• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Rabu, Mei 14, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home Artikel MUI

Kesalahan Fatal Pemahaman Alquran dan Hadits Kanal-Kanal Youtube Penghina Nabi

admin by admin
22 Agustus 2023
in Artikel MUI
0
kesalahan-fatal-pemahaman-alquran-dan-hadits-kanal-kanal-youtube-penghina-nabi
74
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA— Akhir-akhir ini masyarakat kita dibuat resah oleh kanal YouTube tak bertanggung jawab yang menyudutkan Nabi Muhammad SAW.

Dalam kanal tersebut dikutip beberapa riwayat hadits dan sirah nabawiyah atau sejarah Nabi Muhammad SAW yang dipahami dan dijelaskan secara serampangan.

Video-video yang menghina Nabi SAW tersebut mulanya dapat ditemukan di kanal ‘Sunnah Nabi’.

Namun, setelah ditelusuri ternyata banyak konten serupa, dan sepertinya video yang menghina Nabi SAW itu bermula dari kanal YouTube ‘Nabi Asli’.

Kanal YouTube ‘Sunnah Nabi’ sendiri telah diblokir. Sementara kanal YouTube ‘Nabi Asli’ masih bisa diakses hingga kini. Kanal ini dengan seenaknya menggambarkan sosok dan wajah Nabi SAW dalam bentuk animasi. Hal yang dianggap tabu di dunia Islam.

Menggambarkan sosok Nabi Muhammad SAW saja dalam bentuk animasi sudah dapat dikategorikan menghina, terlebih kanal YouTube tersebut menjelaskan perangai Nabi SAW yang mulia dengan amat sangat menistakan.

Di kanal YouTube ‘Nabi Asli’ telah diunggah sebanyak 63 video, jauh lebih banyak dari video di kanal ‘Sunnah Nabi’. Tidak berhenti di sana, bahasa yang digunakan narator kanal ‘Nabi Asli’ menggunakan bahasa Inggris.

Sepertinya kanal ini memang mengincar orang-orang di seluruh dunia agar membenci ajaran Islam. Bahkan, entah mendapat sokongan dana dari mana, kanal YouTube ini memiliki teks terjemah alias subtitle dalam berbagai bahasa dunia. Banyak sekali sampai-sampai terdapat teks terjemah dalam bahasa Sunda.

Selain itu, kanal YouTube ini sepintas tampak cerdas. Argumentasi yang dibangun selalu disertai pengutipan ayat Alquran, kitab sejarah Nabi, dan hadits-hadits. Tak elak, banyak sekali orang yang termakan oleh narasinya. Di kolom komentar, ramai orang-orang yang mendukungnya, terutama komentar dalam bahasa Inggris.

Tentu, memblokir kanal ‘Sunnah Nabi’ adalah pilihan yang cukup tepat. Akan tetapi, akan jauh lebih baik bila para pembelajar sirah Nabawiyah dan hadits-hadits Nabi berbondong-bondong untuk mematahkan argumen kanal-kanal YouTube seperti ini.

Dalam salah satu video terbaru yang diunggah kanal ‘Nabi Asli’, terdapat judul yang provokatif. Judul video tersebut diberi judul ‘Prophet Muhammad The Wife Beater’ atau kalau diterjemah, “Nabi Muhammad Seorang Tukang Pukul Istri”.

Artikel Terkait  3 Fatwa Terbaru DSN-MUI Jadi Bahasan Workshop Pra-Ijtima’ Sanawi DPS VIII 2023

Di awal video, si narator mengutip ayat Alquran untuk membenarkan judul videonya. Dia mengutip surat an-Nisa [4] ayat 34:

…وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

“…Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasehat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu), pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (QS An-Nisa [4] : 34)

Tanpa merujuk ke kitab-kitab tafsir, si narator dalam kanal ‘Nabi Asli’ secara membabi buta menuduh ajaran Islam mendukung kekerasan terhadap perempuan. Padahal, bila merujuk pada tafsir at-Thabari misalnya, di sana terdapat riwayat dari sahabat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa pukulan suami kepada istri tidak boleh melukai, apalagi sampai meninggalkan bekas.

Malah, Ibnu Abbas berujar memukul istri itu hanya boleh menggunakan kayu kecil seukuran siwak. Bayangkan, hal ini dapat dipahami bahwa pukulan tersebut bukan pukulan menyakiti, tetapi pukulan ‘sayang’ yang hanya memperlihatkan ketidaksenangan suami kepada istri.

Tentunya apa yang dikatakan Ibnu Abbas ini hasil dari didikan Nabi Muhammad SAW. Serta perlu ditekankan “pukulan” kepada istri ini setelah melewati dua tahap. Yaitu apabila istri sudah tidak dapat dinasehati dan tetap berlaku tidak baik setelah pisah ranjang. Bahkan, dalam beberapa pendapat, dikatakan hal itu bukan pisah ranjang, melainkan cukup dengan membelakangi istri di tempat tidur. (Lihat selengkapnya Jami’ al-Bayan ‘an Ta’wil ayy al-Quran, juz 8, hlm. 314)

Kemudian, selain Alquran, si narator mengutip hadits Nabi SAW riwayat Imam Muslim yang cukup panjang. Secara singkat di sini hanya akan dikutip potongan hadits tersebut yang disoroti oleh narator dan yang dijadikan dalil olehnya bahwa Nabi SAW memang tukang pukul istri.

