JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia akan memberikan masukan rumusan RUU KUHP agar sesuai dengan norma agama, UUD 1945, dan Pancasila.
Penegasan ini disampaikan Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin saat menerima Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama rombongan di Aula Buya Hamka MUI Pusat, Selasa (6/2). Selain diskusi, pertemuan ini sebagai ajang ta’aruf dan silaturahim antarkedua institusi.
“Struktur berpikir yang dibangun harus berasaskan Pancasila dan UUD 1945, karena itulah kesepakatan dalam membangun bangsa dan negara, dan MUI memberikan perhatian khusus terhadap pembahasan pasal-pasal kesusilaan dalam RUU KUHP,” kata Kiai Ma`ruf.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menilai masukan-masukan MUI nantinya sangat penting dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bambang mengatakan, RUU KUHP yang menjadi prioritas Prolegnas 2018 tersebut masih kental nuansa Kolonial Belanda sehingga banyak poin yang tak lagi sesuai dengan karakter Bangsa Indonesia. Dia menyebut masukan-masukan MUI mempertegas bahwa Indonesia adalah negara yang berasaskan agama dan Pancasila.
“Kita membutuhkan usulan MUI agar bangsa kita memiliki pedoman dan kompas yang jelas kemana kita menuju,” kata Bambang.
Dalam pertemuan tersebut mengemuka, pasal-pasal terkait kesusilaan yang diusulkan perluasan MUI untuk menyesuaikan KUHP dengan Pancasila antara lain pasal perzinaan, hidup bersama di luar perkawinan sah, perkosaan, pencabulan, dan pencabulan sesama jenis. (Ichwan/Nashih)