Jakarta – Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada bulan Ramadhan tahun ini kembali memantau siaran televisi di Indonesia. Ini merupakan langkah pengawasan terhadap konten televisi yang kurang sejalan dengan nuansa Ramadhan nanti.
“Kami melakukan pantauan terhadap seluruh siaran televisi selama bulan Ramadhan. Dewan jurinya (pemantau) dari MUI dan KPI,” kata Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH. Masduki Baidlowi, Kamis (03/05) di Jakarta.
Kiai Masduki menghimbau agar pihak televisi tidak memperbanyak tayangan iklan industri makanan dan minuman selama Ramadhan, agar umat Islam tidak konsumtif. Hakikat ibadah dan berpuasa saat Ramadhan, tuturnya, adalah meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT. Ia mengimbau agar TV lebih menambah jam tayang program yang dapat meningkatkan ketakwaan masyarakat agar sejalan dengan semangat Ramadhan.
“MUI berharap agar bulan Ramadhan tidak dijadikan ajang untuk mengajak masyarakat bersikap konsumtif, karena orang berpuasa justru menghindari sikap konsumerisme yang secara lahiriah makannya dikurangi,” paparnya.
Terkait dengan hal tersebut, MUI cukup intensif mengadakan rapat bersama KPI untuk menyepakati kriteria-kriteria siaran yang sejalan dengan Ramadhan dan menentukan dewan juri yang mengawasi. Komposisinya, dewan juri dari MUI ada tiga orang dan lima juri dari KPI.
Proses pemantauan nantinya menggunakan alat rekam KPI. Alat tersebut akan memantau jalannya televisi seharian penuh. Hasil rekaman selama bulan Ramadhan akan dibahas bersama MUI.
“Kami juga sudah memanggil industri-industri televisi, mereka biasanya juga sudah memahami kami (MUI dan KPI), apa saja yang dibolehkan dan tidak dibolehkan, mereka sudah sama-sama tahu,” katanya.
Sementara pihak televisi yang tidak menyiarkan program yang tidak sejalan dengan Ramadhan, tambah Kiai Masduki, MUI dan KPI sudah membuat aturan bakunya. Apabila dilanggar, MUI akan berbicara dengan KPI dan selanjutnya KPI melakukan tindakan kepada televisi bersangkutan. (azhar/thobib)