JAKARTA — Meski pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) terkait Larangan Minuman Beralkohol (Minol) sudah berjalan sejak 26 Mei 2016, namun sampai saat ini Pemerintah dan DPR belum merampungkannya.
Menyikapi itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi meminta DPR dan pemerintah agar lekas menuntaskan pembahasan tersebut.
“MUI berharap besar kepada DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan terkait dengan RUU minuman beralkohol, apapaun judulnya,” ujarnya seperti dimuat di Republika.co.id ,Selasa (29/08), di Jakarta.
Buya Zainut berpendapat, RUU Minol adalah harapan masyarakat Indonesia guna menyelamatkan generasi bangsa di masa mendatang. Bahaya minuman beralkohol, baginya, sudah ada pada titik yang mengkhawatirkan.
“Korban sudah jatuh di mana-mana. Sementara, regulasi kita belum mengatur secara baik. Untuk itu, pemerintah harus segera menyiapkan regulasinya, pengaturannya sehingga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Buya Zainut kecewa dengan pembahasan RUU Minol yang cenderung stagnan, tidak mengalami perkembangan. Ia melihat pemerintah kurang berkomitmen membahas RUU terkait Minol.
Selasa (29/08) itu, Arwani Thomafi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Minuman Beralkohol, mendatangi kantor MUI Pusat. Kedatangan Arwani itu, tutur Buya Zainut, untuk melaporkan perkembangan pembahasan RUU Minol di DPR terkini.
“Dari informasi yang kami terima memang dari sekian pasal itu baru dibahas beberapa pasal. Ini kami berharap sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Pansus untuk segera menuntaskan,” pungkasnya.
Sumber: Republika.co.id