Oleh Prof Dr KH Ma’ruf Amin
(Paper disampaikan dalam Rakornas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi/Kabupaten/Kota, oleh Kemendagri, di Jakarta, 18 April 2018)
Indonesia merupakan salah satu negara yang masyarakatnya paling majemuk di dunia, karena memiliki keragaman dalam hal suku, agama, budaya, etnis maupun ras. Indonesia juga merupakan negara relijius yang menghargai nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Nilai-nilai agama dijunjung tinggi, diyakini, dan dipraktikkan sehingga masyarakat Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Agama menjadi sumber inspirasi dan kaedah penuntun dalam tata laku keseharian masyarakat Indonesia dalam bentuk sistem keyakinan, ajaran, dan doktrin.
Indonesia sebagai negara demokratis menjamin kebebasan beragama dan perlindungan terhadap kehidupan beragama. Agama dilindungi oleh negara sehingga setiap agama mendapatkan peran yang sigifikan di dalam masyarakat. Namun demikian, agama tidak boleh dirusak oleh ajaran-ajaran yang dapat menodai eksistensi agama dengan dalih kebebasan. Kebebasan beragama bukan tanpa batas, karena ada batasan yang harus dihormati oleh pemeluknya.
Pada dasarnya, agama dalam tataran ideal berfungsi untuk mengintegrasikan masyarakat ke dalam situasi dan kondisi masyarakat yang harmoni, rukun, dan damai. Agama tidak diajarkan untuk memecah belah harmoni sosial masyarakat. Agama sesungguhnya menjadi kekuatan strategis dalam mengintegrasikan kemajemukan masyarakat dengan bingkai toleransi dan keterbukaan (inklusif). Tetapi, agama juga potensial menjadikan masyarakat mengalami ketegangan, pertikaian, disharmoni, dan bahkan konflik. Hal ini terjadi karena agama seringkali diperalat dan dimanipulasi untuk kepentingan ekonomi dan politik.
Dengan kata lain, kemajemukan agama yang berkembang di Indonesia sesungguhnya dapat menjadi modal sosial yang paling berharga dalam membangun harmoni dan kedamaian, sebagaimana masyarakat sejak dahulu memelihara dan menjaga kemajemukan dalam harmoni dan kedamaian. Tetapi agama juga dapat menyebabkan masyarakat tersegregasi ke dalam kelompok-kelompok yang saling berkontestasi, mengalami ketegangan, pertikaian, dan bahkan konflik kekerasan.
Indonesia sejak dahulu berhasil membangun dan memelihara kerukunan antar umat beragama yang dibingkai dalam semangat toleransi. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang ramah, toleran, dan damai. Dalam kehidupan beragama, masyarakat mengakui dan menghargai realitas keragaman agama, suku, dan budaya. Kehidupan beragama yang semacam ini telah menjadi kekuatan yang strategis dalam menjaga kerukunan antar umat beragama. Hidup rukun dan damai menjadi spirit yang tak tergantikan yang masuk ke dalam hati sanubari masyarakat Indonesia. Perbedaan agama tidak menjadi masalah yang berarti karena pada dasarnya masyarakat Indonesia sudah berbaur dengan agama-agama lain tanpa adanya prasangka dan ketegangan. Kondisi semacam ini diperlihatkan dalam pergaulan sosial yang majemuk. Ciri-ciri hidup rukun secara ideal tercermin dalam kehidupan komunal dalam harmoni yang tenteram sebagai sistem hidup masyarakat. Seluruh lapisan masyarakat sejatinya telah meresapi dan menjiwai semangat rukun dalam jiwa berkeadaban.
Hidup rukun pun dibingkai oleh masyarakat dalam kearifan lokal yang banyak tersebar di setiap daerah. Kearifan lokal merupakan warisan yang telah diturunkan oleh nenek moyang dalam bentuk sistem nilai dan budaya, yang terus dipertahankan sebagai kekayaan bangsa dalam melestarikan kerukunan dan kedamaian. Sistem kekerabatan yang masih sangat kental dan sikap hidup gotong royong dalam segala hal merupakan aspek yang dapat mempertahankan dan mempererat harmoni sosial. Pela Gandong, Bakubae (Maluku), Timbun Tanah (Poso), Meunasah (Aceh), Tepo Sliro (Jawa), Bakar Batu (Papua), dan ekspresi kearifan lokal lainnya menjadi kekuatan perekat dalam menghadapi kemajemukan masyarakat.
