• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Jalin Kerjasama Pelatihan Dai untuk Pelestarian Lingkungan

admin by admin
29 Maret 2018
in Berita
0
21
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH-SDA) Majelis Ulama Indonesia, Badan Restorasi Gambut RI (BRG) dan Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan siapkan pelatihan da`i peduli lingkungan untuk pengelolaan lahan gambut dengan tepat sebagai implementasi fatwa MUI no. 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan Dan Lahan Serta Pengendaliannya.

Kesadaran untuk peduli terhadap lahan gambut sangat dibutuhkan, karena menurut Fachruddin M Mangunjaya, saat ini masyarakat butuh pemahaman yang baik dan solusi dalam pengelolaan lahan gambut menjadi lahan produktif yang biasanya dengan dibakar.

“Untuk beralih dari membakar lahan gambut harus ada usaha serius, jika perusahaan punya traktor, masyarakat kan belum punya, ” tegas Wakil Ketua LPLH-SDA MUI saat pembukaan Focus Group Discussion (FGD) Kamis (29/3) di Aula Buya Hamka, Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat.

Mewakili Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Suprayitno menerangkan solusi Pengelolaan Lahan Tanpa memBakar (PLTB) yang terbagi dalam tiga proses, yaitu : rehabilitasi / restorasi, penerapan sistem agroforesty, dan pemanfaatan secara ekonomi bahan gambut (gulma).

Dalam tahapan pertama, lahan gambut direstorasi untuk persiapan sistem agroforesty yang merupakan penggunaan lahan bersamaan untuk tanaman hutan dan tanaman pertanian, sedangkan sisa dari lahan gambut (gulma) akan diolah menjadi biomassa untuk bahan bakar dalam kebutuhan rumah tangga.

Dengan sistem agroforesty, Menurut, Supriyatno, tanah berlahan gambut bisa mempertahankan air lebih banyak dengan adanya tanaman kehutanan yang dibutuhkan tanaman pertanian.

“Karena lahan gambut ngga boleh kering, tanaman kehutanan bisa ditanam untuk mempertahankan kadar air yang dibutuhkan tanaman pertanian, ” kata Supriyatno.

Tahun 1997, tambah Supriyatno, hampir semua hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan terbakar karena ada masyarakat yang ingin membuka lahan gambut dengan membakar, sehingga pihaknya merasa perlu merubah mindset masyarakat dalam pembukaan lahan.

Artikel Terkait  Membangun Kebersamaan Harmoni Islam Wasathiyyah bersama MUI

Lebih lanjut, Muhammad Yusuf, Tim Ahil Badan Restorasi Gambut RI membenarkan budaya masyarakat yang melakukan pembukaan lahan pertanian dengan proses pembakaran dan jika dibiarkan sangat berbahaya.

Pihaknya mengatakan, lahan gambut di Kalimantan dan Sumatera ada yang kedalamannya sekitar delapan meter, tidak sama dengan di Pulau Jawa yang hanya sekitar satu sampai dua meter, dan kondisi saat ini lahan gambut tersebut sudah mulai kering karena ada kanal yang menguras air di lahan gambut yang umumnya berupa rawa tersebut.

“Lahan gambut itu tidak boleh kering, jika kering bara rokok saja bisa menyebabkan kebakaran, apalagi jika sengajar dibakar, “ tegas Yusuf.

Luas tanah petani di Kalimantan dan Sumatera, kata Yusuf, tidak sama dengan di Jawa, jika petani di Pulau Jawa rata-rata hanya memiliki 0.25 Ha sampai 1 Ha, disana lebih dari 10 Ha yang menjadikan masyarakat menggunakan cara pembakaran lahan untuk kepentingan pertanian.

BRG RI, tambah Yusuf, sudah membuat target 500 desa untuk mensosialsiasikan pengelolaan lahan gambut, “100 desa setiap tahun hingga 2020” katanya.

Namun demikian pihaknya mengharapkan peran para ulama, yang dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia bisa ikut melakukan sosialisasi dengan argumentasi yang mudah difahami warga.

Rencananya, pelatihan dai lingungan hidup oleh LPLH-SDA MUI, KLHK, dan BRG akan dilaksanakan di dua tempat pada akhir April di Provinsi Kalimantan Selatan dan awal Mei 2018 di Provinsi Riau. (Ichwan/Thobib)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia