JAKARTA — Lembaga Pentashih Buku dan Konten Islam Majelis Ulama Indonesia (LPBKI MUI) bekerjasama dengan Penerbit Republika dan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) menyelenggarakan diskusi publik tentang perbukuan bertema: Buku untuk Penguatan Karakter Bangsa Indonesia yang Maju dan Berperadaban.
Diskusi ini terselenggara untuk menyikapi UU No 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Nasional yang disahkan tanggal 29 Mei 2017.
Narasumber diskusi ini antara lain Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Rosidayati Rozalia, Kabid Perbukuan dan Pembelajaran Puskurbuk Kemendikbud Supriatna, Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Kemenag Chairul Fuad Yusuf, serta dimoderatori LPBKI MUI Arif Fahrudin.
“Terbentuknya UU No 3 Tahun 2017 tentang sistem perbukuan, mempunyai dampak signifikan terhadap buku-buku Islam, ” kata Ketua LPBKI MUI Prof Endang Soetari, Kamis (14/9) saat memberikan sambutan.
Prof Endang menerangkan, meski baru terbentuk tahun 2015, LPBKI MUI memiliki visi memajukan dunia literasi dalam masyarakat.
“Kami mempunyai visi untuk terjadinya literalisasi dalam masyarakat. Apapun yang terkait konten keislaman akan memperteguh Islam wasathiyah, ” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MUI Bidang Luar Negeri KH Muhyiddin Junaidi saat menjadi pembicara kunci mengutarakan kegelisahannya terhadap minimnya penerjamahan naskah Indonesia ke dalam bahasa internasional. Padahal menurutnya, banyak karya penulis Indonesia yang berkualitas.
“Banyak sekali karya-karya penulis Muslim yang memiliki pemikiran yang sangat brilian, namun sedikit sekali yang diterjemahkan dalam bahasa internasional, ” ujar Kiai Muhyiddin.
Sementara itu, Ketua Umum IKAPI Rosidayati Rozalia dalam pemaparannya menyampaikan, UU Sistem Perbukuan Nasional perlu disambut baik karena sudah lama dinantikan. “UU Perbukuan sudah sekian lama dirancang, sejak ketua IKAPI saat itu Ajip Rosidi, baru tahun ini disahkan, ” tutur Ida.
Senada dengan Ida, Kepala Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Kemenag Chairul Fuad Yusuf berharap hadirnya UU No 3 2017 ini bisa meningkatkan kebiasaan membaca (reading habit) dan budaya membaca (reading culture) yang rendah.
“UU No 3 tentang perbukuan nasional diharapkan bisa meningkatkan reading habbit (kebiasaan membaca) dan reading culture (budaya membaca) yang sekarang ini sangat rendah, ” ujarnya.
Terakhir, pembicara dari Kemendikbud Supriatna selaku kabid Perbukuan dan Pembelajaran Puskurbuk, mengingatkan bahwa tujuan UU dibentuk adalah untuk menghadirkan negara dalam pengelolaan buku di Indonesia.
“Tujuan UU adalah untuk menghadirkan negara dalam pengelolaan perbukuan,” katanya.
Hadir dalam diskusi tersebut perwakilan dari ormas-ormas Islam, penerbit, dan perguruan tinggi Islam. (Azhar/Din)