Dewan Syariah Nasional akan menggelar Ijtima’ Sanawi atau pertemuan tahunan ke 10 pada 16-18 Desember 2014. Pertemuan Tahunan ini mengambil tema Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menyongsong Ekonomi ASEAN di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta.
“Sejumlah fatwa-fatwa baru yang digunakan industri keuangan syariah akan disosialisasikan dalam forum ini, termasuk isu-isu kebijakan baru terkait pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan peningkatan kualitasnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN,” kata Ketua DSN MUI KH Dr. Ma’ruf Amin, Selasa (16/12/2014).
Ma’ruf berharap nantinya para DPS Indonesia bisa beroperasi di luar negeri, dan bagaimana menyiapkan strategi ketika DPS luar negeri masuk ke Indonesia.
Acara ini dibuka oleh Dewan Pengawas OJK Mulya Siregar dan diikuti oleh hampir semua anggota Dewan Pengawas Syariah DSN. Turut hadir dalam pertemuan tahunan ini adalah para Dewan Pengawas Syariah dari industri keuangan syariah.
Forum tahunan ini mengkaji berbagai permasalahan-permasalahan dalam pengembangan industri keuangan syariah, mensosialisasikan regulasi, baik Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Industri Keuangan NonBank (IKNB) Syariah OJK, dan Pasar Modal Syariah OJK.
Sementara itu, Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mulya Siregar menyatakan tahun 2015 OJK mempunyai sasaran terkait pengembangkan industri jasa keuangan syariah, diantaranya, industri keungan syariah harus dapat memanfaatkan momentum layanan keuangan tanpa kantor, “Regulasi ini harus dimanfaatkan, karena banyak daerah-daerah kota kecil yang membutuhkan jasa keuangan syariah tetapi belum ada lembaganya, nantinya mereka tidak harus membuka kantor cabang, tetapi cukup melalui agen-agen saja,” kata Mulya Siregar.
Dia juga berharap, Lembaga keuangan syaraiah harus cepat menangkap bonus demografi, dengan tumbuhnya kalangan sektor menengah, industri keungan harus juga berkontribusi dalam pembiayaan yang sejalan dengan fokus pemerintah di sejumlah sektor, seperti energi terbarukan, termasuk sektor kemaritiman dengan melalkuakan kerjasama dengan kementerian KKP.
Dia meminta semua pelaku keuangan syariah untuk mempersiapkan peningkatan kualitas lembaga dan para pengurusnya di kalangan DSN dalam menghadapi MEA, “Kalau tidak, industri keaungan syariah di dalam negeri hanya bisa menjadi penonton di negeri sendiri, alangkah baiknya kita tidak hanya berkompitisi di dalam negeri, tetapi bisa berkompetisi ke luar negeri.
Menurutnya, angka pertumbuhan perbankan syariah menunjukkan angka penurunan, meskipun masih positif, akan tetapi terjadi tren penurunan yang bisa mengkhawatirkan, “kalau tidak ada terobosan kebijakan lama-lama bisa menuju ke negative, meskipun masalah ini dipicu oleh banyak sebab, termasuk masalah perekonomian yang juga mengalami perlambatan.
Indonesia perlu meniru Malaysia dalam hal menjadikan kemajuan industri keuangan dan perbankan syariah sebagai kepentingan nasional. Bisa disimpulkan bahwa produk keuangan dan perbankan syariah di Malaysia dijadikan salah satu keunggulan komparatif mereka yang senantiasa didukung dan dikembangkan dengan berbagai cara dan strategi.
Produk keuangan dan perbankan syariah tidak lagi dipandang secara sempit untuk kepentingan agama tertentu, tetapi sejatinya memiliki potensi untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat. Tidak hanya di sejumlah Negara Muslim seperti Malaysia, bahkan di negara-negara seperti Inggris, Luxemburg, Singapura pun mengambil langkah-langkah strategis untuk mengembangkan keuangan dan perbankan syariah.