Dengan diresmikannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Rabu (11/10) di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin berharap proses sertifikasi halal akan lebih baik di masa selanjutnya.
“Dengan diresmikan hari ini saya berharap pengurusan penyelenggaraannya akan lebih baik, ” ujar Kiai Ma’ruf seperti dilansir republika.co.id
Kiai Ma’ruf berharap seperti itu karena proses sertifikasi halal melalui BPJPH disokong undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), sehingga proses sertifikasi halal yang tadinya sukarela kini bersifat mandatori (kewajiban).
Sebelum ada BPJPH, selama 27 tahun, lanjut Kiai Ma’ruf, proses sertifikasi halal berada di bawah naungan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Artinya MUI sudah menjalankan proses sertifikasi halal secara sukarela bahkan sebelum ada UU JPH.
“Setelah hari ini akan lebih baik dari sebelumnya karena persoalan ini didukung oleh UU bahkan di dalam UU itu wajib mandatori dan didukung oleh pemerintah dengan keterlibatan Kemenag dan lembaga-lembaga terkait lainnya dari pemerintah, ” ucap Kiai Ma’ruf.
Sementara itu, seperti dilansir tribunnews.com , dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menegaskan bahwa posisi MUI dalam penerbitan jaminan produk halal tetap vital.
“Sesuai ketentuan Undang-undang, keberadaan eksistensi MUI itu masih amat sangat penting dalam penerbitan jaminan produk halal, ” kata Lukman.
Dalam keterangan lanjutannya, Lukman menyebutkan setidaknya ada tiga kewenangan MUI yang sangat penting terkait proses sertifikasi halal ini.
“Setidaknya ada tiga kewenangan MUI, pertama harus ada keputusan MUI produk halal melalui fatwa Halal dari MUI. Kedua, MUI tidak bekerja sendiri mengingat banyaknya produk yang perlu disertifikasi sehingga bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal ( LPH), LPH harus ada rekomendasi dan keputusan dari MUI terlebih dahulu. Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal ini harus mendapatkan persetujuan MUI, ” tambahnya.
Karena itu, kata Lukman, saat ini diperlukan penguatan kerjasama antar lembaga sehingga proses sertifikasi halal yang kini mandatory bisa berjalan lebih baik.
“Perlu adanya penguatan kerja sama antara lain dilakukan dengan Kementerian lain dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia,” pungkas Lukman.
Sumber: Republika.co.id dan Tribunnews.com
Sumber Gambar : Republika/ Wihdan Hidayat