JAKARTA–Dalam rangka Milad ke-48 Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUIDigital menyajikan peran dan kiprah Komisi, Badan dan Lembaga di MUI dalam perjalanan waktunya. Salah satunya yakni Komisi Hukum dan HAM MUI.
Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof Deding Ishak mengungkapkan, tujuan utama dari komisi ini yakni mengawal Hukum dan HAM di Indonesia tidak bertentangan dengan maqashid syariah.
Prof Deding menjelaskan, maqashid syariah yakni hukum dan HAM di Indonesia ini tidak bertentangan dengan prinsip dan nilai-nilai syariat Islam.
Oleh karenanya, kata dia, program-program yang dilakukannya berkaitan dengan mengawal hukum dan HAM di Indonesia sesuai dengan maqashid syariah. Setidaknya ada enam program unggulan yang telah dilakukan.
“Pertama, melakukan kajian Rancangan Undang-undang terutama berkaitan langsung dengan kepentingan umat,” kata Prof Deding, Selasa (4/7/2023).
Kedua, Komisi Hukum dan HAM MUI juga telah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945 (konstitusional review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Agung,” sambungnya.
Ketiga, program yang telah dilakukan adalah membekali para fungsionaris agar bisa mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan agar sejalan dengan kepentingan umat Islam.
Program tersebut, ujarnya, yakni pelatihan legal drafting. Keempat, program yang telah dilakukan adalah membekali para fungsionaris mengenai penanganan perkara hukum dan HAM.
“Membekali agar fungsionaris dan umat Islam khususnya mampu melakukan advokasi dan litigasi dalam persoalan krusial di masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, kata Prof Deding, Komisi Hukum dan HAM juga menyelenggarakan sekolah HAM. “(Tujuannya) untuk melakukan kajian dan rekomendasi agar HAM di Indonesia sesuai dengan prinsip syariah dan nilai religius masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
(Sadam/Angga )