JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengundang mahasiswa, wartawan, dan penggiat dunia maya untuk bedah Fatwa Muamalah Medsosiah.
Acara yang disponsori Forum Merdeka Barat 9 (#FMB9) di Ruang Seminar Galeri Nasional, Jakarta Pusat mengundang Menteri Komunikasi Rudiantara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Nukman Luthfie.
Menteri Rudi sangat mendukung Fatwa “Muamalah Medsosiah” karena ikut serta membantu pemerintah untuk menanggulangi konten negatif di medsos. “Pemerintah melalui UU ITE nya hanya dapat melakukan pembatasan, pemblokiran bahasa lapangannya, terhadap konten negatif. Seharusnya dalam menyikapi ini harus seperti menyembuhkan orang sakit, dikasih obat, disuntik, dst.” kata Rudi dalam sambutannya, Jumat (9/6).
Rudi menambahkan, “Peran fatwa ini adalah untuk menyehatkan orangnya, dengan asupan 4 sehat 5 sempurna, agar tidak membuat dan menyebarkan konten negatif, ibarat 2 sisi mata uanglah antara UU ITE dan Fatwa ini.”
Niam menegaskan bahwa munculnya fatwa ini bukan untuk membantu pemerintah, tapi sebagai tanggung jawab ulama. “Semua yang terjadi di media sosial adalah tanggung jawab semua elemen bangsa dan elemen masyarakat termasuk tanggung jawab ulama dan perulamaan,” kata Niam.
Niam menjelaskan, “Latar belakang munculnya fatwa ini adalah efek residu dari media sosial yang merupakan produk ilmu pengetahuan dan teknologi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan tersampainya informasi menjadi ladang penyebaran berita hoax, fitnah, namimah, ujaran kebencian yang menimbulkan keresahan di masyarakat bahkan menggaggun stabilitas nasional.”
Nukman sebagai penggiat media warganet berterima kasih karena dengan hadirnya Fatwa MUI menjadi pelengkap penegakkan beberapa norma di medsos. “Saya mengapresiasi ketikah MUI hadir, karena pendekatan teknis, pemblokirn sudah, hukum dengan UU ITE sudah, karir di beberapa kantor juga sudah, pendekatan moral dan agama yg belum, dan MUI dengan Fatwa “Muamalah Medsosiah” ini melengkapinya” tambah Nukman.
Niam menambahkan fungsi pendekatan moral dan agama tidak kalah penting dibanding hukum. “Ada tipe orang yang tidak takut dengan hukum dunia, contoh: ngga apa lah dipenjara, yang penting masuk surga, nah dengan fatwa ini ditegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah haram sehingga berdosa, dan tidak akan masuk surga,” ujar Niam. (Ichwan/Din).