Makassar, muisulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel diminta keluarkan fatwa tentang donasi Air Susu Ibu (ASI) yang gencar disosialisasikan pemerintah dan pemerhati stunting.
Fatwa ini menyusul pandangan beberapa ulama tentang masalah mahrom akibat donasi ASI yang dianggap satu persusuan.
Hal ini diungkapkan oleh pengurus PKK Sulsel pada acara “Promosi dan KIE Pengasuhan Balita Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting” di Hotel Swiss Bellin Makassar Selasa (15/8/2023).
Ketua PKK Sulsel Naoemi Octarina atau yang mewakili mengungkapkan hal ini setelah mendengar ulasan Hukum Donasi Asi dari Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel DR KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA.
“Tadinya kita bersemangat untuk mensosialisasikan program Donasi Asi ini tapi setelah mendengar ulasan kiyai rasanya kita jadi takut akan tanggung jawab kita di akhirat karena masalah mahram,” katanya.
Untuk memperkuat sosialisasi Donasi ASI menurutnya diperlukan fatwa dari ulama sehingga tidak membingungkan masyarakat nantinya.
“Kami berharap MUI Sulsel segera mengeluarkan fatwa tentang hukum Donasi Asi sehingga ini bisa menjadi pegangan kami saat sosialisasi. Kita juga mempertanyakan apakah stunting ini termasuk darurat atau tidak,” ungkapnya.
Pengurus Muslimat NU Wilayah Sulsel Dr Hj Andi Herawati MA juga menganjurkan hal yang sama agar MUI mengeluarkan fatwa tentang Donasi asi karena menurutnya banyak perbedaan ulama sehingga bisa menimbulkan kebingungan ditengah masyarakat.
“Tadi disebutkan beberapa pandangan ulama, ada yang melarang dan ada yang membolehkan, misalnya soal jumlah menyusui ada yang mengatakan 1 kali hingga 5 kali baru bisa dikatakan mahram,” katanya yang juga pengurus PRK MUI Sulsel.
Menanggapi ini KH Syamsul Bahri juga mendukung usulan tersebut dan akan segera membahasnya dengan ulama di MUI Sulsel.
“Jadi ini menjadi rekomendasi pada diskusi kita hari ini, kami akan segera membahasnya di MUI Sulsel karena masalah stunting sudah termasuk darurat yang segera ditangani,”
Ia juga mengulas perbedaan pandangan ulama empat mazhab seperti, Imam Malik, Hanafi , Syafi’i dan Imam Ahmad. Meski ulama berbeda pendapat tapi masing-masing mempunyai landasan yang kuat sebagai pendapat ulama kontemporer Yusuf Qardawi yang membolehkan Donasi ASI, hal ini karena bukan bagian dari menyusui secara langsung dengan seorang ibu melainkan melalui alat lain dan juga ada percampuran bahan lainnya seperti air dan lainya.
Meski demikian KH Syamsul Bahri mengatakan akan membahasnya lebih mendetail lagi dengan ulama di MUI untuk dikeluarkan fatwa.
Acara yang diselenggarakan oleh BKKBN Sulsel ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi seperti: ASN, ormas dan lembaga pemerhati stunting lainya.
Turut menjadi pembicara Prof dr H Veni Hadju M Sc Ph D yang juga merupakan Guru Besar FKM Unhas. Dalam ulasannya ia menghimbau kepada ibu-ibu agar selalu memberikan ASI kepada bayinya.
“Kami telah meneliti bahwa kandungan ASI merupakan makanan bayi yang gizinya tidak tertandingi dengan produk susu manapun,”ungkapnya.
Tak hanya gizi ,dalam kandungan ASI terdapat anti body yang membuat anak kebal dari penyakit atau tidak mudah sakit dan panjang umur. “Jika bayimu sakit, coba berikan ASI maka akan segera sembuh karena ASI mengandung zat anti body, ” katanya.
*Irfan Suba Raya*
The post Cegah Stunting MUI Sulsel Diminta Keluarkan Fatwa Tentang Donasi ASI appeared first on MUI Sul Sel.