• Redaksi
  • Kontak
  • Kirim Tulisan
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
Majelis Ulama Indonesia
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
        • Komisi Fatwa 2015-2020
        • Komisi Informasi dan Komunikasi 2015-2020
        • Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) 2015-2020
        • Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat 2015-2020
        • Komisi Pendidikan dan Kaderisasi 2015-2020
        • Komisi Pengkajian dan Penelitian 2015-2020
        • Komisi Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) 2015-2020
        • Komisi Ukhuwah Islamiyah 2015-2020
        • Komisi Kerukunan AntarUmat Beragama 2015-2020
        • Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam 2015-2020
        • Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat (KPEU) 2015-2020
        • Komisi Luar Negeri dan Hubungan Internasional 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
        • Eco Masjid
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan
No Result
View All Result
Majelis Ulama Indonesia
No Result
View All Result
Home MUI Provinsi

Anda Mampu? Segera Berkurban

mui-prov by mui-prov
1 Juli 2023
in MUI Provinsi, MUI SulSel
0
anda-mampu?-segera-berkurban
44
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, muisulsel.or.id – Kurban adalah ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim sebagai bentuk pengorbanan kepada Allah. Berkurban merupakan Ibadah dimana  dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, seperti domba, sapi, atau kambing, sebagai tanda ketaatan dan penghormatan kepada Allah.

Makna Kurban meliputi beberapa hal. Pertama, kurban mengajarkan tentang pengorbanan diri dan kesediaan untuk memberikan yang terbaik kepada Allah swt. Seperti yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim, kita harus rela melepaskan hal-hal yang kita cintai demi ketaatan kepada Allah. Dalam konteks Kurban, hewan yang disembelih adalah pengorbanan yang kita berikan sebagai bentuk rasa syukur dan taat kepada Allah.

Kedua, kurban juga mengajarkan tentang nilai-nilai sosial, kepedulian, dan solidaritas. Daging hewan kurban dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, termasuk yang kurang mampu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan ikatan sosial dalam masyarakat dan mengurangi kesenjangan ekonomi antara sesama muslim. Dengan berbagi daging Kurban, umat Muslim dapat merasakan kebahagiaan dan keberkahan bersama.

Jika memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maknai hadis berikut tentang pesan bahwa mereka yang mampu berkurban tetapi tidak melakukannya, sebaiknya tidak mendekati tempat salat:

النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ وَجَدَ الْمَالَ فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Barangsiapa yang memiliki harta namun tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami. (HR Imam Ahmad dalam Musnad-nya dan juga oleh Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya.)

Hadis diatas menekankan pentingnya melaksanakan ibadah kurban bagi mereka yang mampu melakukannya. Jika seseorang memiliki kekayaan yang mencukupi untuk berkurban, namun mereka memilih untuk tidak melakukannya, maka disarankan untuk tidak mendekati tempat-tempat salat yang dihadiri oleh orang-orang yang melaksanakan ibadah kurban. Hal ini menggambarkan pentingnya menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan agama dan memenuhi kewajiban yang Allah tetapkan.

Artikel Terkait  Halo! Ini Pelamar yang Lolos Masuk Pengaderan Ulama MUI Sulsel

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam Islam, tidak berkurban bukanlah dosa, tetapi lebih merupakan peluang untuk mendapatkan pahala dan mendekatkan diri kepada Allah. Keputusan untuk berkurban atau tidak harus didasarkan pada kemampuan dan niat yang ikhlas. Hadis ini mengingatkan kita akan pentingnya menjalankan ibadah dengan sepenuh hati dan memenuhi kewajiban-kewajiban agama yang telah ditetapkan.

Pada surah Al-Kautsar, surah ke-108 dalam Al-Qur’an. Surah ini terdiri dari 3 ayat yang singkat namun memiliki makna yang dalam terkait dengan kurban.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Berikut ini adalah tafsir dan ayat-ayat dari Surah al-Kautsar:

Ayat 1:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) nikmat yang banyak.

Ayat ini mengungkapkan bahwa Allah memberikan kelebihan dan kebaikan yang banyak kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Kautsar dalam ayat ini memiliki beberapa makna. Secara harfiah, kata Al-Kautsar berarti sungai yang melimpah. Namun, dalam konteks ayat ini, Al-Kautsar mengacu pada kelebihan dan berkah yang melimpah yang diberikan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw, seperti peningkatan jumlah pengikut, kemuliaan, dan keberkahan dalam hidupnya.

Ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Maka lakukanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.

Ayat ini merupakan perintah langsung dari Allah kepada Nabi Muhammad untuk melaksanakan salat dan berkurban. Salat adalah ibadah yang wajib bagi umat muslim sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan kepada Allah. Sedangkan berkurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan sebagai tanda pengorbanan diri dan ketaqwaan kepada Allah.

Ayat 3:

إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Sesungguhnya orang yang membenci kamu dialah yang terputus (dari kebaikan).

Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan jaminan kepada Nabi Muhammad bahwa orang-orang yang membenci dan memusuhi beliau akan terputus dan tidak akan mencapai kesuksesan dan kebaikan yang sebanding. Ayat ini memberikan dorongan dan kekuatan kepada Nabi Muhammad untuk tetap tegar dan berjuang di dalam dakwahnya meskipun menghadapi tantangan dan permusuhan dari orang-orang yang tidak menyukai beliau.

Artikel Terkait  GORESAN HATI: Ibadah itu Bukanlah Beban

Secara keseluruhan, Surah Al-Kautsar memberikan pesan yang penting kepada Nabi Muhammad dan umat Muslim. Surah ini mengingatkan kita akan berkah dan kelebihan yang Allah berikan kepada Nabi Muhammad, serta pentingnya melaksanakan salat dan berkurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah. Surah ini juga mengingatkan bahwa orang-orang yang membenci dan memusuhi Nabi Muhammad akan terputus dan tidak akan mencapai kebaikan yang sebanding.

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Idul Adha, yaitu pada tanggal 11-13 Dzulhijjah. Hari ini juga memiliki makna penting bagi umat Muslim. Tasyrik berasal dari kata syarikah yang berarti berbagi. Pada hari Tasyrik, umat Muslim dianjurkan untuk berbagi dan memperbanyak dzikir, takbir, dan tahmid sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah.

Selain itu, pada hari Tasyrik, umat muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah haji, seperti melontar jumrah, mencukur rambut, dan melaksanakan thawaf ifadah. Ibadah-ibadah ini merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji yang dilakukan oleh jamaah haji di Mekah.

Makna Hari Tasyrik adalah untuk terus merayakan keberkahan dan kebahagiaan setelah Idul Adha. Ini adalah waktu untuk memperbanyak ibadah, memperkuat ikatan sosial, dan melanjutkan semangat pengorbanan dan kepedulian yang telah ditunjukkan selama Idul Adha.

Dalam kesimpulannya, Kurban dan Hari Tasyrik memiliki makna yang mendalam bagi umat Muslim. Kurban mengajarkan tentang pengorbanan diri, kepedulian sosial, dan rasa syukur kepada Allah. Sedangkan Hari Tasyrik adalah waktu untuk memperbanyak ibadah dan terus merayakan keberkahan setelah Idul Adha. Semoga pengorbanan dan ibadah yang dilakukan selama Kurban dan Hari Tasyrik membawa keberkahan dan kebahagiaan bagi umat muslim.

 

The post Anda Mampu? Segera Berkurban appeared first on MUI Sul Sel.

Artikel Terkait  Menggapai Keberkahan dengan Keuangan Syariah
Tags: MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sejarah MUI
      • Kepengurusan MUI 2015-2020
      • Komisi 2015-2020
    • Kepengurusan MUI
    • Komisi
      • KOMISI FATWA
      • KOMISI UKHUWAH ISLAMIYAH
      • KOMISI PENDIDIKAN DAN KADERISASI
      • KOMISI DAKWAH
      • KOMISI PENGKAJIAN DAN PENELITIAN
      • KOMISI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
      • KOMISI PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT
      • KOMISI PEREMPUAN, REMAJA DAN KELUARGA
      • KOMISI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
      • KOMISI KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA
      • KOMISI HUBUNGAN LUAR NEGERI DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
    • Lembaga
      • LPPOM MUI
      • Dewan Syariah Nasional
      • LSP Majelis Ulama Indonesia
      • Dewan Halal Nasional
      • Islamic Dakwah Fund (IDF)
      • LPBKI – Lembaga Tashih
      • LSP DSN MUI
      • PINBAS
      • Basyarnas MUI
      • LPLH & SDA
      • Ganas Annar
      • LPBKI
  • Berita
    • Hoax
  • Produk
    • Majalah
    • Infografis
    • TV MUI
  • Fatwa
  • Konsultasi
    • Tanya Ulama
    • Bimbingan Syariah
      • Aqidah Islamiyah
      • Tuntunan Ibadah
      • Ekonomi Syariah
      • Etika Sosial/Politik
      • Hukum Keluarga
      • Paradigma Islam
    • Tanya Jawab Keislaman
      • Akhlaq
      • Aqidah
      • Ibadah
      • Muamalah
    • Jadwal Layanan Konsultasi
  • Khutbah
  • MUI Provinsi
    • MPU Aceh
    • MUI Sumatera Utara
    • MUI Sumatera Barat
    • MUI Lampung
    • MUI DKI Jakarta
    • MUI Jawa Barat
    • MUI Jawa Tengah
    • MUI Jawa Timur
    • MUI Sulawesi Selatan

© 2023 Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia