Jakarta – Kesadaran Warga Negara Indonesia yang mayoritas beragama Islam untuk mengkonsumsi dan menggunakan produk yang baik dan dijamin kehalalannya semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Bagi Ummat Islam, jaminan produk halal jelas sangat penting karena berpengaruh pada terkabulnya doa, amalan sholeh, dan kesehatan diri. Allah Subhaanahu Wata`ala berfirman di dalam Al-Qur`an :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al-Baqarah : 168)
Karena itu Bapak/Ibu sekalian yang saya hormati, sertifikasi halal baik berupa bahan maupun hasil olahan menjadi sangat penting bagi konsumen muslim, terlebih lagi di era globalisasi perdagangan sebagai produk dari luar negeri begitu mudah masuk di Indonesia ini.
Berbicara tentang produk halal di Indonesia tentu tidak terlepas dari peran Majelis Ulama Indonesia yang selama kurun waktu 28 tahun terakhir ini memplopori proses sertifikasi halal di Indonesia. Majelis Ulama Indonesia bersama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika yang populer dengan sebutan LPPOM-MUI telah mencata sejumlah prestasi yang membanggakan, kiprah pelayanan LPPOM-MUI di dalam negeri yang semakin meningkat penyusunan sistem sertifikasi halal dan sistem jaminan halal yang diadopsi lembaga sertifikasi halal luar negeri, menjadikan LPPOM-MUI sebagai pelopor sertifikasi halal dan sistem jamina halal secara international.
Dengan prestasi yang demikian, Kementrian Agama Republik Indonesia menyampaikan Apresiasi dan Penghargaan yang tulus kepada MUI khususnya LPPOM-MUI beserta seluruh jajarannya. Semoga apa yang telah diperjuangkan oleh MUI dan LPPOM-MUI dapat lebih optimal di masa-masa mendatang.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, tantangan yang dihadapi oleh MUI juga semakin besar, perdagangan international yang menganut sistem pasar bebas, misalnya AFTA, NAFTA, Masyarakat Ekonomi Eropa, serta organisasi perdagangan international, WTO, telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal sebagaimana tercantum dalam codex alimentarius tahun 1997 yang didukung oleh organisasi international berpengaruh antara lain, WHO, FHO, WTO, dan lain sebagainya.
Dengan demikian sejumlah organisasi perdagangan international telah mengakui bahwa tanda halal pada produk menjadi salah satu instrument penting untuk mendapatkan akses pasar dan memperkuat daya saing produk domestik di pasar international.
Dengan kondisi yang demikian, maka apa yang telah diperjuangkan oleh MUI melalui LPPOM-MUI perlu diperkuat oleh negara dalam bentuk regulasi yang secara khusus tentang ketentuan yang tidak dapat dielakkan lagi. pengesahan UU No 33 tahun 2014, pada tanggal 17 Oktober 2014, menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum penyelenggaraan jamina produk halal di Indonesia. tentu kita sangat bersyukur, kita mendengar langsung direktur LPPOM-MUI bahwa adanya regulasi ini setingkat undang-undang adalah wujud kehadiran negara dalam ikut menjamin, khususnya bagi ummat islam di Indonesia terkait jaminan produk halal tidak hanya dalam hal makanan, tetapi juga obat-obatan dan kosmetika yang banyak di konsumsi oleh kita semua.
Hadirin sekalian yang saya hormati, implementasi UU Jaminan Produk Halal akan menguatkan peran MUI dalam penyelenggaraan jaminan produk halal dimana MUI merupakan mitra utama badan penyelenggara jaminan produk halal, atau disingkat BPJPH yang memiliki kewenangan dalam bentuk sertifikasi, auditor halal, penetapan fatwa kehalalan produk, serta akreditasi lembaga pemeriksa halal. pelaksanaan kewenangan ini akan menciptakan suasana yang saling mendukung dan bersinergi antara MUI dan BPJPH.
LPPOM-MUI akan menjadi salah satu lembaga pemeriksa halal yang melaksanakan tugasnya di masa transisi dan setelah masa transisi dengan penyesuaian-penyesuaian sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan. Tantangan atas penyelenggaraan jaminan produk halal yang akan kita hadapi kedepan tentu tidak ringan, untuk itu dukungan, sinergi, dan kerjasama yang baik antara BPJPH dengan MUI, kementerian atau lembaga dan dengan seluruh stakeholder para pemangku kepentingan terkait sangatlah diperlukan.
Adalah menjadi kewajiban kita bersama untuk terus melakukan penyempurnaan-penyempuraan dalam pelayanan jaminan produk halal. transparansi penyelenggaraan prosedur sertfikat yang sistematis standar halal yang diakui nasional dan international serta, komunikasi yang baik dengan semua pihak akan menjadikan kewajiban halal di Indonesia, menjadi nilai tambah bagi terciptanya daya saing produk itu sendiri, dan bukan sebaliknya. sebagai penghambat.
Ini adalah saat yang tepat bagi pelaku usaha di Indonesai untuk dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri.. pasar halal Indonesia yang demikian besar, harus dapat ditangkap sebagai peluang bisnis yang mampu memberi keuntungan karena jika peluang ini tidak di ambil produsen lokal, maka produsen asing telah siap untuk menggantikannya.
Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan terkait akan terus berupaya melakukan penyempuranaan dan mengatasi keterbatasn dan hambatan dalam pelayanan dan penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia serta arus perdagangan produk halal antar negara.
Pada kesempatan yang baik ini, selaku Menteri Agama saya ingin menyampaikan ucapan selamat kepada segenap jajaran LPPOM-MUI atas kiprah dan perjuangan dalam penyelenggaraaan dalam jamina produk halal di Indonesia yang tidak terasa sudah berusia 28 tahun.
Semoga senantiasa dapat terus bekerja dengan ikhlas, dengan semangat penuh integritas dan professional sehingga mampu memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi kemajuan bangsa dan negara. hadirin yang kami hormati.