JAKARTA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH & SDA) MUI meneken kesepakatan Program Wakaf Hutan dengan Amal Mulia Santri (AMSA), Senin (26/6/2023).
Kesepakatan yang berlangsung di kantor MUI Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekologi, ekosistem, serta fungsi sosial ekonomi. Upaya ini sebagai bentuk kontribusi terhadap perubahan iklim, keanekaragaman hayati, dan kelangkaan sumber daya air.
Ketua LPLH & SDA MUI, Hayu S Prabowo, menyatakan melalui wakaf hutan MUI berkomitmen untuk perkuat keberlanjutan ekologi dan ekosistem. Dalam konteks global, wakaf hutan erat kaitannya dengan masalah lingkungan yang semakin menurun.
“Hutan-hutan di seluruh dunia menghadapi tekanan besar akibat deforestasi, perubahan iklim, dan degradasi lingkungan. Wakaf Hutan hadir sebagai solusi yang bernilai abadi dalam pandangan agama,” katanya.
Menurut dia, eksistensi wakaf dalam Islam merupakan perbuatan amal yang memiliki dimensi spiritual dan sosial-ekonomi. Program Wakaf Hutan merupakan implementasi dan dukungan terhadap dua fatwa yang telah dikeluarkan MUI berikut:
Pertama, fatwa MUI no 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian Satwa Langka.
Kedua, fatwa MUI no 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan serta Pengendaliannya.
“Dalam kesempatan ini, MUI bertindak sebagai pemilik Program Wakaf Hutan. Program Wakaf terdapat di lokasi yang telah ditentukan yaitu di area Kampung Manglayang, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi,” terang Hayu.
Dalam forum yang sama, Ketua Program Wakaf Hutan MUI, S Faisal Parouq, menyebutkan hutan yang lestari dapat memberikan sumber penghasilan berkelanjutan, seperti produk hutan non-kayu dan potensi berkelanjutan sumber daya alam lainnya. Dengan demikian, Wakaf Hutan mampu memberikan kesejahteraan bagi sosial-ekonomi masyarakat.
“Dengan Wakaf Hutan, kita dapat menjaga habitat alami bagi berbagai spesies flora dan fauna. Siklus air yang sehat dan pengurangan emisi gas rumah kaca melalui penyerapan karbon dapat dilakukan lewat program ini,” beber dia.
Faisal juga mengungkap MUI berkomitmen untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan program ini sesuai dengan prinsip kelestarian lingkungan dan nilai-nilai agama. MUI bersama AMSA dan pihak terkait akan memastikan pengelolaan Wakaf Hutan dilakukan dengan baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan generasi saat ini dan masa depan.
“Kesepakatan bersama ini menjadi pedoman bagi para pihak terkait dalam menjalankan program wakaf hutan MUI. Diharapkan melalui upaya kolaboratif ini, melahirkan lingkungan yang lebih lestari, memitigasi perubahan iklim, dan mendorong keanekaragaman hayati yang kaya. Tentunya dengan dukungan dari semua pihak,” harap dia.
Kegiatan teken kesepakatan ini dilakukan Hayu S Prabowo, selaku Ketua LPLH & SDA MUI, mewakili MUI sebagai pemilik program wakaf hutan. Hadir pula Ahmadie Thaha hadir sebagai wakif lahan yang berlokasi di Kampung Manglayang, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Sukabumi, serta Ahmad Gabriel sebagai nadzir dari AMSA. (Isyatami Aulia, ed: Nashih)