KHUTBAH MILAD MUI KE 42
Oleh: Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin
بسم الله الرحمن الرحيم
Assalamuálaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
الحمد لله المنعوت بصفات التنزيه والكمال، الصلاة والسلام على سيدنا محمد سني الخصال، وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم المآل. أما بعد
Yang Terhormat:
Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. H. Joko Widodo
Menteri Kabinet Kerja, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, terutama ketua DPD Bapak Osman Sapta Odang,
Bapak Menteri Agama RI
Para Ulama, Zuama, dan Cendekiawan Muslim
Para Pengurus Majelis Ulama Indonesia baik pusat maupun daerah, para alim ulama, para tokoh masyarakat, para pimpinan lembaga keuangan Syari’ah, bapak-bapak dan ibu, hadirin sekalian yang kami hormati.
Pertama, saya panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT atas segala nikmat dan karunia-Nya yang telah dilimpahkan kepada kita semua. Kemudian shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Rasulullah SAW beserta keluarga, para sahabat dan para pengikutnya. Amin
Dalam kesempatan yang baik ini, atas nama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia saya menyampaikan ucapan: “Selamat hari raya Idul Fitri 1438 H, mohon maaf lahir dan batin”.
تقبل الله منا ومنكم من العائدين الفائزين المقبولين، وكل عام وأنتم بخير
Bapak Presiden serta hadirin dan hadirat yang berbahagia
Hari ini Majelis Ulama Indonesia genap berusia 42 tahun. Selama kurun waktu tersebut, banyak hal telah dilakukan oleh MUI dalam berkhidmah kepada umat dan bangsa ini. MUI berusaha tetap istiqamah dalam mengemban peran sebagai pelindung dan penjaga umat (himayah wari’ayah al-ummah), baik dari perilaku atau karakter yang tidak terpuji, aqidah islamiyah dan pemahaman yang menyimpang baik dalam konteks kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara Indonesia tercinta ini.
MUI tidak akan berhenti dalam memberikan pandangan hukum agama (fatwa) terhadap permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Misalnya ketika berkembang aliran keagamaan yang menyimpang dari panduan Islam yang mu’tabar, MUI harus hadir memberikan fatwanya. Demikian juga ketika berkembang pemahaman keagamaan yang mengarah pada tindakan ekstrim dan radikal, baik yang ke kanan sehingga memunculkan terorisme, ataupun yang ke kiri yang memunculkan liberalisme, pluralisme dan sekularisme agama, maka MUI juga harus hadir memberikan fatwanya.
Yang tidak kalah pentingnya, ketika berkembang di masyarakat suatu kelompok yang berfaham bahwa negara Indonesia yang didirikan oleh para ulama ini adalah thaghut dan menyelisihi ajaran agama Islam, maka MUI hadir memberikan fatwanya, menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sah dan tidak menyelisihi ajaran agama Islam.
Semua itu dilakukan oleh MUI sebagai upaya melindungi umat Islam awam yang tidak memiliki pengetahuan keagamaan cukup yang jumlahnya jauh lebih besar, agar tidak terjerumus ke dalam aliran atau faham menyimpang tersebut. Menyimpang baik dalam arti menyalahi aturan pokok Islam, dan menyimpang dalam arti keluar dari kesepakatan berbangsa dan bernegara Indonesia.
MUI tidak akan berhenti memberikan fatwa walaupun ada tekanan, intimidasi, ataupun hinaan dari pihak manapun. Sebaliknya, MUI juga tidak memberikan fatwanya dikarenakan pujian atau sanjungan dari pihak manapun. MUI memberikan fatwa hanya dikarenakan niat ikhlas lillahi ta’ala serta dilandasi kesadaran untuk melindungi dan menjaga umat serta negara (himayah wa ri’ayah al-ummah wa dawlah Indonesia).
Bapak Presiden serta hadirin dan hadirat yang berbahagia
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2003 telah menyatakan bahwa Pendirian NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia untuk mendirikan negara di wilayah Indonesia.
Oleh karenanya, sebagai bentuk implementasi tanggungjawab kebangsaan (mas’uliyyah wathaniyyah) dan tanggungjawab keumatan (mas’uliyyah ummatiyyah) umat Islam wajib memelihara Pancasila sebagai dasar negara dan keutuhan NKRI serta menjaganya dari segala bentuk rongrongan dan pengkhianatan terhadap kesepakatan tersebut oleh siapapun dengan alasan apapun, dan dengan ideologi apapun.
