Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan audiensi dengan masyarakat terkait Imunisasi menggunakan vaksin measles rubella (MR) yang selama ini gaduh di masyarakat Kamis (12/10) di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor empat tahun 2016 yang menegaskan bahwa proses imunisasi diperbolehkan.
“MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang imunisasi, fatwa no 4 tahun 2016, yang membolehkan proses imunisasi, ” ujarnya.
Namun, yang perlu digaribawahi, kebolehan itu dengan syarat menggunakan produk vaksin yang halal.
“Kebolehannya disyaratkan dengan menggunakan vaksin yang halal, ” ucapnya.
Kalaupun tidak halal, vaksin tersebut tetap bisa diperbolehkan bila kondisinya sudah sangat mendesak seperti timbulnya kondisi bahaya maupun ketiadaan vaksin halal.
“Penggunaan vaksin berbahan haram atau najis tidak diperbolehkan kecuali dalam kondsi darudat, belum ada vaksin lain yang suci, ” tegasnya.
Sayangnya, pemerintah berulangkali menggunakan alasan darurat ini sebagai kebolehan penggunaan vaksin, bukan dengan memberikan jaminan kehalalan vaksin dari awal. Sehingga kerap terjadi penolakan di masyarakat karena vaksin yang tidak halal.
“Khusus terkait vaksin MR, sampai detik ini belum ada pengajuan sertifikasi secara formal ke MUI, ” ujarnya.
“Banyak orang tua yang tidak mau anaknya divaksin (MR) dengan alasan tidak sesuai agama (halal), ” katanya.
Agar tidak terjadi kegaduhan serupa, Kiai Niam meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi di masyarakat.
“Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat, ” pungkasnya.(Azhar)