Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa MUI akan mengkaji skema penggunaan dana haji untuk Infrastruktur atau investasi langsung.
Isu utama pengelolaan dana haji, tutur Kiai Ma’ruf, bukan pada boleh tidaknya menggunakan dana tersebut. Pasalnya, dari sudut hukum positif, pemerintah sudah mengesahkan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Munculnya UU tersebut otomatis membuat masyarakat wajib tunduk pada ketentuan di dalamnya.
Sementara dari sudut pandang syariah, Kiai Ma’ruf menegaskan bahwa tidak ada larangan pengelolaan dana haji untuk infrastruktur. Selama ini dana haji sudah dikelola untuk Surat Utang Negara Syariah (sukuk) melalui akad/skema ijarah. Pemerintah menggunakan sukuk tersebut untuk investasi di berbagai bidang.
“Selama ini pengelolaan dana haji sudah terjadi melalui sukuk. Akadnya dinamakan Ijarah Mausufah Fi Dzimmah. Sudah terkumpul 35 Triliyun, ” ucap Kiai Ma’ruf di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (01/08).
Perkataan Kiai Ma’ruf tersebut diamini Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Bidang Fatwa, KH. Sholahuddin Al-Aiyub.
“Masalah dana haji sudah pernah dibahas oleh Ijtima’ ulama’ komisi fatwa tahun 2012 di Tasikmalaya, ” tegasnya.
Permasalahannya adalah, kata Kiai Aiyub, fatwa kebolehan penggunaan dana haji tersebut tidak memperinci skema mana yang digunakan. Bila pengelolaan dana haji untuk infrastruktur menggunakan skema wadi’ah (titipan) seperti yang tertuang dalam UU No 34 tahun 2014, maka calon haji tidak boleh menerima imbalan dari investasi karena hukumnya riba, dan itu tentu merugikan calon haji.
“Bila menggunakan skema wadi’ah, calon haji akan sedikit dirugikan dengan akad tersebut,” Papar Kiai Aiyub.
Sehingga, Kiai Ma’ruf menekankan, yang menjadi permasalahan bukan pada boleh tidaknya penggunaan dana haji tersebut karena hukum positif maupun syariah memperbolehkan, namun lebih kepada akad apa yang paling pas untuk digunakan agar bisa menguntungkan kedua belah pihak.
“Menurut undang-undang (No 34 Tahun 2014) diperbolehkan, dari skema syariah akan dikaji ulang mengenai investasi langsung. Sukuk sudah bisa (akad ijarah), ” pungkas beliau.