Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, merayakan 26 tahun pengabdiannya kepada umat dalam memberikan jaminan atas ketersediaan produk halal, di Kantor MUI, Jakarta.
Perayaan milad kali ini mengambil tema “Terus Mengabdi Ummat dengan Menjunjung Tinggi Professionalisme dan Integritas” itu dihadiri oleh sejumlah kalangan; Menteri Perindustrian Saleh Husin, Dirjen Bimas Islam Kemenag Machasin, Sekjen Kementan, Kepala Badan POM dan Badan Akreditasi Nasional.
Dalam acara tersebut LPPOM meluncurkan sejumlah informasi halal, antara lain, Quick Respond Code untuk restoran, penerbitan buku HAS dan penerbitan Kumpulan Fatwa MUI dalam Bidang Pangan, ObatObatan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
“Sebagai lembaga yang melayani umat, LPPOM MUI senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada konstituennya, untuk itu LPPOM mengedepankan kredo Faster, Easier and Better,” kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim M.Si di Jakarta, Selasa (13/1/2015). Menurutnya sertifikasi halal harus diproses dengan cara-cara yang jauh dari rumit dengan kualitas layanan yang harus ditingkatkan dari waktu ke waktu
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum MUI Prof Dr. Din Syamsuddin menyatakan dirinya mensyukuri 26 tahun perjalanan LPPOM MUI. Keberadaan LPPOM adalah tuntutan sejarah dan umat islan di Indonesia. Beberapa tahun sebelum LLPOM berdiri pernah terjadi heboh, lemak babi yang ditemukan oleh pakar dari Unibraw. Setelah itu muncul kesadaran tentang pentingnya obat dan kosmetika yang halal. Dan dengan dukungan negara yg memberi kewenangan pada MUI melalui sejumlah dokumen, MUI mendapatkan kewenangan untuk melakukan sertifikasi.
“Saya menghimbau baik kepada pemerintah maupun masyarakat, seyogyanya MUI diberi kewenangan untuk sertifikasi, karena produk halal adalah wilayah keagamaan maka haruslah berpandangan keagamaan, dan MUI mempunyai kewenangan itu melalui komisi fatwa yang menerbitkan sertifikat halal,” katanya.
Menurutnya, hingga saat ini dari seluruh produk pangan, yang mendapatkan sertifikat halal masih di bawah 50 persen, sehingga masih banyak yang berada di wilayah syubhat. Maka, melalui 26 tahun miladnya, LPPOM MUI akan meneruskan tugas suci ini, baik diberi kewenangan oleh UU atau tidak, sehingga komisi fatwa dan LPPOM akan terus melakukan proses ini.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Salih Husin mengapresiasi kerja keras dan kontribusi yang signifikan LPPOM MUI, sehingga pengembangan industri yang disertifikasi halal memberikan kepercayaan pada masyarakat Muslim bahwa produk yang dikonsumsi adalah halal.
“Saat ini pemerintah tengah menyiapkan Lembaga Pengawas Jaminan Produk Halal dalam upaya meningkatkan layanan masyarakat akan produk halal, dia berharap LPPOM akan meningkatkan kinerjanya ke depan bersama dengan lembaga lainnya,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Bimas Islam Machasin menyatakan, RUU JPH sudah diteken presiden Oktober lalu dan sudah menjadi UU 23 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Dalam UU itu, ketetapan mengenai halalnya sebuah produk menjadi kewenangan MUI, namun masyarakat boleh membentuk lembaga pengawas halal. Menurutnya, dengan adanya UU itu, akan ada banyak elemen lain yg bisa membantu LPPOM MUI. Dan Pemerintah akan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Badan itu akan efektif setelah tiga sejak RUU itu diundangkan.