Makassar, muisulsel.or.id – Hukum kurban menurut jumhur ulama adalah Sunnah muakkadah dan wajib menurut Imam Hanafi, kata Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA pada Kamis (22/6/2022).
KH Syamsul Bahri yang juga Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel ini melanjutkan, dalam hukum berkurban, Imam Hanafi berpendapat bahwa apabila seseorang yang mampu secara finansial, maka diwajibkan baginya untuk berkurban. Mampu dalam ukuran, memiliki kekayaan minimal sebesar 200 dirham, atau kekayaan harta yang dimiliki telah mencapai nisab zakat.
Jika seseorang yang telah memiliki harta yang berlebih dalam mazhab Hanafi, namun tidak berkurban, maka orang tersebut telah berdosa, namun mazhab jumhur tidak berdosa karena tidak wajib. Mereka yang mewajibkan ini berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah yang berbunyi, “Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda: Barang siapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.
“Sementara mazhab jumhur yaitu asy- Syâfi’î, Maliki dan Hambali sunnah mukkadah; lebih spesifik Syafiiah berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah kifayah dan sunah ‘ain . Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kedua haluan mazhab yaitu jumhur ulama dan hanafiah dalam memahami hadis Nabi Muhammad saw”, jelasnya.
Pertama hukum Sunnah ‘Ain dalam mazhab Syafii, yaitu sunnah kurban yang dilakukan secara perorangan, bagi orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban.
Kedua adalah hukum Sunnah Kifayah dalam mazhab Syafii, yaitu bila satu rumah ada yang berkurban maka lainnya tidak kena hukum sunah lagi, sementara imam Ahmad memahami sunah kurban apabila ada satu keluarga, berapapun jumlahnya, jika salah satunya ada yang berkurban, maka cukup untuk mewakili semua keluarganya. Hal ini sesuai dengan sabda rasulullah yang diriwayatkan dalam hadits.
Mikhnaf bin Sulaim berkata: “Ketika kami berkumpul bersama Nabi Saw, aku mendengar beliau berkata: Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan untuk berkurban.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi. Hadis Hasan Gharib).
Adapun Imam Malik sunah menurutnya setiap orang yang mampu satu kurban namun bila harganya tidak dimiliki maka bisa diniatkan pahala satu kurban buat banyak orang, walau yang berkurban hanya disebut satu orang.
Adapun batas kemampuan menurut jumhur adalah mazhab Maliki yang mampu adalah memiliki harga kurban sepanjang tahun lebih dari hajat hidupnya sementara bila terdesak tidak perlu ia mengambil harga itu walau darurat, sementara Syafii mengatakan mampu ialah memiliki harganya di hari penyembelihan lebih dari kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pokok keluarga dan tanggungannya.
Sedangkan Mazhab Hanabila yang mampu berkurban adalah orang yang bisa usahakan harganya walau harus berutang namun ia jamin dirinya bisa bayar kemudian hari karena ada harga kurban yang diutang itu segera datang dan ditunggu pasca hari hari kurban. lihat Fiqh Islam wa Adillatihi.
Berdasarkan jumhur ulama, maka ibadah kurban hukumnya Sunnah Muakkadah hanya Imam Hanafi yang mewajibkannya, tutup KH Syamsul Bahri yang saat ini berada di Kota Makkah.
*Irfan Suba Raya*
The post Beginilah Hukum Kurban Menurut Para Ulama appeared first on MUI Sul Sel.