Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memantau siaran Ramadhan di televisi selama bulan Ramadan. Pemantauan media masa ini adalah bentuk tanggung jawab dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa. Kegiatan ini juga merupakan agenda rutin MUI yang sudah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
“MUI sebagaimana tahun-tahun sebelumnya tetap melakukan pemantauan terhadap berbagai siaran media masa sebagai salah satu bentuk tanggungjawab ulama dalam mengawal dan menjaga akhlak bangsa,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Amirsyah mengungkapkan, masyarakat bisa mengirimkan aduran atau pelaporan terkait tayangan televisi melalui email di aduan@mirror.mui.or.id atau mui.pusat@gmail.com . Menurutnya, MUI akan memantau saat jam tayang sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.
“Pemantauan akan dilakukan pada jam-jam prime time yakni sebelum dan sesudah sahur serta sebelum dan sesudah berbuka puasa.Tim pemantau MUI akan merekam program televisi apakah di dalamnya ada pelanggaran atau tidak, ”kata dia.
Seperti dimuat Antara, MUI bekerjasama dengan Komisi Penyiaram Indonesia (KPI) terkait dengan rekaman video yang akan menjadi landasan pemantauan. KPI, lanjut Amirsyah, memiliki peralatan dan SDM yang jauh memadai untuk memantau konten siaran televisi.
Amirsyah mengatakan, MUI mengapresiasi stasiun televisi dan radio yang menyiapkan siaran yang sejalan dengan nilai akhlaqul karimah yang menciptakan suasana khusyuk dan khidmat di bulan ramadhan.
Meskipun begitu, MUI tetap mengimbau agar media massa menghindari publikasi tayangan yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, ramalan, kekerasan, lawakan berlebihan, serta cara berpakaian yang tidak sesuai akhlakul karimah.
MUI akan menyampaikan hasil pemantauan sepuluh hari pertama Ramadan melalui jumpa pers. Sedangkan 20 hari sisanya akan disiarkan selepas Idul Fitri.
“Hasil pemantauan di sepuluh hari pertama akan disampaikan MUI dengan menggelar jumpa pers. Sementara, 20 hari selanjutnya akan disampaikan setelah Idul Fitri,” tutupnya. (Azhar)
Sumber: Antara