Direktur Jenderal Bimbingan Masyaraat Islam Machasin mengatakan, nikah siri sah secara agama, tapi bermasalah secara sosial. “”Nikah siri itu enak di depan tetapi sulit di belakang,” katanya Machasin saat menjadi narasumber dalam talkshow “Rehat Siang” di salah satu televisi swasta.
Dalam pantauan pihak Bimas Islam Kemenag, selama acara talkshow berlangsung banyak komentar dari pemirsa yang disampaikan secara interaktif menyatakan tidak setuju atas perilaku nikah siri, termasuk via online. Mereka sepakat bahwa nikah siri lebih banyak madharatnya buat perempuan daripada manfaatnya.
Machasin menjelaskan, istilah nikah siri online mengandung dua pengertian yang perlu dicermati. Pertama, apakah yang online itu iklannya melalui media online dan pelaksanaannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Atau, apakah keduanya, iklan maupun pelaksanaannya dilakukan secara online.
“Kalau yang pertama, nikah siri online tentu saja hukumnya sama saja dengan nikah siri pada umumnya karena dilakukan sesuai dengan ketentuan agama. Hukumnya sah, hanya saja bermasalah secara sosial,” tegas Machasin. “Jika tidak bermasalah, kenapa harus dilakukan secara sembunyi-sembunyi.””
Namun, lanjut Machasin, jika pelaksanaan nikahnya dilakukan secara online, misalnya melalui telepon, video, atau media yang lain, memang ada sebagian ulama yang membolehkan. “Tentu harus ada kejelasan bahwa yang menikahkan dan yang dinikahkan betul-betul hadir dalam majelis online tersebut, dan syarat-syarat lainnya,” ungkapnya.