Faktor-Faktor Penyebab Konflik
Ketika saya bertugas di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) bidang Kehidupan Beragama, saya melakukan serangkaian pengkajian tentang faktor-faktor yang menjadi penyebab konflik di Indonesia, terutama yang bernuansa agama. Dalam banyak kasus, konflik-konflik bernuansa agama disebabkan oleh banyak faktor, seperti kepentingan politik, kepentingan ekonomi, pemahaman agama, pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, dan disinformasi. Konflik bernuansa agama tidak dipengaruhi oleh faktor tunggal, melainkan dipengaruhi oleh banyak faktor karena sifat konflik adalah multi wajah.
Kepentingan Politik dalam beberapa kasus dapat menyebabkan konflik bernuansa agama. Baik itu terjadi di tingkat pusat maupun lokal. Hal itu terjadi karena adanya perebutan pengaruh politik yang dilakukan oleh kelompok-kelompok kepentingan (politik). Konflik bisa terjadi karena kepentingan politik yang dimainkan oleh para aktor politik yang kemudian memainkan sentimen agama untuk kepentingan politiknya. Dalam beberapa kasus, masyarakat menjadi terbelah sampai dengan pasca pemilihan umum.
Konflik seringkali terjadi karena kepentingan ekonomi yang dimainkan oleh banyak pihak, seperti pengusaha, elite masyarakat, dan lainnya. Konflik di beberapa daerah banyak dipicu oleh kenyataan bahwa etnis tertentu telah menjelma menjadi kelompok yang berhasil menguasai berbagai sumberdaya ekonomi, sementara di sisi lain perilaku sosial mereka yang ekslusif cenderung semakin menegaskan komunalitas etniknya. Maka ketika terjadi gesekan-gesekan sosial, meskipun itu kecil, cukup untuk menyulut sebuah konflik yang massif dan berkepanjangan. Rendahnya tingkat kesejahteraan ekonomi yang diperlihatkan dari tingginya tingkat pengangguran, meningkatnya angka kemiskinan, dan ketidakadilan ekonomi menjadi persoalan laten yang mengakibatkan konflik sosial-agama. Sebaliknya, tingginya tingkat kesejahteraan masyarakat akan semakin mendorong kondisi damai.
Pemahaman agama acapkali juga menimbulkan konflik bernuanasa agama. Hal itu antara lain disebabkan oleh pemahaman agama suatu kelompok secara radikal dengan bungkus formalisme agama, meskipun faktor ini bukan yang paling utama. Hal ini pada gilirannya memunculkan stereotip, prasangka dan intoleransi antar kelompok agama. Sikap-sikap ini sangat dipengaruhi oleh pemahaman agama yang literal dan radikal yang pada gilirannya akan mudah menyulut konflik antaragama ketika pemicu (trigger) muncul dalam bentuk apa pun. Ditambah lagi dengan adanya justifikasi normatif tentang dorongan untuk memerangi penganut agama lain akibat pemahaman agama yang intoleran. Pada titik ini penganut agama biasanya lebih cenderung mengunggulkan keyakinan agamanya ketimbang keyakinan agama orang lain sehingga cenderung saling menyalahkan yang pada gilirannya akan menimbulkan disharmoni dan ketidakrukunan antarumat beragama yang berujung konflik yang berkepanjangan.
