JAKARTA — Pasca pengungkapan sindikat Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan MUI telah mengeluarkan fatwa bermedia sosial.
“Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang pedoman bermuamalah di media sosial untuk mengantisipasi hal seperti itu. Hal ini untuk mencegah disharmonis sosial, konflik dan kerusakan masyarakat secara umum,” kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu (30/8) seperti diberitakan jpnn.com.
Fatwa tersebut, tutur Buya Zainut, mewajibkan setiap muslim mempererat persaudaraan di dunia maya. Fatwa itu juga mengharamkan fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, bulliying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan).
“Haram bagi umat Muslim menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, tapi tidak tepat baik waktu maupun peruntukannya,” tegasnya.
Buya Zainut juga menekankan bahwa meraih keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi melalui jalan fitnah, namimah, dan sejenisnya itu hukumnya haram.
“Itu semua hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, KH. Masduki Baidlowi mengatakan hal serupa. Baginya, tindakan Saracen merupakan penghinaan terhadap umat Islam dan adu domba sesama muslim.
Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi kepolisian atas tertangkapnya sindikat penyebar kebencian, isu SARA, dan berita hoaxbernama Saracen. Penangkapan itu sejalan dengan fatwa MUI mengenai bahaya media sosial (medsos).
“Dari nama itu menarik, karena sebenarnya sangat menyinggung umat Islam. Artinya sebutan nama saja itu sudah negatif, di medsos ingin mengadu domba muslim dengan lainnya,” ucapnya seperti dilansir detik.com kala menghadiri Seminar Indonesia Technology Forum, Senin (28/08) di Jakarta.
Kiai Masduki menyadari jika fatwa MUI tentang penggunaan medsos saja tidak cukup. Untuk itu, Ia mengapresiasi langkah polisi sebagai eksekutor sehingga menimbulkan efek jera.
“Kita mengapresiasi langkah yang dilakukan polisi, bahwa MUI sebagai lembaga yang sudah mengeluarkan fatwa mengenai bahaya medsos, artinya ditanggapi baik oleh pihak-pihak yang bisa mengeksekusi. Karena MUI tidak punya langkah mengeksekusi, maka kita apresiasi,” pungkasnya.
Sumber: Jpnn.com dan detik.com