanggungjawab terhadap masalah keagamaan di kesultanan Aceh.
Kitab Mi’rat at-Thullab fi Tashîl al-Ahkam asy-Syar’îyah li al-Malik al-Wahhâb adalah salah satu karya monumental yang menjadi bukti sejarah relasi mesra ulama-umara di kerajaan Aceh saat itu. Di Kalimantan Selatan ini, ada kerajaan Banjar.
Hubungan mesra ulama-umara di Banjar tergambar pada sosok Sultan Adam al-Watsiq Billah (1785-1857) dengan Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari (w.1812 M) sehingga pada waktu itu ditetapkan Undang-Undang Sultan Adam (UU-SA) yang memuat aturan pidana dan perdata berdasarkan hukum Islam dan kearifan lokal.
Bahkan kitab Sabilul Muhtadin anggitan Syekh Arsyad al-Banjari menjadi buku rujukan penting mengenai hukum keagamaan hingga hari ini.
Sementara, di belahan tanah Jawa, juga terlihat relasi mesra antara para Wali Songo dengan penguasa-penguasa setempat sehingga berhasil mendirikan pemerintahan yang sukses.
Sunan Ampel dan Sunan Giri misalnya, kerap diminta untuk menyiapkan aturan hukum perdata, adat istiadat, pernikahan dan muamalah. Sementara Sunan Kudus kerap dijadikan rujukan mengenai persoalan jinayah dan siyasah (kriminalitas dan politik) di zamannya.
Relasi ulama-umara yang sangat intim ini seakan sudah menjadi DNA warga bangsa Indonesia yang terwariskan dari generasi ke generasi. Sehingga kendati terjadi dinamika dan pasang surut, tapi secara umum relasi itu tetap terjalin dan terlihat indah bagaikan alunan nada dalam orkestra.
Oleh karena itu, sebagai generasi penerus estafeta kepemimpinan dan keulamaan para pendahulu pendiri bangsa, tidak ada pilihan lain bagi kita semua kecuali terus menkonservasi dan melestarikan relasi ulama-umara ini dengan sebaik-baiknya.
Maka terkait dengan hal itulah, mulai hari ini hingga empat hari ke depan, Pesantren al-Falah Banjarbaru ini akan menjadi bukti persemaian relasi mesra ulama-umara untuk kesekian kalinya.
Para ulama dan cendekia akan membahas sejumlah masalah aktual, baik yang terkait dengan isu-isu strategis kebangsaan (masâ’il asâsiyah wathanîyah), maupun isu-isu keagamaan kontemporer (masâ’il dînîyah mu’âshirah) dan masalah peraturan perundang-undangan (masâ’il qânûniyah).
Isu-isu strategis-aktual mengenai politisasi agama, kewajiban bela negara, pemberdayaan ekonomi umat, distribusi dana zakat, masalah perhajian, Dana Abadi Umat, aliran kepercayaan, RUU Pendidikan Pesantren dan RUU LGBT adalah beberapa masalah penting yang patut dicarikan jawaban syar’inya.
Sehingga kebijakan yang nantinya akan diambil oleh pemerintah (umara) dapat seiring sejalan dengan aturan agama. Keselarasan antara kebijakan negara dengan hasil musyawarah para ulama adalah bukti nyat9a terjalinnya relasi mesra antara ulama dan umara.
Dalam l0 saya, fatwa-fatwa para ulama, baik fatwa ulama yang tergabung dalam Ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah maupun fatwa ulama MUI, sudah banyak yang diadopsi menjadi hukum positif.
Sebut saja misalnya, Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No. 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Data di atas belum termasuk yang sudah terakomodir dalam aturan turunan Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah, Perpres, Peraturan Menteri dan sejenisnya.
Oleh karena itu, tanpa menjadi negara khilafah, sejatinya bangsa ini terus berupaya menerapkan ajaran Islam seoptimal dan semaksimal mungkin. Dengan berasaskan Pancasila, bangsa ini mampu meramu hukum agama dengan hukum lokal, sehingga keduanya bersenyawa menjadi semacam simponi negara-bangsa yang khas dan tidak ada duanya di bumi persada.
Indonesia menjalankan roda kenegaraan dan kebangsaannya dengan prinsip al-jawâhir wal ma’ânî, bukan sekadar al-mazhâhir wal mabânî. Kita lebih memilih esensi sehingga tidak terjebak hanya pada kemasan yang hampa isi.
Pada titik inilah, saya berharap kepada kita semua, khususnya para ulama yang tergabung dalam MUI, untuk dapat menjadi stimulator, akselerator, dan integrator dalam mendorong pengembangan bangsa ini ke arah yang lebih baik dan lebih baik lagi, ilal ashlah wal ashlah, sehingga Indonesia mampu menjadi negara yang besar, berperadaban maju dan membawa rahmat bagi semesta alam.
Berbagai persoalan kontemporer (mu’ashirah), isu-isu sosial keagamaan dan kebangsaan yang perlu dicarikan solusi terbaiknya memerlukan pengkajian fiqh yang mendalam dan komprehensif berdasarkan maraji’ dan makhârij al-fiqh yang mu’tabarah dan otoritatif.
Kerja seperti itu memerlukan energi keikhlasan, kesabaran, dan kearifan yang amat besar pada diri ulama, khususnya di komisi fatwa, sehingga fatwa yang dihasilkan betul-betul kontekstual dan membawa maslahat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Saya berharap semoga acara Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang ke-6 Majelis Ulama Indonesia ini menghasilkan fatwa-fatwa yang konstruktif dan mencerahkan. Sehingga bisa membimbing umat dan berdampak bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Wallahul muwafiq ila aqwamith thariq
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Banjarbaru, 7 Mei 2018
Menteri Agama RI,
Lukman Hakim Saifuddin
Download (.doc) Pidato Menteri Agama