Oleh karenanya komitmen berbangsa dan bernegara dalam konteks keislaman dan kebangsaan ini adalah bentuk dari Indonesia Darul ‘ahdi wa syahadah. NKRI adalah negara kesepakatan sebagai wadah bersama meraih kemaslahatan secara berdampingan antara umat Islam dan elemen bangsa lainnya.
Sedangkan salah satu pilar terselenggaranya kehidupan berbangsa dan bernegara yang maslahat adalah dengan ditopang oleh kekuasaan yang legitimated dan demokratis. Tanpa itu maka negara dan bangsa akan selalu berada dalam suasana chaos dan instabil.
Kita sudah melaluinya dengan sangat baik melalui pemilu yang demokratis. Oleh karenanya, kedaulatan penuh yang ada di tangan rakyat hendaknya diikuti oleh sikap komitmen yang penuh kepada kekuasaan yang telah diamanahkan kepada pemimpin yang sah.
Karena sejatinya antara agama dan kekuasaan, ulama dan umara, adalah dua pilar utama dan fundamental atas terwujudnya kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara yang lahir dari rahim yang sama, yaitu dari, oleh, dan untuk rakyat dimana umat Islam ada di dalamnya.
Hal tersebut telah kita sepakati bersama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 2016 yang lalu, dimana MUI berpandangan bahwa pergantian kekuasaan yang tidak sesuai dengan konstitusi akan menimbulkan mudharat yang lebih besar sehingga harus dicegah (dar’ul mafasid).
Bapak Presiden serta hadirin dan hadirat yang berbahagia
Sebagaimana kita tekadkan bersama, bahwa tujuan dibentuknya NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Saat ini, saudara-saudara kita di kawasan Masjidil Aqsha Palestina belum terbebas dari penjajahan Israel.
Maka, kami meminta kepada pemerintah RI agar lebih tegas dan lugas dalam sikap politik luar negerinya. Kita minta Israel segera diberi sanksi oleh PBB. PBB tidak sepatutnya memakai standar ganda dalam masalah krisis Palestina. Kita menyeru agar pemerintah Indonesia dan juga seluruh dunia mendesak PBB utk menghukum Israel. Israel sudah terlalu lama merajalela dan tidak bisa dikendalikan. Israel seolah tak tersentuh.
Bapak Presiden serta hadirin dan hadirat yang berbahagia
Dengan keterbatasan yang ada, MUI selama ini juga telah melaksanakan kegiatan dan aktifitas pemberdayaan umat (taqwiyah al-ummah). Dalam bidang ekonomi, MUI terus berupaya mendorong bertumbuh kembangnya ekonomi syariah di Indonesia.
Hal itu dilandasi sebuah keyakinan, bahwa ekonomi syariah sangat berpotensi menjadi variabel menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera dan bahagia di Indonesia. Saat ini kondisi perekonomian Indonesia dinilai bagus. Gross Domestic Product (GDP) Indonesia diproyeksikan masuk lima besar dunia dalam beberapa tahun ke depan. Kondisi itu diikuti semakin meningkatnya generasi baru kelas menengah muslim di Indonesia yang akan terus meningkatkan kesadaran spiritualnya, termasuk dalam berekonomi yang sesuai dengan ajaran agama. Mereka inilah yang akan membawa perubahan besar di negeri ini, termasuk dalam perkembangan ekonomi syariah.
Sejumlah kendala dan hambatan yang selama ini menjadi penghambat tumbuh kembangnya ekonomi syariah berangsur-angsur sudah mulai dikikis. Misalnya kendala permodalan, kita terus mendorong pemerintah untuk masuk lebih jauh ke sektor ekonomi syariah, misalnya dengan menambah dan memperbesar porsi BUMN untuk diubah dengan sistem syariah. Sukuk yang dikeluarkan oleh negara yang dapat dijadikan alternatif sumber pembiayaan pembangunan di negeri ini dapat menjadi acuan suskses story bahwa masyarakat akan semakin percaya diri kalau negara mau menjamin dan serius menggarap sektor ekonomi syariah. Sukuk negara di Indonesia saat ini menjadi yang terbesar di dunia. Hal ini sekaligus menjadi pertanda bahwa jika pemerintah menunjukkan kesungguhan dan keberpihakannya terhadap sektor keuangan dan bisnis syariah, maka akan dapat mengikis kendala kepercayaan yang selama ini masih menjadi hambatan dalam mengakselerasi tumbuh kembangnya ekonomi syariah di negeri ini.
