Peran Organisasi Masyarakat (Ormas) dalam membangun bangsa sudah tidak dapat dipandang sebelah mata, seperti halnya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag Lukman Hakim Saifuddin pun mengapresiasi keberadaan MUI yang selama ini turut dalam membangun bangsa Indonesia.
Banyak kita lihat peran serta MUI dalam membangun masyarakat Indonesia baik untuk membangun dunia pendidikan, sosial masyarakat, sosial keagamaan, kerukunan dan lain sebagainya. Untuk itu, Kemenag akan selalu apresiasi terhadap hal itu. Hal ini dikatakan Menag saat menerima rombongan MUI di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut, KH Ma’ruf Amin, KH Umar Shihab, A Chunaini Saleh, Tutty Alawiyah, Tengku Zulkarnaen, dan KH Amidhan. Sementara Menag didampingi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam, Dirjen Bimas Islam Machasin, Kepala Balitbang-Diklat Abdurrahman Mas’ud, serta Sekretaris Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.
Dalam kesempatan itu, Menag menyampaikan bahwa Pemerintah (Kementerian Agama), sudah menerima beragam aspirasi dari berbagai Ormas terkait isu-isu mutakhir seperti UU Perkawinan, penghapusan kolom agama, UU JPH, pengelolaan DAM, dan bahkan terkait RUU Perlindungan Umat Beragama. Menag mengapresiasi MUI yang ikut merespon isu-isu tersebut.
Tekait UU Perkawinan misalnya, Menag mengaku akan mengkaji pandangan MUI tentang ketentuan usia perkawinan pada usia 16 tahun ke atas bagi seorang perempuan. Karena, menurut pandangan Menag, dalam konteks Indonesia usia di bawah 16 tahun masih dikategorikan anak-anak. Hal ini terkait juga dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan usia dewasa itu di atas 18 tahun.
“Tidak ada pandangan yang sempurna”. Kata Menag. “Terkait isu perkawinan ini, Kemenag akan mendalaminya,” tambahnya.
Tentang isu penghapusan kolom agama, Menag tegas mengatakan tetap dipertahankan. Karena, jika dikosongkan bagi di luar enam agama yang diakui, persoalannya ada orang yang tidak punya agama. “Itu bisa dimaknai, Negara mentolerir warga negara yang tidak memiliki agama. Impilkasi dari indentitas agama ini sangat banyak,” jelas Menag.
Selanjutnya persoalan DAM bagi jamaah calon haji Indonesia. Kemenag akan mengadakan halaqah ulama untuk membahas tentang penglelolan DAM. Dalam hal ini, Menag LHS mengatakan bahwa jamaah haji Indonesia tidak bisa digeneralisasi untuk membayar DAM. “Bila disatukan dengan BPIH, apakah sah secara syar’i?” tanya Menag kepada rombongan MUI sembari menegaskan bahwa Kemenag sependapat dan sepakat agar DAM dikelola oleh pemerintah dan kembali kepada jamaah.
Dalam kesempatan itu juga, KH Ma’ruf Amin selaku ketua Majelis Fatwa MUI menjelaskan menolak penghapusan kolom agama dalam KTP. Menurut UU Nomor 24 Tahun 2013 sudah merupakan keputusan yang aspiratif menyatakan agama itu ada enam. Selain itu MUI juga menolak aliran kepercayaan dikategorikan sebagai agama. (Arief/mkd/kemenag)