Oleh: KH Arif Fahrudin, Wasekjend MUI
Hiruk-pikuk tentang kontroversi Panji Gumilang dan Ma’had Al-Zaytun membuat Majelis Ulama Indonesia harus “turun gunung”. Bahkan polemik tersebut telah membuka genderang “konflik terbuka” yang ditabuh Panji Gumilang kepada MUI dengan tuduhan minornya kepada MUI.
Ada keprihatin mendalam dengan adanya disharmoni antar sesama elemen Islam ini. Terlebih kepada Panji Gumilang yang enggan beritikad baik untuk berdialog dan klarifikasi (tabayyun) dengan MUI.
Sudah menjadi tanggungjawab MUI untuk merespons dan memberikan bimbingan kepada umat dan masyarakat terkait masalah keagamaan. Sebagaimana Al-Imam Asy-Syafii menyebutkan, bahwa ulama adalah mereka yang mendalami dan memiliki otoritas masalah keagamaan dan senantiasa merasakan kegundahan umatnya ( ‘alimun bi umuri diinihi wal ‘arif bi hali ummatihi ).
Maka dari itu, kontroversi Panji Gumilang dan Al-Zaytun karena domisilinya di Indramayu yang masuk wilayah Provinsi Jawa Barat, maka MUI Pusat pernah mendorong MUI Jawa Barat untuk lebih pro aktif melakukan investigasi (tabayyun) ke Al-Zaytun sembari MUI Pusat melakukan pendampingan dan supervisi mengingat MUI Pusat pernah melakukan penelitian pada 2002 lalu.
Alhamdulillah, dialog telah berjalan antara Panji Gumilang dan Tim Investigasi Pemprov Jawa Barat yang melibatkan perwakilan MUI Jawa Barat walaupun Panji Gumilang menolak kehadiran Tim MUI Pusat. Walaupun forum tersebut masih jauh untuk dikategorikan sebagai forum Tabayyun karena Panji Gumilang meminta penyelenggaraannya di Ma’had Al-Zaytun Indramayu, namun upaya MUI Pusat tentang adanya upaya penyelesaian secara dialogis cukup terealiasi
MUI cukup bersabar dan tetap mengedepankan proses bimbingan, dialog, dan tabayyun semaksimal mungkin agar Panji Gumilang mau kooperatif terkait penjelasan sepak terjangnya yang provokatif dengan sebaran konten-konten keislamannya yang kontroversial di media sosial.
Tim Peneliti MUI Pusat sudah beritikad baik dengan mengirim surat bahkan bersilaturahim ke Panji Gumilang untuk menerima kehadiran Tim MUI Pusat. Namun Panji Gumilang menolaknya. Meski demikian, dalam forum Rapat Pimpinan MUI Pusat pernah ada usulan untuk membuka kesempatan bagi Panji Gumilang agar diundang hadir ke kantor MUI untuk berdialog dengan MUI jika Panji Gumilang keberatan kalau MUI bersilaturahim ke Al-Zaytun.
Maka, sebagai sesama Muslim, MUI bersedia mengundang Panji Gumilang untuk bersilaturahim ke kantor MUI Jawa Barat atau MUI Pusat. Agar mekanisme tabayyun berjalan semaksimal mungkin dan tidak ada alasan lagi bagi Panji Gumilang untuk mengelak bahwa MUI belum melakukan upaya tabayun sebelum menyatakan sikap dan pandangan keagamaannya nanti. Hal itu juga agar kontroversi terkait dirinya dan Al-Zaytun segera terselesaikan dengan baik demi azas ketentraman dan keadilan umat.
Jika Panji Gumilang masih bersikukuh tidak bersedia berdialog untuk Tabayyun dengan MUI, maka MUI mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaannya dan tidak mudah terindoktrinasi atau terprovokasi dengan pemikiran dan penafsiran keagamaan kontroversial model Panji Gumilang. Umat Islam hendaknya tetap berpegang teguh dengan ajaran keislaman moderat (wasathiyah) yang teduh dari para alim ulama, kyai, ustadz yang selama ini telah dipegangi oleh khalayak umat Islam ahlus sunnah wal jamaah.
MUI sudah tepat untuk mendukung penuh langkah-langkah pemerintah dalam hal ini Menkopolhukam yang telah diminta oleh Wakil Presiden untuk segera menyelidiki dengan seksama dan transparan terhadap hal-hal yang bersifat pelanggaran hukum terkait Panji Gumilang. Di waktu bersamaan, MUI dan Kementerian Agama fokus mengurai dan bekerja pada domain keagamaan yang dinilai masuk ranah penyimpangan, penodaan maupun penistaan agama.
Misalnya terkait kontroversi Perempuan menjadi Khatib Jumat dengan jamaah laki-laki, Allah SWT tidak paham bahasa Indramayu, Alquran adalah ucapan Rasulullah, pergi haji cukup di Al-Zaytun, model penafsiran Alquran secara serampangan, dan isu-isu santer lainnya tentang penipuan dan pemerasan berkedok doktrin agama demi keuntungan material Panji Gumilang. Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab keumatan dan keagamaan MUI dalam melindungi umat dari paparan pemikiran keislaman yang menyimpang ( himayatul ummah ‘anil afkaril bathilah ).
