Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Dr. Asrorun Niam Sholeh memaparkan respon MUI terkait situs nikahsirri.com yang belakangan ramai di masyarakat.
“MUI telah menetapkan fatwa terhadap fenomena sejenis, pada 2010 yang lalu. Yaitu fatwa tentang nikah wisata, ” papar Kiai Niam secara tertulis, Senin (25/09).
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa nikah wisata adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi rukun dan syarat pernikahan, namun pernikahan tersebut diniatkan dan/atau disepakati untuk sementara, semata-mata hanya untuk memenuhi kebutuhan selama dalam wisata/perjalanan.
Oleh fatwa tersebut, nikah wisata dihukumi haram karena tergolong nikah mu’aqqat (sementara) yang merupakan salah satu bentuk nikah mut’ah.
Meski berjudul nikah sirri, tutur Kiai Niam, namun apa yang ada di dalam situs tersebut adalah kawin kontrak yang berlaku sementara waktu.
“Salah satu tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang sakinah, penuh kedamaian. Dan itu tidak mungkin jika direncanakan untuk sementara, ” tambahnya.
Kawin kontrak berbeda dengan nikah sirri. Dalam nikah sirri, syarat dan rukun nikah terpenuhi, tapi tidak dicatatkan ke KUA.
Fatwa Ijtima Ulama di Gontor 2006 menyebutnya sebagai nikah di bawah tangan. Ini nikah sah karena syarat dam rukun terpenuhi, namun jika terdapat madharat, hukumnya menjadi haram.
Situs tersebut juga berisi tentang pernikahan atas dasar transaksi ekonomi. Hal ini berlainan dengan prinsip syar’i dan menjurus ke arah prostitusi online.
Atas dasar itu, Kiai Niam telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir situs tersebut dan Polisi untuk menindak pelaku. (Azhar)