JAKARTA – Dewan Pimpinan MUI Pusat mengusulkan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) tentang aturan pendirian rumah ibadah ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang.
Ketua Umum MUI Pusat KH Ma’ruf Amin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI di Jakarta, Selasa (10/11) malam mengatakan, Substansi dari PBM merupakan kesepakatan bersama antar majelis-majelis agama, yang kemudian diakomodasi menjadi aturan yang mengikat menjadi peraturan bersama menteri.
PBM yang dimaksud adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
“MUI terlibat sejak awal pembahasan dan perumusan isi dari PBM tersebut. Sebagaimana majelis-majelis agama lainnya juga ikut terlibat secara aktif dalam setiap pembahasan dan perumusan,” kata Kiai Ma’ruf.
Isi dari PBM telah mempertimbangkan aspek HAM, keadilan, toleransi, saling menghargai, serta aspek keamanan dan ketertiban. Karena itu, terasa aneh jika ada pihak-pihak yang menuding PBM sebagai penyebab perilaku intoleran beberapa orang.
“Dalam hal ini sikap MUI sangat jelas, yaitu menjunjung tinggi kesepakatan bersama majelis-majelis agama ketika merumuskan isi PBM. MUI berpandangan, tanpa adanya aturan seperti PBM, keadaan kerukunan antar umat beragama di negeri ini akan semakin mengkhawatirkan. Karena itu, MUI mendukung upaya untuk penguatan PBM dengan mengangkatnya menjadi undang-undang,” ujar Kiai Ma’ruf Amin.
Pernyataan itu disampaikan menyusul tudingan sekelompok orang yang menyatakan bahwa biang terjadinya kasus perusakan tempat ibadah di beberapa daerah disebabkan oleh adanya PBM Tahun 2006 itu.
Dikatakan, tudingan ini sangat tidak berdasar dan ahistoris. Justru aturan yang ada dalam PBM merupakan kode etik masing-masing pemeluk agama dalam mengekspresikan sikap keagamaannya, terutama terkait dengan pendirian rumah ibadah.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Rakernas MUI, Selasa malam, juga mendukung pernyataan MUI, bahwa PBM bukanlah akar masalah. Dalam ksempatan itu, ia meningatkan bahwa PBM 2006 yang lebih dikenal dengan PBM tentang pendirian rumah ibadah itu sebenarnya berisi petunjuk kepada kepala daerah untuk tiga hal, yakni pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama dan terkait pendirian rumah ibadah. (Anam)