• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Kamis, Mei 15, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

Pidato Ketum MUI pada Pembukaan IHEX 2018

admin by admin
5 Juli 2019
in Berita
0
Gelar Ijtima’, Ulama Komisi Fatwa MUI Bahas Haji Hingga Politisasi Agama
27
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sambutan Pembukaan IHEX 2018

(International Islamic Healthcare Conference and Expo)

Jakarta Convention Center

Ketua Umum MUI

Prof. Dr. K.H. Ma’ruf Amin

 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

بسم الله الرحمن الرحيم

Hadirin, peserta IHEX (International Islamic Healthcare Conference and Expo) yang berbahagia.

Beberapa tahun terakhir ini, perkembangan bisnis dan ekonomi Syariah telah tumbuh pesat, seiring dengan kesadaran umat untuk menjalankan perintah agama. Bersyariah sebagai istilah maupun sebagai gaya hidup atau life style, kini telah memasyarakat dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan bangsa kita, bahkan dunia.

Sebagai konsekuensinya, muncul harapan dan juga tuntutan akan penerapan kaidah Syariah dalam semua sendi kehidupan. Kini, tuntutan penerapan Syariah bukan hanya menyangkut sektor keuangan, melainkan juga pada sektor ekonomi dan bisnis lainnya, seperti pariwisata, hotel dan travel, koperasi, dan juga di bidang kesehatan, melalui pengembangan rumah sakit Syariah.

Pengembangan dan penerapan prinsip Syariah dalam berbagai sektor kehidupan ini memang telah menjadi niat dan cita-cita saya. Slogan arus baru ekonomi Indonesia yang saya gelorakan merupakan gerakan ekonomi umat dalam berbagai sektor, meliputi sektor keuangan, pasar modal, asuransi, bisnis lainnya, juga pariwisata dan rumah sakit Syariah. Tumbuhnya sektor riil  yang digerakkan dengan memperhatikan penerapan prinsip-prinsip Syariah ini pada gilirannya diharapkan dapat memacu perkembangan perekonomian Syariah secara lebih cepat dan merata.

Kita patut bersyukur bahwa di negeri kita ini ada MUKISI (Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia). Mereka telah mendorong penerapan prinsip-prinsip Syariah di bidang kesehatan melalui upaya pengembangan rumah sakit Syariah. DSN-MUI telah merespon harapan tersebut melalui Fatwa Nomor 107 tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan Prinsip Syariah. Mengacu kepada fatwa tersebut kemudian berhasil dirumuskan 13 standar rumah sakit syariah yang terdiri dari 173 elemen penilaian rumah sakit Syariah. Standar itu meliputi standar terkait akad-akad, standar terkait pelayanan pasien, standar terkait kehalalan makanan dan obat-obatan, standar terkait pengelolaan dana, bahkan juga terkait standar keuangan dan akuntansi syariah. Dengan adanya standar tersebut, kriteria penilaian dapat disusun untuk melakukan sertifikasi rumah sakit Syariah.

Artikel Terkait  Buya Amirsyah Ajak Umat Islam jadikan MUI Wadah Pemersatu Umat

Standar dan sertifikasi rumah sakit Syariah yang kita kembangkan ini adalah yang pertama di Indonesia, bahkan juga di dunia. Sertifikasi rumah sakit Syariah merupakan perwujudan dari semangat membangun umat terbaik, khaira ummatin, semangat menegakkan Syariah di seluruh aspek kehidupan umat. Pelaksanaan pertifikasi Syariah akan memberi nilai lebih bagi rumah sakit yang tersertifikasi, karena salah satu dilakukannya verifikasi dan survey adalah apabila suatu rumah sakit telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh KARS terlebih dahulu. KARS adalah Komisi Akreditasi Rumah Sakit, lembaga tertunjuk dan berwenang untuk melakukan survei verivikasi dan survei akreditasi untuk rumah sakit. Jadi, rumah sakit yang tersertifikasi Syariah, sudah pasti ia juga telah memenuhi standar KARS. Itulah nilai lebihnya. Jadi Rumah sakit syariah adalah rumah sakit yang telah mendapat akreditasi KARS dan juga mendapat sertifikasi dari DSN-MUI.

Hadirin, peserta IHEX yang berbahagia.

