JAKARTA — Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH SDA-MUI) adakan Focus Group Discussion (FGD) Kedaulatan Air di Indonesia.
Hadir sebagai pemateri Agus Sunata perwakilan Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PerPAMSI), Muhammad Reza perwakilan Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), dan staf khusus DPR Putra Adi Sopujo dengan peserta ormas islam Senin (18/9/2017) di Aula Buya Hamka, MUI Pusat.
Air merupakan kebutuhan dasar ummat manusia, yang merupakan hak asasi manusia yang menjadi syarat sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Syarat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat adalah ketersediaan sumber daya air bagi seluruh rakyat” kata Reza.
Menurutnya, air minum, sanitasi, rumah tangga, pertanian, dan komunitas adalah 5 prioritas utama dalam penggunaan air menjadikan RUU Sumber Air sangat penting untuk disahkan dan untuk menjaga sumber-sumber air yang dirusak oleh pertambangan dan penebangan hutan.
Sebagai pengelola air minum daerah, PDAM mengambil peran dengan mengelola air minum untuk kesejahteraan rakyat dan hanya mengambil 4%, tidak lebih dari kebutuhan pokok manusia perhari.
“PDAM hanya mengambil 4% dari kebutuhan pokok manusia perhari, tidak lebih dari kebutuhan pokok manusia” ujar Agus Sunata saat memaparkan materi kedua.
Sebagai perwakilan dari PDAM, Agus juga merasa penting hadirnya RUU Sumber Air karena ada beberapa kasus di sebuah daerah yang memiliki sumber air melimpah namun dikuasai oleh yang empunya tanah.
“Ada kasus di sebuah daerah yang memiliki sumber mata air melimpah, tetapi warga sekitar merasa kekurangan air. RUU ini penting untuk mengambil alih sumber mata air tersebut dari kepemilikan personal ke masyarakat. Dalam kasus ini pemerintah daerah terkait telah menyiapkan anggaran dana 8 M untuk membeli sumber mata air tersebut, namun si pemilik enggan menjualnya, butuh UU untuk menindak hal sepert ini” tambah Agus.
Dalam prosesnya, setelah memakan waktu 871 hari didiskusikan DPR, RUU Sumber Air ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017 dan berarti akan segera disahkan tahun ini.
“Alhamdulillah, ada 4 RUU yang masuk Prolegnas 2017 dan salah satunya adalah RUU Sumbe Daya Air,” kata Suryo sebagai staff ahli DPR.
Yang terpenting, menurut Agus, peserta dalam FGD ini harus membuatkan blueprint rancangan UU Sumber Daya Air agar semua aspek yang diharapkan masuk dalam UU. (Ichwan/Din)