Kendala terkait dengan peraturan perundangan yang selama ini menjadi batu sandungan Alhamdulillah semakin bisa diminimalisir seiring dengan mulai tumbuhnya kesungguhan dari pemerintah untuk memberikan fasilitas yang sama bagi tumbuh-kembangnya ekonomi syariah. Pemerintah perlu terus didorong untuk semakin menampakkan keberpihakannya pada sektor ekonomi syariah ini, sehingga dapat menciptakan iklim berinvestasi yang menguntungkan dalam sektor keuangan dan bisnis syariah.
Pemerintah telah mulai menunjukkan kesungguhannya dalam upaya percepatan pertumbuhan dan perkembangan sektor ekonomi syariah ini. Pemerintah telah intensif membenahi beberapa peraturan perundangan yang dinilai menjadi faktor penghambat kebijakan percepatan tersebut. Kami tahu upaya tersebut telah dilakukan karena sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan senantiasa mengikutsertakan dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia. Sebuah langkah yang sangat layak untuk mendapatkan apresiasi.
Terakhir dengan hadirnya Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) diharapkan dapat melahirkan era baru dalam perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. KNKS yang langsung diketuai oleh Bapak Presiden diharapkan dapat mengurai hambatan kebijakan dan kepercayaan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia. Lebih jauh, Presiden telah mencanangkan Jakarta sebagai Pusat Keuangan Syariah Dunia. Tentu saja hal-hal terkait dengan pencapaian pencanangan tersebut, baik terkait dengan peraturan ataupun kebijakan lainnya, saat ini sedang dilakukan pembenahan-pembenahan. Bukan hanya sektor keuangan syariah saja yang dilakukan pembenahan, tapi juga sektor bisnis dan wisata syariah.
Belum lama pemerintah bersama MUI juga telah mencanangkan era baru ekonomi di Indonesia, di mana sebelumnya lebih banyak menggunakan pendekatan top down, dari atas ke bawah, maka di waktu mendatang akan diperbesar pendekatan dari bawah ke atas (bottom up). Ke depan ekonomi nasional harus ditopang oleh ekonomi umat, bukan seperti sebelumnya yang hanya ditopang oleh segelintir konglomerat.
Apabila komitmen pemerintah ini dapat berjalan dengan mulus, maka dapat dipastikan Indonesia menjadi pasar dan pemain ekonomi syariah yang betul-betul mempunyai prospek cerah, karena selain Indonesia menjadi potensial market karena jumlah penduduknya yang mayoritas muslim, juga karena ekonomi syariah memberikan manfaat ekonomi (economic benefit) bagi para pelakunya.
Bapak Presiden serta hadirin dan hadirat yang berbahagia
Di sektor pangan halal, MUI juga telah memelopori dilakukannya sertifikasi halal. Hal itu dianggap penting sebagai upaya untuk melindungi umat Islam, yang merupakan bagian terbesar di negeri ini, agar terhindar dari mengonsumsi makanan yang tidak halal atau diragukan kehalalannya. Dimana hal ini merupakan prinsip bagi umat Islam karena merupakan bagian dari kesadaran beragama (keimanan).
Semenjak akhir tahun 80-an MUI secara konsisten menggulirkan gerakan sadar konsumsi halal. Setiap daya dan upaya telah dicurahkan dalam mendukung gerakan ini. Alhamdulillah, gerakan halal saat ini telah merambah ke hampir semua sektor, baik pangan, minuman, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan. Saat ini kesadaran mengonsumsi barang halal telah menjadi trend bukan saja di Indonesia, tapi juga trend global. Sehingga para produsen juga mengikuti irama kesadaran para konsumen dengan ramai-ramai mendaftarkan produknya agar disertifikasi halal.
Alhamdulillah, MUI dianggap sebagai pionir dan panutan dalam gerakan sertifikasi halal ini oleh komunitas lembaga sertifikasi halal internasional. Saat ini sistem dan standart yang dipakai oleh MUI dijadikan acuan oleh lembaga serupa di luar negeri. Gerakan halal ini semakin mantap setelah pemerintah mengesahkan Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal, yang salah satu pasalnya menyebutkan wajibnya sertifikasi halal produk yang beredar di Indonesia. Ke depan, garakan ini insyaallah akan semakin membesar. Karena itu, keterlibatan setiap komponen umat Islam yang lebih luas menjadi suatu hal yang tidak terhindarkan.
