Selain kompeten dalam bidang Fatwa, Fikih Muamalah, dan aspek keuangan syariah, anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus memiliki akhlak yang terpuji dan menjadi teladan yang baik. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH. Dr. Hasanudin pada acara Pembukaan Konsinyering BPH DSN-MUI pada Kamis (26/4) di Jakarta.
Menurut Hasanudin, setiap anggota DPS haris dapat memahami fatwa-fatwa DSN-MUI dan implementasinya pada Lembaga Keuangam Syariah (LKS), seperti perbankan, asuransi, Multifinance, dan Manajer Investasi. DSN-MUI telah menerbitkan 116 fatwa, dan ada 6 fatwa baru telah diplenokan yang segera terbit.
Oleh karena itu, lanjut dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta ini berharap agar DPS dapat mengimplementasikan pada LKS dan memahami betul transaksi bisnis LKS. Selain itu, DPS juga perlu melakukan uji sampling.
“DPS juga perlu melakukan uji sampling agar diketahui mana transaksi yang sesuai dan tidak dengan fatwa DSN-MUI,” tegasnya.
DPS juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyusun opini Syariah. “Sebagai organ perusahaan, DPS wajib memberikan nasihat dan meminta perbaikan jika ada produk LKS yang tidak sesuai dengan Prinsip Syariah,” tegasnya.
Acara Konsinyering ini diikuti oleh Pengurus Badan Pelaksana Harian DSN-MUI yang berlangsung pada 25 sd 26 April 2018 di Hotel Dafam Jakarta.
Selama acara tersebut, para pengurus BPH DSN-MUI melakukan penyempurnaan materi ajar untuk pelatihan DPS yang diselenggarakan DSN-MUI selama ini. Penyempurnaan ini dimaksudkan untuk menjawab perkembangan produk dan persoalan yang ada pada LKS. (wsk/thobib)