Ada banyak kasus konflik bernuansa agama yang justru disebabkan oleh persoalan pendirian rumah ibadah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Seperti pelaksanaan ibadah di bangunan yang bukan termasuk rumah ibadah dan pendirian rumah ibadah yang tidak dilengkapi dengan izin. Kejadian semacam ini terus-menerus terulang dan belum ada model penyelesaian yang diterima oleh semua pihak. Hal ini terutama disebabkan karena ada pihak tertentu yang menganggap bahwa pendirian rumah ibadah atau penggunaan rumah untuk tempat ibadah secara kolektif merupakan ekspresi kebebasan beragama, sehingga tidak memerlukan izin. Di sisi lain, ada pihak yang beranggapan, bahwa pertuaran perundangan tentang pendirian rumah ibadah hanya merupakan Peraturan Menteri, yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, karena tidak masuk dalam hirarki perundangan di Indonesia.
Penyiaran agama juga seringkali menjadi faktor yang menyebabkan konflik. Penyiaran agama yang dapat menyebabkan konflik terkait dengan dengan persoalan materi penyiaran, misalnya materi yang justru menodai atau menista agama atau pengikut agama lain. Demikian pula, tempat dan sasaran penyiaran juga bisa menimbulkan konflik. Jika penyiaran ini ditujukan kepada orang-orang yang sudah beragama dan diajak untuk berpindah agama. Di samping itu, cara/metode juga bisa menyebabkan konflik, misalnya jika metode yang dipergunakan dalam penyiaran itu menggunakan bahasa atau istilah yang menjadi ciri khas agama lain dengan maksud untuk mempermudah ajakan pindah agama. Atau jika cara yang dipergunakan dalam penyiaran itu disertai dengan iming-iming pemberian materi, seperti uang, makanan, pakaian dan sebagainya.
Informasi yang salah dan informasi yang disesatkan oleh provokasi kekerasan acapkali menjadi salah satu faktor penyebab konflik. Peristiwa sepele seperti perkelahian antara dua pemuda yang berbeda agama di suatu tempat seringkali dapat menyulut konflik berkepanjangan. Jika informasi yang diterima masyarakat yang berbeda agama tidak difilter sebagai informasi yang menyejukkan dan damai, maka akan semakin mudah diprovokasi untuk melakukan konflik. Dalam banyak kasus, informasi seringkali diperalat untuk menyulut konflik, baik informasi dalam bentuk lisan, selebaram, siaran radio maupun berita media cetak dan televisi.
Pancasila Sebagai Ideologi Pemersatu (Kalimatun Sawaa)
Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan landasan kesadaran religius yang tinggi. Hal ini bisa dilihat dari filosofi atau ideologi negara, yakni Pancasila yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut pasal 29 ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945, sila pertama ini menjiwai sila-sila lain dalam Pancasila. Sila pertama ini menegaskan religiusitas (agama) sebagai unsur asasi dalam berbangsa dan bernegara. Karenanya agama selayaknya dijadikan sumber hukum, sumber inspirasi, landasan berfikir, dan kaedah penuntun dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun harus diakui saat ini ada indikasi bermunculannya kelompok-kelompok yang ingin mengubah hal tersebut. Setidaknya ada dua kelompok yang bisa diidentifikasi, yakni “kelompok ekstrim agama” dan “kelompok ektrim sekuler”. Kelompok ekstrim agama menginginkan perubahan mendasar sistem berbangsa dan bernegara. Kelompok ini menginginkan negara ini menjadi negara agama. Tuntutan kelompok ini telah menafikan kesepakatan yang dilakukan oleh para pendiri republik ini, yakni negara Indonesia ini bukanlah negara agama, tapi negara yang mengakui dan menjunjung tinggi agama. Sedangkan Kelompok ektrim sekuler menginginkan perubahan tafsir terhadap Pancasila. Kelompok ini menginginkan Pancasila sebagai dasar negara harus dibebaskan dari pengaruh agama, karenanya mereka gigih menolak adanya penyerapan nilai ajaran agama ke dalam sistem hukum nasional, karena dianggap tidak sesuai dengan Pancasila.
Kelompok ini mungkin lupa (atau pura-pura tidak tahu) bila Pancasila dirumuskan oleh para pendiri negeri ini dengan menggali dan menyerap nilai dan prinsip yang telah hidup dan diyakini oleh masyarakat. Pancasila memang bukan agama, karena ia merupakan kumpulan nilai dan visi yang hendak diraih dan diwujudkan oleh bangsa Indonesia. Meski demikian, bukan berarti Pancasila itu anti agama, atau agama harus disingkirkan dari Pancasila. Karena keberadaan agama diakui dan dilindungi serta dijamin eksistensinya. Dengan nilai dan visi ketuhanannya, sebagaimana sila pertama Pancasila, justru negara Indonesia bukanlah negara sekular, juga bukan negara Sosialis-Komunis maupun Kapitalis-Liberal. Tetapi sebuah negara yang dibangun berdasarkan nilai dan visi Ketuhanan yang Maha Esa.
Di sisi lain, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan dengan kesadaran adanya kemajemukan, baik suku, agama, budaya maupun ras. Para pendiri republik ini menyadari bahwa kemajemukan di satu sisi bisa menjadi kekuatan bangsa ini, karena bisa menjadi nilai lebih untuk memperkaya bangunan fondasi nasionalisme bangsa. Namun di sisi lain kemajemukan apabila tidak dikelola dengan baik dapat berpotensi menjadi ancaman yang serius bagi keamanan dan integrasi nasional. Karena itu, para pendiri bangsa ini merumuskan pilar penting dalam berbangsa dan bernegara, yakni kesadaran akan pentingnya persatuan dan kesatuan sebagai pengikat kemajemukan yang ada, melalui semboyan: Bhinneka Tunggal Ika.
Pada hakekatnya semboyan tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kondisi ideal yang hendak diwujudkan di dalam kemajemukan yang ada. Luasnya wilayah negeri ini yang membentang dari Sabang sampai Merauke yang di dalamnya terdapat berbagai macam kelompok masyarakat, baik dari segi suku, agama, budaya maupun ras, diharapkan dapat tetap bersatu dengan semboyan tersebut.
Harus diakui, dalam sebuah negara yang begitu luas dan masyarakatnya sangat majemuk tidaklah mudah untuk mewujudkan cita-cita tersebut, karena masing-masing kelompok memiliki kepentingan dan aspirasi yang bervariasi, yang bisa menimbulkan konflik di antara mereka. Seoptimal apapun upaya yang telah dilakukan untuk mencegah adanya disintegrasi bangsa yang disebabkan oleh adanya faktor kemajemukan ini, ada saja ancaman terhadap integrasi nasional yang kadang-kadang muncul dalam bentuk pemberontakan, gerakan pemisahan diri (separatisme) maupun konflik antar-kelompok masyarakat atau antara kelompok masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu diperlukan usaha yang berkelanjutan yang melibatkan semua komponen bangsa untuk menjaga tetap terpeliharanya integrasi dan kerukunan nasional.
Hukum Sebagai Acuan Bersama
Tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa tahun terakhir masih sering terjadi konflik horizontal antar sesama masyarakat yang dipermukaan dipahami sebagai konflik bernuansa agama. Konflik tersebut sebenarnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama, melainkan oleh faktor ekonomi, politik maupun sosial. Tidak jarang agama dijadikan sebagai alat untuk menggerakkan atau memprovokasi saja, karena masalah agama bagi masyarakat Indonesia masih merupakan hal yang sensitif.
Sebenarnya negara sudah mengeluarkan regulasi yang terkait dengan faktor-faktor yang diidentifikasi banyak memicu konflik. Regulasi tersebut sejatinya dibuat dengan tujuan sebagai upaya untuk menciptakan kondisi kerukunan di antara masyarakat sehingga integrasi dan kerukunan nasional dapat terpelihara dengan baik. Namun dalam kenyataannya banyak dari masyarakat yang tidak mengindahkan dan bahkan memanipulasi aturan-aturan yang ada. Oleh karena itu diperlukan upaya penyadaran secara terus-menerus untuk menjadikan hukum sebagai acuan dan kesepakatan bersama dalam berbangsa dan bernegara (mitsaq wathaniy), bukan saja bagi masyarakat tapi juga bagi aparat pemerintahan.