Kita patut berbangga bahwa pada saat ini kita telah melakukan sertifikasi kepada 10 rumah sakit. Tiga diantaranya telah dikeluarkan sertifikatnya yaitu pertama, Rumah Sakit Sultan Agung Semarang, Rumah Sakit Nurul Hidayah Bantul, dan Rumah sakit Islam PKU Muhammadiyah Wonosobo. Tujuh rumah sakit selebihnya telah dilakukan survey dan visitasi, tinggal menunggu sertifikat yang sedang dalam proses. Rumah sakit tersebut adalah Rumah Sakit Sari Asih ciledug, RS Sangiang Tanggerang, RS Ar-Rahmah Tanggerang, RS Amal Sehat Wonogiri, RS Muhammadiyah Lamongan, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan RS Islam Yogyakarta PDHI. Selamat kepada Rumah Sakit yang sudah disertifikasi.

Hal ini akan menjadi seperti bola salju yang terus bergulir, sehingga kita semua akan dapat menjumpai rumah sakit Syariah dengan mudah di wilayah kita masing-masing. Kita berharap semua rumah sakit islam bisa terstandar syariah.

Artikel Terkait  Riset KPI: Nilai Program Religi di Televisi Konsisten Berkualitas

Seluruh rumah sakit Syariah itu diwajibkan memenuhi baik standar KARS maupun standar Syariah. Standar rumah sakit Syariah ini merupakan standar yang dapat dianggap komprehensif, karena telah mencakup hampir seluruh aspek, diantaranya standar syariah terkait akad dengan pasien, karyawan rumah sakit, dokter, farmasi, keuangan, dan fasilitas rumah sakit. Kita berharap standar ini dapat terus dikembangkan dan juga dipromosikan ke seluruh wilayah negeri ini, bahkan juga ke seluruh dunia.

Elemen standar rumah sakit Syariah telah didasarkan kepada maqasid Syariah, yaitu hifdzud din, hifdzun nafs, hifdzul aql, hifdzun nasb, dan hifdzul maal. Rumah sakit Syariah tidak hanya harus bagus pelayanannya, ia juga memperhatikan masalah spiritual pasien, bimbingan ibadah dan penanganan sakaratul maut. Rumah sakit Syariah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pelayanan yang memperhatikan aspek fisik, mental, dan spiritual, karena rumah sakit itu mengurusi manusia sejak sebelum lahir hingga tutup usia.

Rumah sakit Syariah harus memperhatikan kehalalan makanan dan obat-obatan. Rumah sakit harus memberikan informasi yang memadai mengenai masalah obat kepada pasien. Selain itu, harus memperhatikan terjaganya terjaganya kesucian dan kebersihan, sehingga masalah laundry pakaian pun harus diperhatikan, agar dapat dijamin kesuciannya.

Hadirin, peserta IHEX yang berbahagia.

Rumah sakit syaiah juga harus memperhatikan masalah muamalahnya, apa saja akadnya dengan pasein, dokter, dan para penyedia obat dan barang-barang rumah sakit. Aspek keuangannya juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Di sini terjadi interkoneksi rumah sakit Syariah dengan sistem keuangan Syariah. Pencatatan keuangan atau akuntansinya juga harus sesuai dengan standar Syariah.

Rumah sakit Syariah juga mempunyai potensi yang benar untuk terkoneksi dengan konsep pariwisata halal, yang kini telah menjadi salah satu gaya hidup atau life style di berbagai belahan dunia. Pemerintah kita telah menunjukkan komitmennya untuk pengembangan wisata halal. Pada tempat-tempat yang menjadi destinasi pariwisata halal, keberadaan rumah sakit Syariah merupakan hal yang menjadi keniscayaan.

Artikel Terkait  Ketua MUI NTB Berharap Daerahnya Menjadi Kiblat Wisata Halal Dunia

Apabila interkoneksi dan integrasi berbagai bidang ekonomi Syariah telah terjalin dengan baik, dengan sendirinya masyarakat akan terlibat dan melibatkan diri dalam bergeraknya perekonomian Syariah. Apabila ini terjadi, maka saya sangat optimis bahwa tidak lama lagi ekonomi Syariah akan segera Berjaya.

Terima kasih kepada MUKISI dan segenap pengurusnya yang telah berinisiatif mengadakan kegiatan konferensi dan ekspo ini serta usaha keras mereka dalam mendorong tumbuh dan berkembangnya rumah sakit Syariah di Indonesia, bahkan dunia nantinya. Kegiatan ini adalah bentuk syiar Syariah yang mempunyai nilai strategis dalam membangun kesadaran umat dan juga para stakeholder mengenai pentingnya hidup di bawah payung Syariah. Selamat!

وبالله التوفيق والهداية

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia