Majelis Ulama Islam (MUI) menilai pelaku begal bisa dihukum mati dengan cara disalib. Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF mengatakan, pelaku begal bisa dipotong tangannya karena sudah mencuri hak orang lain, serta dapat dihukum mati.
“Begal, dalam hukum Islam, disebut hirabah, yang bisa dihukum mati,” kata Hasanudin di Gedung Majelis Ulama Indonesia, di Jakarta. Dalam Islam, hukuman bagi pembegal adalah potong tangan, bahkan dia bisa dihukum mati dengan disalib di depan umum.
Diakuinya, Indonesia tidak menganut hukum Islam. Namun, hukuman sekeras itu bisa membuat masyarakat lebih nyaman dan aman. “Pokoknya hukum Islam seperti itu, yang bisa menentramkan mereka (publik) setiap hari,” tegasnya.
Intinya, menurut Hasanudin, penegak hukum untuk tegas terhadap pelaku tindak kejahatan. Maksudnya, supaya masyarakat percaya kepada penegak hukum.
“Penegak hukum harus benar-benar menegakkan hukum karena masyarakat tak percaya penegakan hukum. Bagaimana mereka percaya, penegak hukumnya saja kadang korupsi,” ucapnya.
Dirinya juga tak membenarkan masyarakat untuk main hakim sendiri terhadap pelaku tindak kejahatan. Apalagi pelaku dibakar hidup-hidup oleh masyarakat. “Sama saja salah, bakar salah juga main hakim sendiri tak boleh,” jelasnya.