Peran Majelis Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Peran majelis agama dalam penanganan kerukunan umat beragama amat penting, baik fase pencegahan konflik, pemeliharaan harmoni, penyelesaian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Paling tidak terdapat tiga tugas kunci yang krusial diperankan majelis-majelis agama dalam konteks kerukunan umat beragama. Pertama, menjadi wadah yang mewakili umat beragama dalam pengelolaan kerukunan antar umat beragama. Fungsi perwakilan itu diperlukan, misalnya, ketika hendak menyusun keanggotaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang terdiri dari perwakilan agama-agama.
Kedua, bertugas menyelesaikan perselisihan internal umat beragama, khususnya perselisihan yang bertalian denga pemahaman doktrin dan pokok ajaran agama, yang dapat mengganggu kerukunan internal umat beragama. Majelis agama dapat memberikan arahan, pendapat hukum, atau langsung berperan sebagai mediator perselisihan internal umat beragama. Maraknya ragam aliran dan bahkan kelompok sempalan dari agama tertentu menjadi agenda penanganan penting oleh majelis agama terkait, agar keragaman aliran itu tidak menjadi faktor pemicu disharmoni.
Ketiga, memberikan pendapat keagamaan sebagai rujukan utama, baik oleh umat beragama, maupun para penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dalam membuat kebijakan untuk penyelesaian perselisihan keagamaan. Misalnya, aspek yang sering memicu konflik adalah adanya penafsiran dan kegiatan keagamaan yang dianggap menyimpang dari pokok ajaran agama. Ketika negara hendak bersikap apakah sebuah aliran telah menyimpang dari pokok agama atau tidak, tentu rujukannya adalah pendapat hukum majelis agama, bukan opini negara.
Untuk menopang efektivitas peran majelis agama, maka satu agama cukup diwakili oleh satu majelis agama tingkat nasional. Bila satu agama menginginkan lebih satu majelis agama tingkat nasional, dikhawatirkan dapat menghambat upaya penciptaan kerukunan, karena agama yang lain bisa jadi juga menuntut lebih satu majelis agama tingkat nasional, mengingat masing-masing agama cenderung memiliki kemajemukan aliran internal.
Sedangkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) tahun 2006. Berdirinya FKUB dimaksudkan untuk melibatkan tokoh agama untuk melakukan deteksi dini agar tidak terjadi konflik, terutama konflik yang bernuansa agama. Keterlibatan tokoh agama untuk mencegah terjadinya konflik bernuansa agama dianggap penting karena mereka itulah yang memiliki kedekatan kultural dengan masyarakat, sehingga dianggap lebih mampu bergerak untuk mempengaruhi masyarakat. Sebagai panutan, tokoh-tokoh agama lebih dipatuhi di dalam masyarakat Indonesia karena kedekatan kultural dan religius yang mereka miliki.
Di beberapa tempat saya menemukan FKUB bukan hanya berfungsi sebagai wadah untuk menyelesaikan konflik bernuansa agama, namun juga berfungsi menyelesaikan konflik yang disebabkan oleh sengketa politik di pemilukada dan pemilu.
Ketika menjadi Wantimpres, saya mendapatkan masukan dari beberapa daerah kalau forum seperti FKUB ini sebaiknya bukan hanya menjangkau tokoh-tokoh agama saja, akan tetapi juga menjangkau kaum muda dan remaja. Selain itu ada pula tuntutan dari daerah-daerah agar dibentuk FKUB di tingkat pusat, agar koordinasi terkait dengan kerukunan antar umat beragama dalam skala nasional bisa efektif dilakukan. Saya sudah pernah menyampaikan usulan tersebut pada tahun 2012. Namun sampai saat ini rupanya usulan tersebut belum terealisasi. Semoga ke depan usulan tersebut dapat diakomodasi. Sehingga potensi-potensi disharmoni dapat diantisipasi dan dikoordinasikan secara nasional dan kerukunan nasional dapat dijaga dan terus dipelihara.
Wallahul Muwaffiq Ila Aqwamit