Artikel Terkait  Wapres Tawarkan 3 Langkah Percepatan Sertifikasi Halal

Potongan hadits itu adalah perkataan Sayyidah Aisyah yang mengatakan:

…فَلَهَدَنِي فِي صَدْرِي لَهْدَةً أَوْجَعَتْنِي…

Jika potongan hadits ini tidak dipahami secara menyeluruh serta proporsional sesuai penjelasan ulama hadits, terjemahannya mungkin seperti ini:

“..Lalu Nabi memukulku di bagian dada hingga menyakitiku…”

Pertanyaannya, benarkah demikian?

Nah, bila menelusuri penjelasan ulama dan beberapa riwayat hadits, kata ‘lahada’ dalam riwayat Muslim sedikit berbeda dengan riwayat an-Nasai. Di mana dalam riwayat an-Nasai redaksi haditsnya menggunakan kata ‘lahaza’. Dalam bahasa Arab, kata ‘lahaza’ bukan meninju dengan mengepalkan tangan. Tetapi lebih menggunakan telapak tangan.

Jadi, makna “lahaza” atau “lahada” di atas sebenarnya bukan memukul dengan tinju yang keras, tetapi hanya mendorong dengan batas kewajaran normal saja. Itu pun dilakukan Nabi SAW semata-mata untuk mendidik Aisyah karena dalam hadits tersebut Aisyah seolah berburuk sangka dan curiga kepada Nabi SAW. (Lihat Hasyiyah Sindi juz 4, hlm. 93)

Supaya lebih jelas, dalam riwayat lain yang berasal dari sayyidah Aisyah sendiri yang juga diriwayatkan Imam Muslim diceritakan bahwa Nabi SAW tidak pernah memukul seseorang.

مَا ضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم شَيْئًا قَطُّ بِيَدِهِ وَلاَ امْرَأَةً وَلاَ خَادِمًا إِلاَّ أَنْ يُجَاهِدَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

“Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah memukul siapa pun dengan tangannya, baik itu perempuan maupun pelayan, kecuali saat berjihad di jalan Allah.” (HR Muslim no 2328).

Kalau benar kata “lahada” seperti hadits sebelumnya berarti “memukul” bukan “mendorong” dengan telapak tangan, tentu hadits di atas akan bertentangan dengan hadits ini yang menerangkan bahwa Nabi SAW. tidak pernah memukul seorang pun kecuali saat berjihad.

Justru dalam riwayat lain, Nabi SAW menyindir laki-laki yang melakukan kekerasan terhadap istrinya:

لاَ يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ

“Janganlah salah seorang dari kalian memukul istrinya seperti ia memukul seorang budak, sedangkan di penghujung hari ia pun menggaulinya.” (HR Bukhari no 5204).

Artikel Terkait  HIKMAH HALAQAH: Apa itu Ahlus Sunnah wal Jama’ah

Tidak berhenti di sana, dalam riwayat lain pula, Rasulullah SAW melarang seorang suami memukul istrinya:

مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَقُلْتُ مَا تَقُولُ فِي نِسَائِنَا قَالَ أَطْعِمُوهُنَّ مِمَّا تَأْكُلُونَ وَاكْسُوهُنَّ مِمَّاا تَكْتَسُونَ وَلَا تَضْرِبُوهُنَّ وَلَا تُقَبِّحُوهُنَّ

Mu’awiyah Al Qusyairi mengisahkan bahwa ia datang kepada Rasulullah lalu berkata, Bagaimana pendapat engkau mengenai isteri-isteri kami? Beliau bersabda: “Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, dan berilah mereka pakaian dari apa yang kalian pakai, dan janganlah kalian memukul mereka serta menjelek-jelekkan mereka (dengan perkataan dan cacian).” (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Abu Dawud, al-Nasa’i, al-Baihaqi dan Thabrani dari Mu’awiyah al-Qusyairi)

Rasulullah SAW juga bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُكُمْ خَيْريْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

Dari Aisyah dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap istriku.” (Hadits ini sahih diriwayatkan oleh Ibnu Majah al-Tirmidzi dan Ibnu Hibban dari Aisyah)

Hadits-hadits “tandingan” ini sangat jelas menggambarkan kanal YouTube ‘Nabi Asli’ sama sekali bukan kanal edukasi yang secara akademik dapat dipertanggungjawabkan meski dalam videonya tampak mengutip Alquran dan hadits.

Alquran dan hadits di kanal YouTube tersebut diartikan serta ditafsirkan seenaknya, sesuka hati saja tanpa merujuk kepada ulama yang otoritatif, dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya.

Dari contoh satu video ini sepertinya cukup mengungkapkan tujuan asli kanal ‘Nabi Asli’. Kanal ini hanya ingin menyudutkan dan menghina ajaran Nabi Muhammad SAW juga ajaran Islam.

Kanal YouTube tak bertanggung jawab seperti ini hanya akan memecah belah bangsa. Saya harap akun seperti ini tidak hanya diblokir saja. Diperlukan ulama juga para pembelajar tafsir, hadits, serta sirah Nabawiyah untuk membuat konten tandingan yang membentengi umat dari paham-paham menyesatkan seperti itu.

Semoga Allah SWT menunjukkan jalan-Nya yang Haqq kepada kita semua. Wallahu a’lam (Ilham Fikri, ed: Nashih)

Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia