JAKARTA – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan pedoman bermuamalah atau bersosialisasi dengan menggunakan media sosial. Draft pedoman sedang disiapkan oleh Komisi Fatwa MUI.
Demikian disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dalam kegiatan “Halaqah Bermuamalah dengan Media Sosial” di kantor MUI Pusat Jakarta, Senin (23/01) yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Rudiantara.
Kiai Ma’ruf Amin dalam kesempatan itu menyampaikan, saat ini masyarakat tidak mungkin tidak bermuamalah dengan media sosial yang didukung dengan sarana teknologi modern. Karena itu MUI merasa perlu memberikan pedoman agar media sosial yang digunakan dalam bermuamalah tidak menyebabkan mudharat.
“Di media sosial banyak yang menyebarkan fitnah dan berita bohong. Maka perlu kita buat pedomannya, yakni pedoman bermualamalah dengan medsos atau mu’amalah medsosiyah. Yang kita lakukan adalah dar’ul mafasid (mencegah mudharat) dari media sosial, dan kita ambil manfaatnya saja,” kata Kiai Ma’ruf.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya menyambut gembira rencana MUI mengeluarkan pedoman dalam bersosialisasi dengan media sosial. Ia juga menyatakan siap hadir dalam peluncuran pedoman tersebut dan mensosialisasikannya lewat jaringan media Kominfo.
Media sosial seperti pedang bermata dua. Kemanfaatannya sangat tergantung pada pemakainya sendiri. Menurut Rudiantara, pemerintah telah melakukan upaya literasi dan sosialisasi agar masyarat dapat menggunakan media sosial dengan baik.
Selain upaya tabayyun atau klarifikasi, masyarakat juga perlu memilah apakah informasi yang akan disebarkan melalui media sosial itu bermanfaat untuk masyakat. “Kalau kita menyebarkan ghibah itu kan kita berdosa,” kata menteri yang juga anggota Dewan Masjid itu.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan saat ini draft pedoman bermuamalah dengan media sosial ini sudah mulai disusun dan setelah selesai akan segera diajukan dalam rapat dengan Dewan Pimpinan MUI. (Khoirul Anam)