Gas perlu sertifikat halal? Pertanyaan itulah yang mendorong sebuah perusahaan produsen gas untuk mengajukan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Pasalnya, gas CO2 dan nitrogen yang diproduksinya banyak dipakai untuk produk pangan, seperti chiki atau minuman bersoda, yang seringkali menimbulkan rasa sensasi di lidah seperti gigitan-gigitan atau tusukan kecil.
Wakil Direktur LPPOM MUI Ir. Muti Arintawati M.Si menjelaskan, sudah merupakan kewajiban pihaknya untuk memproses permintaan tersebut. “”Kami melakukan proses sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut, karena ada permintaan dari pihak perusahaan. Setelah melalui proses sertifikasi, akhirnya kehalalan produk gas ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada 25 Februari 2015 di Jakarta.
Menurut Muti, biasanya perusahaan itu mengajukan proses sertifikasi halal karena ada permintaan dari konsumen. “Dan kami di LPPOM MUI yang mendapat amanat untuk berkhidmat bagi umat, terutama dalam proses sertifikasi halal, tentu harus melayani permintaan tersebut,” tuturnya.
Muti berpendapat, kesadaran halal masyarakat kini terus meningkat. Terbukti, kalangan perusahaan yang menghasilkan produk pangan juga semakin berkomitmen mengajukan proses sertifikasi halal. Dan pada gilirannya, perusahaan produsen pangan itu mempersyaratkan adanya Sertifikat Halal (SH) bagi para pemasok yang ingin memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dalam proses produksi pangan yang dihasilkan. Termasuk perusahaan penghasil gas tersebut.
Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI. Sedangkan gas nitrogen dipakai untuk produk chiki yang dikemas. Biasanya kemasan itu tampak besar, menggelembung, karena diisi dengan gas nitrogen. Hal ini dimaksudkan supaya produk chiki di dalamnya dapat tetap bertahan renyah dalam tempo yang lama.
Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh MA, proses sertifikasi halal atas produk gas tersebut diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk itu, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya. “Seperti halnya pada produk flavor atau perisa, proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” jelasnya.
Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI dalam sidang KF yang baru lalu, sebagian besar merupakan perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya. Diantara produk-produk yang dinyatakan halal oleh para ulama itu ialah minyak, lemak dan produk olahannya; flavor atau perisa, susu, daging dan produk daging olahan; rempah, bumbu dan kondimen; coklat, permen dan konfeksioneri, dll.