Hal lain yang dilakukan oleh MUI adalah ikut serta dalam gerakan pemuliaan lingkungan hidup. Bersama instansi terkait dan LSM lingkungan, MUI ikut andil dalam sejumlah agenda bersama. Misalnya pelestarian satwa langka, penanggulangan pembakaran hutan, ketersediaan air bersih dan sanitasi, dsb. Tentu saja MUI ikut serta dalam gerakan ini sesuai dengan kompetensinya, yaitu melalui jalur agama. MUI menetapkan fatwa terkait dengan permasalahan tersebut, yang kemudian menjadi acuan perumusan panduan khutbah dan ceramah yang menjadi pedoman para dai dan muballigh dalam menyampaikan dakwah dan tablighnya kepada umat Islam. Diharapkan terbentuk kesadaran dari masyarakat yang kemudian diikuti dengan perubahan perilaku.
Dalam bidang informasi dan komunikasi, MUI juga ikut berperan bersama instansi lainnya. Baru-baru ini MUI bersama kementerian Infokom melakukan serangkaian program literasi kepada masyarakat agar dalam mendayagunakan teknologi informasi, khususnya yang berplatform media sosial, agar dapat lebih bertanggungjawab. MUI ikut serta dalam gerakan perang melawan berita palsu (hoax). Selain itu, MUI bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pemantauan terhadap tayangan di TV, khususnya selama bulan Ramadhan. Tayangan yang dinilai memenuhi kriteria akan diberikan penghargaan. Hal ini dilakukan untuk mendorong para pemilik TV dan produser acara di TV agar membuat tayangan yang lebih mendidik dan berkualitas.
Demikian halnya dalam bidang perbukuan, MUI mendorong agar buku-buku keislaman yang diterbitkan baik oleh negara maupun masyarakat hendaknya menjunjung tinggi nilai-nilai yang memperkuat kecintaan kepada bangsa dan negara serta tetap berada dalam koridor kerangka berpikir keislaman yang benar. Sehingga MUI memandang penting untuk terus mendampingi, mengapresiasi, dan mendorong tumbuhnya industri buku-buku keislaman yang semakin berkualitas, dan semakin produktifnya para penulis Islam sebagai ujung tombak mendidik bangsa.
Bapak Presiden serta hadirin dan hadirat yang berbahagia
Beberapa hal yang kami sampaikan di atas merupakan contoh aktifitas yang dilakukan oleh MUI selama ini. Tentu saja masih banyak hal lain yang tidak mungkin kami sebutkan semuanya. Bersamaan dengan momentum Milad yang ke 42 ini pengurus MUI berazam dan bertekad akan lebih meningkatkan kinerja dan perkhidmatannya. Sejumlah langkah telah direncanakan, antara lain: merencanakan pembangunan “MUI Tower” agar lebih representatif dalam berkhidmat kepada umat. MUI juga terus menerus melakukan peningkatan manajemennya, sehingga saat ini manajemen MUI dalam proses diakreditasi oleh ISO. Dalam waktu dekat, MUI juga akan membuka kantor DSN-MUI perwakilan di daerah, sebagai upaya mendekatkan pelayanan khususnya terkait dengan pendirian dan pengawasan koperasi syariah, BMT, dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya.
Tentu saja apa yang telah dan akan dilakukan oleh MUI tidak akan mungkin terjadi tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, khususnya pemerintah. Kerjasama antara MUI dan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik diharapkan ke depan akan lebih baik lagi, sehingga membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Sesuai hadis berikut:
صنفان من الناس إذا صلحا صلح الناس وإذا فسدا فسد الناس: العلماء والأمراء
“Dua golongan manusia jika keduanya baik maka akan baik umat manusia, dan jika kedua rusak maka akan rusak umat manusia: (dua golongan tersebut ialah) ulama dan pemerintah”.
Demikian Khutbah Milad MUI ke-42 ini. Kami atas nama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengucapkan terimakasih atas perhatiannya. Jazakumullahu khairan katsira.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jakarta, 26 Juli 2017,
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia
Ketua Umum,
Prof. DR. KH. Ma’ruf Amin