Selanjutnya pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Panji Gumilang hendaknya juga dilibatkan secara aktif untuk menyampaikan keluhan dan pengalamannya terkait sepak terjang Panji Gumilang di Al-Zaytun. Sehingga informasi dan referensi Tim Peneliti MUI semakin komprehensif dan representatif dalam mengeluarkan rekomendasinya kepada MUI.
Selanjutnya, MUI meminta Panji Gumilang untuk menarik ucapannya di suatu wawancara media televisi swasta, yang menstigma MUI sebagai lembaga teroris karena ada oknum pengurusnya pernah ditangkap akibat kasus terorisme. Tudingan Panji Gumilang tersebut tidak berdasar dan masuk kategori pencemaran nama baik MUI karena tidak sesuai dengan fakta hukum dimana peristiwa penangkapan oknum pengurus MUI dalam kasus terorisme itu murni urusan oknum pribadi yang bersangkutan. Tidak ada hubungannya dengan institusi MUI. Kita doakan agar Panji Gumilang menyadari kesalahannya tersebut dan meminta maaf kepada MUI. Jika itu tidak dilakukan, MUI dapat melaporkannya ke aparat penegak hukum sebagai pelajaran penegakan hukum.
Di waktu yang sama, semua pihak hendaknya tetap menjunjung tinggi azas proporsional dan profesional yaitu dapat menahan diri, tidak terburu nafsu, tidak mudah terburu-buru menuduh sesat atau kafir terhadap sesama umat Islam selama seorang muslim tersebut masih berpegang pada rukun Islam dan rukun Iman, kecuali sudah ada bukti atau fakta nyata dan kuat akan kesesatannya tersebut. Harus betul-betul ada legitimasi dan justifikasi dalil keagamaan yang terang dan meyakinkan tentang demarkasi mana domain perbedaan pemahaman agama di wilayah cabang ( khilafiyah furu’iyah ) yang dapat ditolerir, dan mana penyimpangan pemahaman dan praktik beragama di wilayah pokok ( inhirafiyah ushuliyah ) yang tidak dapat ditolerir dalam masalah yang menjadi polemik dan kontroversi.
Semua pihak hendaknya juga lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial. Bagi penyebarnya, harus sensitif dengan aspek konten positif dan menghindari pemantik keonaran di media sosial sebagaimana panduan fatwa MUI tentang interaksi di media sosial. Bagi pengaksesnya, hendaknya juga mengedepankan kecermatan dan kekritisan dalam memilah dan memahami konten media sosial serta tidak mudah terjebak dalam spektrum justifikasi sesat atau haram suatu masalah hanya berdasar kepada konten media sosial yang belum diverifikasi oleh institusi yang memiliki otoritas untuk memverifikasinya.
Hadis Nabi menyebutkan, “Sebesar-besarnya dosa seorang Muslim adalah dia yang menduga-duga suatu perkara yang tidak haram namun diharamkannya” (HR. Abu Dawud).
Ali al-Qari al-Harawi memberi syarah kitab Asy-Syifa karya Qadhi Iyadh sebagai berikut:
“Para ulama kita berkata, jika terdapat 99 hal yang menguatkan kekafiran seorang Muslim, tetapi masih ada satu alasan yang menetapkan keislamannya maka sebaiknya Mufti dan Hakim beramal dengan satu alasan tersebut…”
Di situlah peran penting MUI untuk tetap memberi ruang lebar dalam mengedepankan azas pembimbingan terhadap siapa pun yang terindikasi melakukan penyimpangan atau penistaan agama sampai pada titik pengakuan salah dan bertobat (istitabah).
MUI menghimbau semua lapisan masyarakat untuk menghindarkan diri dari perilaku anarkhis di media sosial dan dalam perilaku nyata. Sebab, segala tindakan yang berkonsekwensi hukum hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya dengan transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Maka, pintu MUI bagi Panji Gumilang dalam rangka silaturahim tabayyun dan dialog masih terbuka lebar untuk kemaslahatan umat dan negara. Panji Gumilang hendaknya juga taat dan pro aktif dalam proses pengusutan dan penyelidikan aparat hukum nantinya. Jika terbukti di kemudian hari Panji Gumilang terbukti bersalah, maka dia hendaknya bertobat dan menyatakan kembali kepada kebenaran ( ar-ruju’ ilal haqq ) dan harus menerima konsekuensi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Semua pihak hendaknya terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dengan penuh kepercayaan kepada mekanisme hukum. Aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan tetap menjaga azas transparansi dan keadilan dan menyelesaikan kontroversi Panji Gumilang dan Al-Zaytun dengan setuntas-tuntasnya dan seterang-terangnya.
TAGING: panji gumilang, pesantren al zaytun, al zaytun indramayu, panji gumilang dilaporkan, kasus panji gumilang, fatwa mui panji gumilang, kontroversi panji gumilang, kontroversi al zaytun,