Mekkah, muisulsel.or.id – Memakai sandal saat melakukan ibadah Sai atau berlari kecil dari bukit Safa ke Marwah hukumnya boleh.
Dr KH Syamsul Bahri Lc MA dalam unggahan videonya yang dikirim ke tim media MUI Sulsel menjelaskan, hukum memakai sandal atau alas kaki saat melakukan ibadah Sai Haji adalah boleh dengan syarat tidak melanggar ketentuan ihram yaitu tidak menutup mata kaki bagi laki laki dan tidak berjahit .
Menurut ulama jika seseorang memakai sandal ,maka langkah pertama sampe ketiga adalah pembersihan karena tanah atau debu itu membersihkan debu sebelumnya yang kotor.
حديث أم سلمة: أنها قالت: «إني امرأة أطيل ذيلي، أمشي في المكان القذر، فقال لها رسول الله صلّى الله عليه وسلم: يطهره ما بعده» (1).
Hadis Ummu Salamah ra berkata ya rasul saya wanita memiliki baju panjang tertarik tarik di tanah melewati tempat kotor, maka Rasul Bersabda tanah yang menyentuh pakaian itu mensucikan tanah kotor sebelumnya. HR Abu Dawud.
“Ulama empat mazhab mensahkan hukum ini tanpa ada perbedaan.Demikian juga diqiyaskan juga dengan pakaian isbal laki-laki (yang tidak sombong) atau pakaian wanita yang panjang maka langkah pertama sampe ketiga juga adalah pembersihan,” kata KH Syamsul Bahri yang juga sedang Sai pada Sabtu (17/6/2023)
Lanjutnya, meski demikian sandal yang digunakan adalah khusus untuk ibadah sehingga terjamin kebersihannya, bukan sandal yang digunakan dari luar atau digunakan saat berpergian.
“Jika memang faktornya sudah darurat maka semua sandal dibolehkan termasuk memakai alas kaki apapun dari luar,” katanya yang juga sebagai Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Sa’i dilakukan dengan cara berjalan dan berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah, tujuh kali bolak-balik. Dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Marwah, dengan syarat dan cara-cara tertentu.
Siti Hajar, ibu dari Nabiyullah Ismail adalah orang yang pertama kali melakukan sa’i (berjalan dengan bergegas) antara Shafa dan Marwah sejauh 405 meter.
Dalam sejarah diceritakan perjuangan Siti Hajar berjalan bolak-balik di antara Bukit Safa dan Marwah hingga tujuh kali untuk mencari air untuk putranya Nabi Ismail as sampai Allah swt memberinya mukjizat dengan mendatangkan mata air.
*Irfan Suba Raya*
The post Pakai Sandal Saat Ibadah Sai, Hukumnya Boleh appeared first on MUI Sul Sel.